Berita Prabumulih

Pencuri Bobol Rumah di Prabumulih Ditangkap Polisi saat Sedang Tidur

Guna kepentingan penyelidikan dan proses lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti digelandang ke Mapolsek Prabumulih Barat.

Penulis: Edison | Editor: Sri Hidayatun
dokumentasi polisi
BONGKAR RUMAH - Team Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat berhasil meringkus pelaku pencurian bongkar rumah berinisial JA yang merupakan warga Jalan Gunung Kemala Kelurahan Gunung Kemala Kecamatan Prabumulih Barat, Rabu (23/4/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Tim Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat berhasil meringkus pelaku pencurian rumah warga Jalan Pipa RT 07 RW 02 Kelurahan Patih Galung Kecamatan Prabumulih Barat kota Prabumulih.

Pelaku berhasil diringkus tersebut berinisial JA (40) yang merupakan warga Jalan Gunung Kemala Kelurahan Gunung Kemala Kecamatan Prabumulih Barat. 

Tersangka diringkus petugas di kediamannya saat sedang tidur pada Selasa (22/4/2025) sekitar pukul 22.30 WIB.

Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa sebuah HP merk Vivo Y12 tipe 1904 warna aqua blue milik korban.

Guna kepentingan penyelidikan dan proses lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti digelandang ke Mapolsek Prabumulih Barat.

Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi melalui Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu Badarudin SH melalui Kanit Reskrim Ipda Wendy Kurniawan SPsi MH mengungkapkan diringkusnya pelaku inisial JA dari laporan korbannya.

Baca juga: Polres Prabumulih Kerahkan 114 Personel Amankan Mudik Lebaran, Dirikan 4 Pos Pengamanan & Pelayanan

Dalam laporan korban inisial MC, rumahnya dicuri dengan cara dimasuki melalui jendela belakang pada Senin (10/2/2025) sekitar pukul 05.00 WIB. 

"Korban kehilangan sebuah HP merk Vivo Y12 tipe 1904 warna aqua blue, satu tabung gas elpiji 3 kg serta dompet berisi uang tunai Rp 200 ribu. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 3 juta," ungkap Kapolsek, Rabu (23/4/2025).

Kapolsek Prabumulih Barat menuturkan saat ini tersangka telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan dari pihaknya untuk proses lebih lanjut.

"Atas perbuatannya itu, tersangka akan kita dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," tegasnya. 

Baca berita menarik lainnya di google news

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved