Berita Viral
Modus Jan Hwa Diana Tahan Ijazah Para Karyawan Akhirnya Terkuak, Baru Ditanya Saat Interview
Modus Jan Hwa Diana menahan ijazah para karyawan yang bekerja di perusahaan akhir terkuak.Setelah DSP (24) mantan karyawan ijazah ditahan menguak aw
TRIBUNSUMSEL.COM -- Modus Jan Hwa Diana menahan ijazah para karyawan yang bekerja di perusahaan akhir terkuak.
Setelah DSP (24) mantan karyawan ijazah ditahan menguak awal mula ijazah bisa ditahan Jan Hwa Diana.
DSP mengaku dalam lowongan pekerjaan yang dimuat tak ada persyaratan penahanan ijazah.
Namun hal tersebut baru muncul setelah melakukan interview saat melamar.
Adapun perjanjian dibuat secara lisan dengan bagian HRD.
"Penjelasan ijazah bakal ditahan, itu saat waktu interview. Iya, bilangnya cuma buat jaminan, takutnya mungkin kayak masalah keuangan, takut ada yang mencuri," kata DSP melansir dari Kompas.com, selasa (22/4/2025).
Namun, sampai DSP keluar dari perusahaan, ijazahnya tetap ditahan. DSP memilih keluar dari perusahaan itu pada 2020.

DSP sudah berusaha menagih kembali ijazahnya. Bahkan, DSP pernah mendatangi langsung perusahaan tersebut bersama orangtuanya.
DSP juga berusaha menelepon Jan Hwa Diana. Namun, upayanya untuk mendapatkan ijazah itu kembali tak menuai hasil. Diana meolak memberikan kembali ijazah itu tanpa alasan yang jelas.
"Saya sudah menagih ijazah agar dikembalikan. Tadinya enggak ada respon. Saya konfirmasi ke bu bosnya langsung. Iya ke Bu JHD yang viral itu. Saya saat itu coba ngomong baik-baik, sudah saya telepon, saya ke sana sama ayah saya, ternyata di sana enggak ada orangnya," katanya.
"Lalu saya telepon, kemudian setelah telepon, malah saya yang dimaki-maki pakai kata-kata kotor. Saya tanya, masalahnya apa kok enggak diberikan. Tambah maki-maki saya," pungkasnya.
Akibatnya, DSP kesulitan mencari pekerjaan karena tidak memegang ijazah asli. Ia kini hanya bisa membantu usaha sampingan orangtuanya.
"Saya kesulitan melamar kerja lagi. Karena ijazah ditahan. Karena untuk melamar harus bawa ijazah asli. Ya selama ini, akhirnya saya membantu pekerjaan orangtua yang sampingan-sampingan. Iya merasa dirugikan," ujarnya.
Pengacara korban DSP, Edy Tarigan mengatakan, perusahaan milik Diana menjebak karyawannya dengan klausul perjanjian tidak tertulis. Pelamar kerja ditawari dua jenis pilihan perjanjian.
Pertama, menjaminkan uang sekitar Rp 2 juta. Kedua, menjaminkan lembar ijazah asli tanpa harus menyetorkan uang. Meski sudah menjaminkan ijazah, gaji DSP tetap dipotong setiap bulan. "Pemotongan gaji klien kami, ada bukti.
Siasat Komplotan Penipu Bandar Judol Raup Untung Rp50 Juta, Bikin 40 Akun Sehari |
![]() |
---|
Tampang Sopir yang Tabrak Pemotor hingga Tewaskan Bayi di Mamuju, Serahkan Diri Setelah Kabur |
![]() |
---|
8 Organisasi Sekolah Swasta Gugat Dedi Mulyadi Buntut Aturan Rombel 50 Siswa: Saya Didik Anak Bangsa |
![]() |
---|
'Kamu Dibayar Rakyat', Viral Momen Warga Marah ke Plt Sekda Pati Imbas Bupati Naikkan PBB 250 Persen |
![]() |
---|
'Tidak Ada yang Memisahkan Kita Kecuali Maut', Status WA Ridwan Sebelum Bunuh Siska di Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.