Wanita Dikeroyok di Pekanbaru

Sosok Kapolsek Bukit Raya Kompol Syafnil Dicopot dari Jabatan Imbas Wanita Dikeroyok Debt Collector

Mengenal sosok Kapolsek Bukit Raya di Pekanbaru, Kompol Syafnil yang dicopot dari jabatan imbas kasus pengeroyokan terhadap wanita oleh debt collector

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
ig/humaspolsekbukitraya
KAPOLSEK BUKITRAYA DICOPOT- Mengenal sosok Kapolsek Bukit Raya di Pekanbaru, Kompol Syafnil yang dicopot dari jabatan imbas kasus pengeroyokan terhadap wanita oleh debt collector 

Syafnil mengaku, saat kejadian berlangsung, anggotanya yang piket berusaha menolong korban, namun kalah jumlah.

"Anggota saya yang sedang piket ini sudah berusaha membantu, tapi kalah jumlah.

Apalagi, anggota piket sudah tua-tua dan sakit-sakitan. Ada yang sakit gula, hipertensi, saraf terjepit, dan ada yang bahunya sudah dipasang pen," ungkapnya.

Ia juga menyayangkan sikap empat anggota polisi dari satuan lain yang saat itu berada di lokasi namun tidak membantu korban.

Menurut dia, keempat polisi tersebut ikut bersama rombongan debt collector Fighter dan hanya merekam kejadian.

"Di situ ada anggota polisi empat orang. Tapi saya tidak sebutkan dari satuan mana ya. Mereka ini sama rombongan debt collector Fighter itu. Cuma mereka melihat saja dan merekam video, tidak ada yang mau menolong. Mereka (empat polisi) sudah saya sampaikan ke Polresta Pekanbaru dan Polda Riau," kata Syafnil.

Kasus pengeroyokan ini kini ditangani oleh Polresta Pekanbaru.

4 Orang Ditangkap

Syafnil menyebut, empat pelaku telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah AI alias Kevin (46) yang merupakan Ketua Debt Collector Fighter, serta tiga anggotanya, MHA (18), RI alias Rio (46), dan RS alias Randi (34).

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Polsek Bukitraya, Satreskrim Polresta Pekanbaru, dan Jatanras Polda Riau.

"Tujuh orang pelaku lainnya masih sedang diburu. Sudah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang)," ujar Syafnil.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

(*)

Baca berita lainnya di google news

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved