Berita Muratara

Bantu Teman Curi Perabotan Rumah Tetangganya, Pria di Muratara Dijemput Polisi di Kontrakan

Kasi Humas Polres Muratara, IPDA Didian Perkasa mengatakan, aksi pencurian dilakukan pelaku pada Selasa, 7 Mei 2024 sekira pukul 02.00 Wib.

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Slamet Teguh
Polres Muratara
DIAMANKAN - Pelaku Agri alias Dedek (23) warga Kampung I Desa Lawang Agung Kecamatan Rupit, Muratara saat diamankan di Polres Muratara, Senin (21/4/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Agri alias Dedek (23) warga Kampung I Desa Lawang Agung Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Sumsel dijemput paksa oleh Unit Pidum dan Unit Reskrim Polsek Rupit Polres Muratara.

Tersangka dijemput pada Jum'at, 18 April 2025 sekira pukul 17.00 Wib disebuah rumah kontrakan di Desa Lawang Agung Kecamatan Rupit, Muratara.

Kasi Humas Polres Muratara, IPDA Didian Perkasa mengatakan, aksi pencurian dilakukan pelaku pada Selasa, 7 Mei 2024 sekira pukul 02.00 Wib.

"Saat beraksi, pelaku ini tidak sendirian, melainkan bersama rekannya yang lebih dulu tertangkap oleh petugas," kata Kasi Humas, Senin (21/4/2025).

Dijelaskan Kasi Humas, modus yang dilakukan pelaku yakni dengan cara mencongkel pintu belakang rumah korban yang terkunci hingga rusak.

Kemudian pelaku masuk dan mengambil barang-barang milik korban, seperti 1 unit kompor gas dua tungku merk Rinai, 1 buah ambal Malaysia motif bunga warna merah.

"Ada juga 1 set Tupperware, 1 buah Bad Cover my love warna merah, 8 buah lampu merk Hannocs 50 Watt, 1 pasang sepatu sekolah anak merk Homyped warna hitam putih," jelas Kasi Humas.

Baca juga: Curi Perabotan Rumah Milik Tetangganya, Pria di Muratara Ditangkap Polisi, Ternyata Spesialis

Baca juga: Datang ke Lubuklinggau Untuk Transaksi Senpi, Pemuda Asal Muratara Ditangkap Polisi

Tak hanya itu, pelaku juga mengambil 1 pasang sendal perempuan merk Sovia warna hitam, 1 pasang sendal perempuan merk savori warna cokelat, 3 buah tas sekolah warna pink, warna biru Dongker, warna cream.

"Serta 3 buah tas kondangan warna hitam, warna cokelat, warna gold dan 2 buah tas besar warna hitam dan cokelat," ucap Kasi Humas. 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp5,2 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Muratara

Mendapatkan laporan tersebut, kemudian pada Jumat, 18 April 2025 sekira pukul 17.00 Wib berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka M. Ali Akbar Bin Teguh didapat keterangan bahwa dalam melakukan aksinya tersangka dibantu oleh temannya yang bernama Agri Irawan Alias dedek.

Selanjutnya tim gabungan dari Unit Pidum dan Unit Reskrim Polsek Rupit yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum dan Kanit Reskrim mencari keberadaan tersangka.

Setelah mendapat informasi keberadaan tersangka, tim langsung berangkat menuju Desa Lawang Agung Kecamatan Rupit. 

Sesampainya di Desa Lawang Agung, tim mendatangi sebuah rumah kontrakan yang diduga tempat persembunyian tersangka dan anggota berhasil mengamankan pelaku.

"Selanjutnya tersangka berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan dan kemudian dibawa ke Polsek Rupit untuk proses hukum lebih lanjut," tutup Kasi Humas.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved