Arti Bahasa Arab

Arti Nusyuz Istilah Bahasa Arab Salah Satu Alasan Perceraian dalam Islam Dilakukan Istri atau Suami

Nusyuz-nya seorang perempuan ialah sikap durhaka yang ditampakkannya di hadapan suami dengan jalan tidak melaksanakan apa yang Allah wajibkan padanya

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
tribunsumsel/lisma
ARTI NUSYUZ -- Ilustrasi Arti Nusyuz Istilah Bahasa Arab Salah Satu Alasan Perceraian dalam Rumah Tangga. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Nusyuz berasal dari bahasa Arab. Kata ini populer ketika terdapat pemberitaan tentang kasus perceraian artis Baim Wong dan mantan istrinya Paula.

Putusan pengadilan mengabulkan gugatan cerai Baim Wong karena mantan istrinya dianggap Nusyuz.

Apa sebenarnya arti dari nusyuz, kemudian apa saja yang bisa menyebabkan seorang perempuan dianggap nusyuz, berikut penjelasannya.

 Nusyuz merupakan kata yang dipakai hukum Islam dalam menggambarkan istri atau suami yang durhaka, istri atau suami yang tak bisa menjaga kehormatan dalam pernikahan.

Nusyuz dapat saja dilakukan istri atau suami.

Nusyuz istri adalah sikap durhaka istri terhadap suaminya, yaitu dengan tidak melaksanakan kewajibannya sebagai istri.

Demikian juga nusyuz suami adalah sikap durhaka suami terhadap istrinya, yaitu dengan tidak melaksanakan kewajibannya sebagai suami. Nusyuz dapat berupa tindakan atau perkataan.

Dalam tulisan ini, lebih menjelaskan tentang nusyuz istri.

Dikutip dari laman nu.or.id, Mustafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha dalam al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam al-Syâfi’i (Surabaya: Al-Fithrah, 2000), juz IV, halaman 106, mendefinisikan nusyuz dengan redaksi berikut:

ونشوز المرأة: عصيانها زوجها، وتعاليها عمّا أوجب الله عليها من طاعته…ونشوز المرأة حرام، وهو كبيرة من الكبائر 

Artinya:

“Nusyuz-nya seorang perempuan ialah sikap durhaka yang ditampakkannya di hadapan suami dengan jalan tidak melaksanakan apa yang Allah wajibkan padanya, yakni taat terhadap suami…

Nusyuz-nya perempuan ini hukumnya haram, dan merupakan satu dari beberapa dosa besar. 

  Selain haram, nusyuz juga mengakibatkan konsekuensi hukum berupa terputusnya nafkah, sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Muhammad bin Qasim dalam Fathul Qarib (Surabaya: Kharisma, 2000), halaman 239:

 ويسقط بالنشوز قسمُها ونفقتها 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved