Berita Viral

Tiga Kasus Dokter Cabul Gegerkan Indonesia, Terbaru PPDS UI Rekam Mahasiswi Mandi di Indekos

Sederet kasus dokter cabul yang melakukan pelecehan di Indonesia. Kasus tersebut terungkap setelah korban berani buka suara atau speak up

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
Tribunnews.com/Tribun Jabar/ Sidqi Al Ghifari
KASUS DOKTER PELECEHAN - (kiri) Priguna Anugerah Pratama, dokter residen terduga pelaku rudapaksa keluarga pasien RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. (kanan) Tampang M Syafril Firdaus atau MSF oknum dokter kandungan pelaku pelecehan seksual terhadap pasiennya di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Ia dihadirkan dalam ekpose kasus yang menjeratnya, Kamis (17/4/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Sederet kasus dokter cabul yang melakukan pelecehan di Indonesia.

Seperti diketahui, belakangan ini tengah santer kasus dokter yang melakukan pelecehan terhadap pasien.

Adapun kasus tersebut terungkap setelah korban berani buka suara atau speak up soal tindakan oknum dokter yang memeriksanya.

Berikut tiga kasus dokter cabul yang belakangan viral di media sosial:

1. Dokter PPDS Unpad Bandung

DOKTER RUDAPAKSA KELUARGA PASIEN - Priguna Anugerah Pratama (KANAN) pelaku pemerkosaan saat dihadirkan oleh Polda Jabar dalam konferensi pers Rabu (9/4/2025). Priguna (31) merupakan dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad). Priguna memerkosa anak pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Kini nasib korban tak hanya dirudapaka namun juga kehilangan ayah yang dirawat di RS tersebut.
DOKTER RUDAPAKSA KELUARGA PASIEN - Priguna Anugerah Pratama (KANAN) pelaku pemerkosaan saat dihadirkan oleh Polda Jabar dalam konferensi pers Rabu (9/4/2025). Priguna (31) merupakan dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad). Priguna memerkosa anak pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Kini nasib korban tak hanya dirudapaka namun juga kehilangan ayah yang dirawat di RS tersebut. (TribunJabar/PoldaJabar/tangkap layar Youtube Warta Kota Production)

dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Jurusan Anestesi Universitas Padjadjaran (Unpad) bernama Priguna Anugerah Pratama (31), merudapaksa anak pasiennya.

Dokter yang masih berstatus mahasiswa PPDS ini melakukan rudapaksa menggunakan obat bius.

Tinda kejahatan itu dilakukan di rumah sakit dan dengan fasilitas rumah sakit Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat.

Baca juga: MAES, Dokter PPDS UI Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Terhadap Mahasiswinya, Rekam Korban Lagi Mandi

Kasus ini terungkap setelah korban melakukan visum dan melapor ke polisi.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan peristiwa rudapaksa ini berlangsung pada 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB.

Kala itu, Priguna meminta korban untuk diambil darahnya dan membawa korban dari ruang IGD ke Gedung MCHC lantai 7.

"Sesampainya di Gedung MCHC, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau dan memintanya melepas baju juga celananya."

"Lalu, pelaku memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban sebanyak 15 kali," ujar Hendra, Rabu (9/4/2025), dilansir Tribun Jabar.

Setelah itu, Priguna menghubungkan jarum tersebut ke selang infus dan menyuntikkan cairan bening ke dalamnya.

Selang beberapa menit, korban mulai merasakan pusing hingga akhirnya tidak sadarkan diri.

"Setelah sadar, si korban diminta mengganti pakaiannya lagi. Lalu, setelah kembali ke ruang IGD, korban baru menyadari bahwa saat itu pukul 04.00 WIB."

"Korban pun menceritakan kepada ibunya bahwa pelaku mengambil darah sebanyak 15 kali percobaan dan menyuntikkan cairan bening yang membuat korban tak sadar. Ketika buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu," jelas Hendra.

Polda Jabar lalu menangkap tersangka disertai sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara (TKP), termasuk dua buah infus full set, dua buah sarung tangan, tujuh buah suntikan, 12 buah jarum suntik, satu buah alat kontrasepsi, dan beberapa obat-obatan.

