Berita Viral

Usaha Jan Hwa Diana Terancam Ditutup, Pemkot Surabaya Temukan Fakta Mengejutkan Terkait Perizinan

Pengusaha Jan Hwa Diana pemilik UD Sentosa Seal di Surabaya viral lantaran dituding menahan ijazah bakal harap-harap cemas.

Editor: Moch Krisna
Tribun Jatim Network/Habibur Rohman
PELANGGARAN - Wakil Menteri Tenaga Kerja, Immanuel Ebenezer didampingi Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji mendatangi UD Sentoso Seal milik Jan Hwa Diana (baju merah) di Margomulyo Surabaya, Jawa Timur, Kamis (17/4/2025). Perusahaan ini diduga terkait sejumlah pelanggaran lain selain penahanan ijazah. Mulai dari pemotongan gaji karyawan yang salat Jumat, hingga gaji tak sesuai UMKM 

Reaksi Gubernur Jatim

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa angkat bicara terkait kasus penahazan ijazah oleh pemilik usaha UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana.

Pemilik UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana diketahui tidak mau mengembalikan ijazah eks karyawan

Adapun Khofifah Itegas memerintahkan pejabatnya untuk menguruskan penerbitan kembali Ijazah 31 eks karyawan yang ditahan Jan Hwa Diana

Langkah Khofifah ini diambil setelah dia melakukan pertemuan langsung dengan pemilik perusahaan UD Sentoso Seal yang diduga melakukan penahanan ijazah pekerjanya. 

"Dia (Jan Hwa Diana) mengaku tidak tahu soal penahanan ijazah karena yang melakukan proses rekrutmen dan seterusnya adalah HRD. Sedangkan HRD tersebut sudah resign. Artinya tidak diketahui ijazahnya saat ini posisinya dimana,” kata Khofifah, Senin (21/4/2025) melansir Kompas.com.

Menurut Khofifah, solusi ini menjadi wujud negara hadir di tengah persoalan dan polemik yang dihadapi masyarakat.

Tak hanya itu, solusi ini sekaligus memberikan ketenangan pada para pekerja, karena hingga sekarang mereka tidak dapat kepastian dari perusahaan yang bersangkutan.

“Saya pastikan Pemprov Jawa Timur akan menuntaskan permasalahan ini. Bahwa ijazah menjadi dokumen penting yang sesuai aturan hukum tidak boleh dilakukan penahanan termasuk oleh perusahaan tempat karyawan bekerja,” ujar dia.

Sebagai tindak lanjut kebijakan Khofifah, Disnaker Jatim setelah kordinasi dengan posko pengaduan kota Surabaya akan memanggil pihak pelapor ke kantor Disnaker Jatim pada Senin (21/4/25) untuk mendapatkan keterangan yang dibutuhkan agar ijazah bisa diproses penerbitannya.

“Bagi pekerja yang telah melaporkan ijazahnya ditahan dan itu adalah ijazah SMA atau SMK, Pemprov Jatim akan segera mengurus untuk penerbitan ulang.

 Jika sekolah sudah tutup, Dinas Pendidikan akan menerbitkan ulang asalkan datanya sudah masuk pada dapodik, ” ujar dia.

Berdasarkan data dari Pemkot Surabaya, total ada sebanyak 31 pekerja yang telah melaporkan kasus penahanan ijazah. Namun saat ini baru sekitar 11 pekerja yang data asal usul sekolahnya telah lengkap.

 Karena itu, ia mengimbau bagi pekerja yang belum menyertakan data asal usul sekolah agar segera melengkapi dokumen yang dibutuhkan melalui Posko pengaduan yang telah didirikan oleh Pemkot Surabaya.

 Untuk kemudian datanya bisa dilanjutkan ke Pemprov Jatim yang akan meminta keterangan besuk Senen (21/4/25) di kantor Disnaker Jatim.

 “Termasuk jika ada masyarakat yang menghadapi kasus serupa bisa melaporkan juga. Karena ini menjadi masalah serius yang ingin kita atasi bersama,” tegasnya.

(*)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved