Seputar Islam
Arti Hukum Dzarrah, Hukum Tabur Tuai dalam Islam, Hukum Sebab-Akibat, Penjelasan Alquran dan Hadits
Dalil Islam terkait apa yang kamu tabur Itulah yang kamu tuai disebut hukum zarrah. Kebaikan sebesar atau keburukan sebesar dzarrah pun ada balasannya
Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
TRIBUNSUMSEL.COM -- Hukum tabur tuai ternyata juga berlaku dalam Islam. Hukum sebab akibat namanya.
Dalam Islam, Alquran menjelaskan sangat gamblang dan jelas tentang hal ini.
Secara umum, kalimat apa yang kamu tabur menggambarkan tindakan, sikap, dan keputusan yang kita perbuat. Sementara tuai adalah hasil dari tindakan dan sikap tersebut.
Dalil Islam terkait apa yang kamu tabur Itulah yang kamu tuai disebut hukum dzarrah. Hukum dzarrah diambil dari kata dzarrah dalam Alquran, yang diibaratkan sebuah biji yang sangat kecil.
Allah mengatakan kebaikan sebesar dzarrah atau keburukan sebesar dzarrah pun ada balasannya.
Allah SWT berfirman dalam QS. AL-Zalzalah ayat 7-8:
فَمَنْ يَّعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَّرَهٗۚ وَمَنْ يَّعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَّرَهٗ ࣖ
Artinya: "Maka siapa yang mengerjakan kebaikan seberat zarah, dia akan melihat (balasan)-nya. Dan siapa yang mengerjakan kejahatan seberat zarah, dia akan melihat (balasan)-nya."
Dalam ayat yang lain, Allah juga menegaskan bahwa setiap muslim wajib hukumnya mempercayai bahwa setiap apa yang mereka lakukan harus dipertanggungjawabkan.
Dalam QS. Al-Isra ayat 7, Allah SWT berfirman:
اِنْ اَحْسَنْتُمْ اَحْسَنْتُمْ لِاَنْفُسِكُمْ ۗوَاِنْ اَسَأْتُمْ فَلَهَاۗ فَاِذَا جَاۤءَ وَعْدُ الْاٰخِرَةِ لِيَسٗۤـُٔوْا وُجُوْهَكُمْ وَلِيَدْخُلُوا الْمَسْجِدَ كَمَا دَخَلُوْهُ اَوَّلَ مَرَّةٍ وَّلِيُتَبِّرُوْا مَا عَلَوْا تَتْبِيْرًا
Artinya:
“Jika kamu berbuat baik (berarti) kamu berbuat baik untuk dirimu sendiri. Dan jika kamu berbuat jahat, maka (kerugian kejahatan) itu untuk dirimu sendiri. Apabila datang saat hukuman (kejahatan) yang kedua, (Kami bangkitkan musuhmu) untuk menyuramkan wajahmu lalu mereka masuk ke dalam masjid (Masjidil Aqsa), sebagaimana ketika mereka memasukinya pertama kali dan mereka membinasakan apa saja yang mereka kuasai”.
Selain itu, Allah juga memberikan penjelasan bahwa terhadap sebuah kejahatan yang dilakukan oleh orang lain kepada dirinya, manusia memiliki opsi untuk memberikan maaf ketimbang membalas kejahatan.
Piliha memberikan maaaf tersebut diiringi dengan janji pahala yang besar.
Dalam surat Asy-Syura ayat 40
Allah SWT berfirman:
وَجَزٰۤؤُا سَيِّئَةٍ سَيِّئَةٌ مِّثْلُهَا ۚفَمَنْ عَفَا وَاَصْلَحَ فَاَجْرُهٗ عَلَى اللّٰهِ ۗاِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الظّٰلِمِيْنَ
Artinya: "Balasan suatu keburukan adalah keburukan yang setimpal. Akan tetapi, siapa yang memaafkan dan berbuat baik (kepada orang yang berbuat jahat), maka pahalanya dari Allah. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang zalim."
Hukum Tabur tuai dalam hadits
Sejalan dengan Alquran, Rasulullah menegaskan bahwa setiap amalan manusia akan mendapatkan balasan setimpal dari Allah SWT.
Di antaranya ialah hadits yang menjelaskan
مَنْ كَانَ فِى حَاجَةِ أَخِيهِ كَانَ اللَّهُ فِى حَاجَتِهِ وَمَنْ فَرَّجَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً فَرَّجَ اللَّهُ عَنْهُ بِهَا كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ [أخرجه مسلم]
Artinya:
“Barangsiapa yang memenuhi kebutuhan saudaranya maka Allah akan memenuhi kebutuhan dirinya. Barangsiapa yang mengangkat kesusahan seorang Muslim maka Allah akan mengangkat darinya kesulitan dari kesulitan yang ada kelak para hari kiamat. Dan bagi siapa yang menutup (aib) seorang Muslim, maka Allah akan menutupi aibnya kelak pada hari kiamat“. (HR Muslim no. 2580.)
Hadits lainnya:
مَنْ رَدَّ عَنْ عِرْضِ أَخِيهِ, رَدَّ اللَّهُ عَنْ وَجْهِهِ النَّارَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ [أخرجه أحمد]
Artinya:
“Barangsiapa yang menjaga kehormatan seorang muslim, maka Allah akan menjaganya dari api neraka kelak pada hari kiamat“. (HR Ahmad 45/528 no: 27543)
Itulah beberapa hadits yang menjelaskan tentang sebab akibat tabur tuai.
Dua hadits ini yang pada prinsipnya menegaskan bahwa apa yang kita lakukan (tanam) akan selalu senada dengan apa yang akan kita dapatkan (tuai) sebagai sebuah konsekuensi. Wallahualam bishawabi. (lis/berbagai sumber)
Baca juga: Arti Nusyuz Istilah Bahasa Arab Salah Satu Alasan Perceraian dalam Islam Dilakukan Istri atau Suami
Baca juga: Arti Ilahi Anta Maqsudi Waridhoka Matlubi Athini Mahabbataka Wamarifataka, Zikir Memohon Ridho Allah
Baca juga: Arti Allahumma Ahrimni Ladzdzata Mashiyatika Warzuqni Ladzdzata Thaatika Doa Terhindar dari Istidraj
Baca juga: Arti Faman Yamal Misqala Zarratin, Bacaan Surat Al Zalzalah, Kebaikan Sekecil Apapun akan Tercatat
Hukum Tabur Tuai dalam Islam disebut
hukum dzarrah adalah
arti hukum tabur tuai dalam islam
hukum dzarrah bukan hukum karma
hukum karma dalam islam
Tribunsumsel.com
Tribunnews.com
3 Contoh Teks Khutbah Jumat Tema Bulan Rabiul Awal Bulan Maulid Nabi Muhammad SAW |
![]() |
---|
Materi Khutbah Jumat Maulid Nabi Muhammad SAW Edisi 29 Agustus 2025, Khidmat dan Ada PDF Disini |
![]() |
---|
Teks Doa Sebelum dan Sesudah Baca Al Quran, Lengkap Tulisan Latin Serta Artinya |
![]() |
---|
Bacaan Doa Ketenangan Hati Serta Pikiran, Lengkap Tulisan Arab, Latin dan Artinya |
![]() |
---|
Bacaan Doa Pagi dan Sore Hari untuk Dirutinkan Setiap Hari, Tulisan Arab, Latin, dan Arti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.