Berita Viral

Nenek 64 Tahun Ditangkap Kasus Korupsi Aset PT KAI Senilai Rp21,91 M, Sempat Berpura-pura Pingsan 

Seorang nenek bernama Risma Siaahan (64) ditangkap Kejari Medan terlibat dalam kasus penguasaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).

(Dok Kejari Medan)/Kompas.com
NENEK DITANGKAP KASUS KORUPSI - Tim Tindak Pidana Khusus Kejari Medan menyerahkan Risma Siahaan (64) ke Rutan Perempuan Kelas II A Medan pada Kamis (17/4/2025). Nenek sempat berpura-pura pingsan. 

Selain itu, Risma juga pernah mengusir petugas ukur yang sedang melakukan pengukuran aset milik PT KAI yang dikuasainya di Jalan Sutomo. 

"Aset PT KAI ini berupa gedung yang sebelumnya merupakan rumah dinas dan dijadikan tersangka untuk membuka usaha," jelas Ali. 

Dalam kasus tersebut, Risma dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 15 jo Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 20 Tahun 2001. 

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp 21.911.000.000.

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sempat Berpura-pura Sakit, Tersangka Korupsi Aset PT KAI Senilai Rp 21 M Ditahan "

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved