Berita Viral
Modus Jan Hwa Diana Tahan Ijazah Para Karyawan Akhirnya Terkuak, Baru Ditanya Saat Interview
Modus Jan Hwa Diana menahan ijazah para karyawan yang bekerja di perusahaan akhir terkuak.Setelah DSP (24) mantan karyawan ijazah ditahan menguak aw
Dilakukan setiap bulan. Mas DSP bayaran 1 minggu Rp 400.000. Meskipun setelah dipotong diawal, sampai sekarang ijazahnya belum diambil," ujarnya Edy di depan Gedung SPKT Mapolda Jatim, pada Senin (21/4/2025), seperti dikutip Surya.co.id.
Sampai saat ini, kasus penahanan ijazah oleh UD Sentosa Seal milik Jan Hwa Diana masih terus berlanjut. Sebanyak 31 eks karyawan telah melaporkan hal itu ke polisi.
Sementara itu, dalam kesempatan hearing bersama DPRD Kota Surabaya, Jan Hwa Diana membantah menahan ijazah eks kayawannya. Dia mengaku tidak mengetahui penahanan ijazah itu.
Walikota Surabaya Segel Usaha Jan Hwa Diana
Pemerintah kota (Pemkot) Surabaya akhirnya mengambil langkah tegas dengan melakukan penyegelan terhadap gudang UD Sentosa Seal milik pengusaha Jan Hwa Diana, selasa (22/4/2025).
Diketahui pengusaha Jan Hwa Diana viral lantaran kasus dugaan penahaan puluhan ijazah mantan karyawan.
Hal tersebut lantas membuat usaha miliknya jadi sorotan hingga pemkot Surabaya melakukan penyelidikan dan menemukan fakta terkait perizinan yang tak dimiliki.
Melansir dari Tribunjatim.com, langkah penyegelan menindaklanjuti hasil pengecekan perizinan UD Sentoso Seal oleh jajaran terkait.
Berdasarkan izin kelengkapan gudang, Sentoso Seal hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013.
Namun, petugas tidak menemukan data Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Tanda Daftar Gudang (TDG) di Sistem OSS untuk gudang di Jalan Margomulyo Industri Nomor II/32 (alamat lama Jalan Margomulyo Industri II H/14).
NIB diterbitkan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan penerbitan TDG dilakukan Menteri Perdagangan.
Kewajiban perusahaan memiliki TDG diatur dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.
Pada Pasal 4 peraturan yang sama menjelaskan, Kemendag dapat melimpahkan kepada bupati/wali kota hingga kepala dinas yang membidangi perdagangan atau Kepala Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Apabila tak memiliki hal tersebut, ada sejumlah sanksi yang diberikan. Di antaranya, sanksi penutupan gudang atau denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sanksi administratif berupa pembekuan TDG, hingga berupa pencabutan izin di bidang perdagangan (Pasal 15).
Sebelum melakukan penyegelan, Pemkot Surabaya juga telah berkoodinasi dengan Kementerian Perdagangan.
Siasat Komplotan Penipu Bandar Judol Raup Untung Rp50 Juta, Bikin 40 Akun Sehari |
![]() |
---|
Tampang Sopir yang Tabrak Pemotor hingga Tewaskan Bayi di Mamuju, Serahkan Diri Setelah Kabur |
![]() |
---|
8 Organisasi Sekolah Swasta Gugat Dedi Mulyadi Buntut Aturan Rombel 50 Siswa: Saya Didik Anak Bangsa |
![]() |
---|
'Kamu Dibayar Rakyat', Viral Momen Warga Marah ke Plt Sekda Pati Imbas Bupati Naikkan PBB 250 Persen |
![]() |
---|
'Tidak Ada yang Memisahkan Kita Kecuali Maut', Status WA Ridwan Sebelum Bunuh Siska di Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.