Dalam kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 6 C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

2. Dokter Kandungan di Garut

OKNUM DOKTER PELECEHAN- Tampang M Syafril Firdaus atau MSF oknum dokter kandungan pelaku pelecehan seksual terhadap pasiennya di Kabupaten Garut, Jawa Barat. tampak tertunduk saat dihadirkan dalam ekpose kasus yang menjeratnya, Kamis (17/4/2025).
OKNUM DOKTER PELECEHAN- Tampang M Syafril Firdaus atau MSF oknum dokter kandungan pelaku pelecehan seksual terhadap pasiennya di Kabupaten Garut, Jawa Barat. tampak tertunduk saat dihadirkan dalam ekpose kasus yang menjeratnya, Kamis (17/4/2025). (Tribun Jabar/ Sidqi Al Ghifari)

Selain itu, peristiwa pelecehan lainnya juga dilakukan seorang dokter kandungan di Garut, Jawa barat.

Dalam video yang viral di media sosial, dokter kandungan bernama Muhammad Syafril Firdaus diduga melecehkan pasiennya yang sedang memeriksakan kehamilan.

Pada video yang beredar, terlihat pelaku sedang melakukan pemeriksaan USG kepada pasiennya yang merupakan ibu hamil di sebuah ruangan kecil.

Posisi pasien berbaring di ranjang pemeriksaan, sedangkan ia duduk di samping ranjang, layaknya pemeriksaan pada umumnya.

Anehnya, saat mengecek kondisi ibu hamil, tangan kanannya terlihat memegang alat USG.

Sementara, tangan kirinya masuk ke bagian dalam baju pasien.

Video ini viral dan membuat polisi turun tangan.

Belakangan terungkap, aksi bejat ini dilakukan Syafril berkali-kali.

Diketahui, total ada tiga orang yang melapor telah menjadi korbannya.

Kemungkinan jumlah korban bertambah, sebab polisi masih membuka ruang untuk publik melaporkan diri.

Kini, Syafril resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual.

Ia ditetapkan sebagai tersangka bukan dalam kasus video viral CCTV, melainkan dalam kasus lain.

Ia diduga melakukan kekerasan seksual kepada pasien lain yang dilakukan di kosnya pada tanggal 24 Maret 2025 malam.

Tersangka dilaporkan oleh seorang wanita berinisial AED (24).

"Awalnya memang korban ini berkonsultasi ke klinik tempat tersangka bekerja, kemudian tersangka memberikan resep obat dan menjadwalkan suntik vaksin gonore," ujar Kapolres Garut, AKBP Fajar M Gemilang, dalam gelar perkara kasus tersebut, Kamis (17/4/2025).

Tiga hari setelah pemeriksaan, tersangka mendatangi rumah orang tua korban untuk menyuntikkan vaksin.

Setelah selesai, tersangka meminta korban untuk mengantarkannya pulang ke indekos.

"Saat sampai korban menyerahkan uang pembayaran vaksin kemudian ditolak oleh tersangka, tersangka meminta korban menyerahkannya di dalam kos," 

"Keduanya kemudian masuk, tersangka lalu mengunci kamar kos dan melakukan perbuatannya dengan mendorong korban ke kasur," jelasnya.

Korban berhasil melawan dan berhasil melarikan diri dari kamar kos tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf b dan/atau c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp300 juta.

3. Dokter PPDS UI

Terbaru, Dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis Universitas Indonesia (PPDS UI) berinisial MAES melakukan pelecehan terhadap mahasiswi di sebuah indekos di Jakarta, pada Selasa (15/4/2025).

Kini ia ditetapkan menjadi tersangka setelah melakukan pelecehan seksual dengan cara merekam mahasiswi berinisial SS saat mandi.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarat Pusat, AKBP Muhammad Firdaus membenarkan terkait penetapan tersangka tersebut.

Dia mengatakan saat ini MAES telah ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.

"Penyidik sudah melakukan penahanan terhadap tersangka," katanya pada Jumat (16/4/2025).

Dia mengungkapkan peristiwa bermula ketika SS tengah mandi di kamar indekosnya. Di sisi lain, kamarnya bersebelahan dengan kamar yang ditempati tersangka.

Lalu, ketika mandi, SS mengaku melihat seseorang tengah berusaha merekam dirinya menggunakan ponsel.

"Tiba-tiba pada saat pelapor mandi, menyadari ada yang berusaha merekam dengan menggunakan handphone," kata Firdaus.

Firdaus mengatakan SS langsung berteriak ketika menyadari tengah direkam ketika mandi.

Setelah itu, korban pun melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut ke polisi dengan didampingi pihak pemilik indekos.

Lalu, kata Firdaus, polisi langsung melakukan pemeriksaan dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Dia menuturkan saat ini korban mengalami trauma akibat pelecahan yang dialaminya.

"Terlapor dengan sengaja merekam pelapor yang sedang mandi dengan menggunakan handphone milik pribadi sehingga pelapor merasa dirugikan dan trauma," tuturnya.

Terpisah, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan MAES dijerat dengan pasal tentang pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved