Berita Viral

Usaha Jan Hwa Diana Terancam Ditutup, Pemkot Surabaya Temukan Fakta Mengejutkan Terkait Perizinan

Pengusaha Jan Hwa Diana pemilik UD Sentosa Seal di Surabaya viral lantaran dituding menahan ijazah bakal harap-harap cemas.

Editor: Moch Krisna
Tribun Jatim Network/Habibur Rohman
PELANGGARAN - Wakil Menteri Tenaga Kerja, Immanuel Ebenezer didampingi Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji mendatangi UD Sentoso Seal milik Jan Hwa Diana (baju merah) di Margomulyo Surabaya, Jawa Timur, Kamis (17/4/2025). Perusahaan ini diduga terkait sejumlah pelanggaran lain selain penahanan ijazah. Mulai dari pemotongan gaji karyawan yang salat Jumat, hingga gaji tak sesuai UMKM 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Pengusaha Jan Hwa Diana pemilik UD Sentosa Seal di Surabaya viral lantaran dituding menahan ijazah bakal harap-harap cemas.

Setelah Pemkot Surabaya menguak fakta mengejutkan terkait perizinan gudang usaha milik Jan Hwa Diana.

Adapun terkuak jika perusahaan tersebut diduga belum mengantongi Tanda Daftar Gudang (TDG).

"Hasil penelusuran perangkat daerah terkait Pemkot Surabaya menyatakan bahwa CV Sentoso Seal tidak memiliki izin Tanda Daftar Gudang di Margomulyo. Padahal, TDG ini wajib dimiliki sesuai ketentuan Kementerian Perdagangan (Kemendag)," ujar Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser di Surabaya, Senin (21/4/2025) melansir dari Tribunjatim.com.

Pada Pasal 4 peraturan yang sama menjelaskan, penerbitan TDG dilakukan Menteri Perdagangan.

Selanjutnya, Kemendag dapat melimpahkan kepada bupati/wali kota hingga kepala dinas yang membidangi perdagangan atau Kepala Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

HEBOH TAHAN IJAZAH : Pemilik UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana selepas hearing di kantor DPRD Surabaya pada Selasa, (15/4/2025).
HEBOH TAHAN IJAZAH : Pemilik UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana selepas hearing di kantor DPRD Surabaya pada Selasa, (15/4/2025). ((KOMPAS.com/IZZATUN NAJIBAH))

Dari hasil pengecekan Pemkot Surabaya, Sentoso Seal hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013.

 Namun, petugas tidak menemukan data Nomor Induk Berusaha (NIB) dan TDG di Sistem OSS untuk gudang di Jalan Margomulyo Industri Nomor II/32  (alamat lama Jalan Margomulyo Industri II H/14).

TDG harus diperbarui setiap lima tahun sekali apabila kegiatan pergudangan masih berlangsung.

Apabila melanggar ketentuan tersebut, pemilik gudang dapat dikenai sanksi berupa penutupan gudang atau denda, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terkait hal ini, Fikser menyatakan, Pemkot Surabaya akan mengambil langkah lanjutan.

Dinkopdag Surabaya bersama PD terkait berencana melakukan konsultasi langsung dengan (Kemendag) pada Senin (21/4/2025) untuk memperjelas kewenangan sanksi atau penindakan.

"Kami ingin memastikan, siapa pihak yang memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi atau menutup gudang tersebut. Apakah dari pihak kementerian, pemerintah provinsi, atau pemerintah kota," katanya.

Untuk diketahui, UD Sentoso Seal menuai sorotan.

Hal ini menyusul adanya laporan belasan mantan karyawan yang mengaku ijazah mereka ditahan oleh perusahaan.

Reaksi Gubernur Jatim

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa angkat bicara terkait kasus penahazan ijazah oleh pemilik usaha UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana.

Pemilik UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana diketahui tidak mau mengembalikan ijazah eks karyawan

Adapun Khofifah Itegas memerintahkan pejabatnya untuk menguruskan penerbitan kembali Ijazah 31 eks karyawan yang ditahan Jan Hwa Diana

Langkah Khofifah ini diambil setelah dia melakukan pertemuan langsung dengan pemilik perusahaan UD Sentoso Seal yang diduga melakukan penahanan ijazah pekerjanya. 

"Dia (Jan Hwa Diana) mengaku tidak tahu soal penahanan ijazah karena yang melakukan proses rekrutmen dan seterusnya adalah HRD. Sedangkan HRD tersebut sudah resign. Artinya tidak diketahui ijazahnya saat ini posisinya dimana,” kata Khofifah, Senin (21/4/2025) melansir Kompas.com.

Menurut Khofifah, solusi ini menjadi wujud negara hadir di tengah persoalan dan polemik yang dihadapi masyarakat.

Tak hanya itu, solusi ini sekaligus memberikan ketenangan pada para pekerja, karena hingga sekarang mereka tidak dapat kepastian dari perusahaan yang bersangkutan.

“Saya pastikan Pemprov Jawa Timur akan menuntaskan permasalahan ini. Bahwa ijazah menjadi dokumen penting yang sesuai aturan hukum tidak boleh dilakukan penahanan termasuk oleh perusahaan tempat karyawan bekerja,” ujar dia.

Sebagai tindak lanjut kebijakan Khofifah, Disnaker Jatim setelah kordinasi dengan posko pengaduan kota Surabaya akan memanggil pihak pelapor ke kantor Disnaker Jatim pada Senin (21/4/25) untuk mendapatkan keterangan yang dibutuhkan agar ijazah bisa diproses penerbitannya.

“Bagi pekerja yang telah melaporkan ijazahnya ditahan dan itu adalah ijazah SMA atau SMK, Pemprov Jatim akan segera mengurus untuk penerbitan ulang.

 Jika sekolah sudah tutup, Dinas Pendidikan akan menerbitkan ulang asalkan datanya sudah masuk pada dapodik, ” ujar dia.

Berdasarkan data dari Pemkot Surabaya, total ada sebanyak 31 pekerja yang telah melaporkan kasus penahanan ijazah. Namun saat ini baru sekitar 11 pekerja yang data asal usul sekolahnya telah lengkap.

 Karena itu, ia mengimbau bagi pekerja yang belum menyertakan data asal usul sekolah agar segera melengkapi dokumen yang dibutuhkan melalui Posko pengaduan yang telah didirikan oleh Pemkot Surabaya.

 Untuk kemudian datanya bisa dilanjutkan ke Pemprov Jatim yang akan meminta keterangan besuk Senen (21/4/25) di kantor Disnaker Jatim.

 “Termasuk jika ada masyarakat yang menghadapi kasus serupa bisa melaporkan juga. Karena ini menjadi masalah serius yang ingin kita atasi bersama,” tegasnya.

(*)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved