Berita Ogan Ilir
Pemilik Gudang BBM Oplosan Terbakar di Ogan Ilir Ditangkap Polisi, Ngaku Baru Jalankan Usaha 1 Bulan
Polisi meringkus seorang pemilik gudang BBM oplosan yang terbakar di dekat Jalinsum Palembang-Indralaya wilayah Indralaya Utara, Ogan Ilir.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Polisi meringkus seorang pemilik gudang BBM oplosan yang terbakar di dekat Jalinsum Palembang-Indralaya wilayah Indralaya Utara, Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel).
Kebakaran tersebut terjadi pada Rabu (16/4/2025) lalu sekira pukul 17.00, hingga mengakibatkan gudang beserta isinya ludes dilalap api.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Ilham menyebut tersangka yang diamankan merupakan pemilik gudang.
"Tersangka inisial AS usia 26 tahun. Yang bersangkutan merupakan pemilik sekaligus yang menjalankan bisnis BBM oplosan," kata Ilham kepada wartawan di Mapolres Ogan Ilir, Senin (21/4/2025).
Ilham mengungkapkan, berdasarkan keterangan tersangka, bisnis BBM oplosan itu dijalankan sejak Maret lalu atau selama satu bulan.
"Tersangka mengolah BBM jenis solar oplosan dan selama satu bulan itu mengantongi keuntungan Rp 4,8 juta," ungkap Ilham.
Adapun penyebab kebakaran diduga ada percikan api dari mesin pompa bahan bakar.
Api dengan cepat menjalar ke seluruh bangunan gudang dan juga melalap puluhan drum, tangki dan baby tank untuk menampung bahan bakar.
Saat terjadi kebakaran, tersangka sempat berupaya memadamkan api dengan alat pemadam api ringan atau APAR, namun upaya tersebut sia-sia.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 54 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
Kemudian Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kebakaran.
"Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar. Kami masih menyelidiki terkait adanya kemungkian gudang BBM lain," terang Ilham.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
3 Tahun Ayah di Ogan Ilir Rudapksa Putrinya, Diungkap di Sidang Perdana, Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kisah Pilu Endan, Lansia 80 Tahun di Ogan Ilir Hidup Miskin dan Sebatang Kara,Andalkan Bantuan Warga |
![]() |
---|
Dalam Sebulan, 4 Komplotan Bajing Loncat Diamankan Polisi di Jalinsum Palembang-Indralaya |
![]() |
---|
Bawa Keris Saat Beraksi, Pria di Rambang Kuang Ogan Ilir Curi Minyak Kondensat Milik Perusahaan |
![]() |
---|
Bupati Ogan Ilir Minta Kades Jemput Warga Binaan yang Baru Bebas Dari Penjara, Agar Tak Dikucilkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.