Berita Muratara

Curi Perabotan Rumah Milik Tetangganya, Pria di Muratara Ditangkap Polisi, Ternyata Spesialis

pelaku mengambil barang,- barang milik korban berupa 1 unit kompor gas dua tungku merk Rinai, 1 buah ambal Malaysia

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Slamet Teguh
Polres Muratara
DITANGKAP - Tersangka M. Ali Akbar (25) warga KP I Desa Lawang Agung Kecamatan Rupit, Muratara saat diamankan di Mapolres Muratara, Minggu (20/4/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Dengan mencongkel pintu belakang, pria asal Kabupaten Muratara berhasil menggasak isi rumah korbannya seperti 8 bola lampu dan kompor gas. 

Pria tersebut adalah M. Ali Akbar (25) yang kesehariannya sebagai buruh yang tercatat sebagai warga Kampung I Desa Lawang Agung Kecamatan Rupit, Muratara, Sumsel.

Dia ditangkap Tim Gabungan Unit Pidum dan Unit Reskrim Polsek Rupit Polres Muratara pada Jum'at (18/4/2025) di sebuah rumah di Desa Lawang Agung.

"Pelaku ditangkap karena membobol rumah milik Wardiah warga KampungbI Desa Lawang Agung Kecamatan Rupit, Muratara," Kata Kasi Humas Polres Muratara, IPDA Didian Perkasa Minggu (20/4/2025). 

Aksi tersebut dilakukan tersangka pada  Selasa, 07 Mei 2024 sekira pukul 02.00 Wib.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp5,2 juta.

"Setelah kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya ke Polres Muratara, agar ditindaklanjuti," ucap Kasi Humas.

Dijelaskan Kasi Humas, modus yang dilakukan pelaku yakni dengan cara mencongkel pintu belakang rumah korban yang terkunci, sehingga pintu rumah korban rusak. 

Kemudian pelaku mengambil barang,- barang milik korban berupa 1 unit kompor gas dua tungku merk Rinai, 1 buah ambal Malaysia motif bunga warna merah.

Satu set Tupperware, 1 buah Bad Cover my love warna merah, 8 buah lampu merk Hannocs 50 Watt, 1 pasang sepatu sekolah anak merk Homyped warna hitam putih, 1 pasang sendal perempuan merk Sovia warna hitam.

Serta, 1 pasang sendal perempuan merk savori warna cokelat, 3 buah tas sekolah warna pink,  warna biru Dongker, warna cream, 3buah tas kondangan warna hitam, warna cokelat, warna gold dan 2 buah tas besar warna hitam dan cokelat.

Setelah mendapat laporan, kemudian tim gabungan langsung melakukan penyelidikan untuk mencari informasi tentang pelaku l.

Kemudian pada Jum'at, 18 April 2025 sekira pukul 11.00 Wib, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, diketahui bahwa pelaku yang telah melakukan pencurian tersebut adalah M. Ali Akbar.

"Selanjutnya tim gabungan dari unit Pidum dan Unit Reskrim Polsek Rupit yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum dan Kanit Reskrim mencari keberadaan pelaku," jelas Kasi Humas. 

Anggotapun mendapat informasi tentang keberadaan pelaku yang diduga sembunyi di sebuah rumah panggung di Desa Lawang Agung Kecamatan Rupit, Muratara

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved