Arti Bahasa Arab
Arti Nusyuz Istilah Bahasa Arab Salah Satu Alasan Perceraian dalam Islam Dilakukan Istri atau Suami
Nusyuz-nya seorang perempuan ialah sikap durhaka yang ditampakkannya di hadapan suami dengan jalan tidak melaksanakan apa yang Allah wajibkan padanya
Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
Artinya:
“Ada dua hal yang bisa gugur akibat nusyuz, yakni hak gilir dan hak mendapatkan nafkah”.
Lebih lanjut, dalam lanjutan teks di kitab al-Fiqh al-Manhaji dijelaskan bahwa seorang perempuan akan dianggap nusyuz apabila ia keluar rumah dan bepergian tanpa seizin suami, tidak membukakan pintu bagi suami yang hendak masuk, dan menolak ajakan suami untuk berhubungan suami-istri padahal ia tidak sedang uzur seperti sakit atau lainnya, atau saat suami menginginkannya namun ia sibuk dengan hajatnya sendiri, dan lainnya.
Lantas apakah berarti setiap akan keluar atau bepergian, seorang istri harus meminta izin lagi dan lagi kepada suaminya? Tidak juga.
Izin dari suami ini bisa diberikan secara umum, artinya jika diyakini bahwa suami pasti rela, maka itu bisa dianggap sebagai izin.
Tidak semua tindakan kasar yang dilakukan oleh istri dianggap sebagai nusyuz.
Sebagaimana dijelaskan dalam lanjutan teks kitab Fathul Qarib: وليس الشتم للزوج من النشوز، بل تستحق به التأديب من الزوج في الأصح، ولا يرفعها إلى القاضي
Artinya: “Menurut pendapat yang lebih sahih, berkata kasar kepada suami bukan termasuk nusyuz, tetapi dia berhak (harus) diajari oleh suami jika melakukan hal tersebut. Jika hal ini terjadi, suami tidak perlu melapor pada qadli (hakim).”
Jika sudah terbukti bahwa istri melakukan nusyuz dengan cara keluar rumah atau bepergian semaunya tanpa seizin suami atau menolak ajakan suami untuk berhubungan, maka tindakan yang perlu dilakukan oleh suami, sudah dijelaskan dalam Al-Qur’an, yakni:
وَاللاَّتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلاَ تَبْغُواْ عَلَيْهِنَّ سَبِيلاً إِنَّ اللهَ كَانَ عَلِيّاً كَبِيراً
Artinya:
“Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuz-nya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS an-Nisa: 34)
Cara pertama ialah suami menasihati istrinya bahwa apa yang dilakukan tersebut adalah haram dan bisa mengakibatkan terhentinya pemberian nafkah lahir. Jika masih nusyuz, maka langkah kedua ialah tidak memberikan nafkah batin kepadanya.
Langkah terakhir jika masih tetap nusyuz ialah dengan memukulnya, namun memukul di sini tidak boleh sembarangan, pukulan yang dilakukan hanyalah pukulan yang sifatnya ancaman belaka, dan tidak boleh melukai.
Demikian penjelasannya, Wallahualam bishawabi. (lis/berbagai sumber)
Baca juga: Ayat Allahu Waliyyullazina Amanu Yukhrijuhum Minadzulumati Ilannur, Allah Pelindung Orang Beriman
Baca juga: Arti Ilahi Anta Maqsudi Waridhoka Matlubi Athini Mahabbataka Wamarifataka, Zikir Memohon Ridho Allah
Baca juga: Niat Doa Sebelum Belajar dan Mengajar untuk Diamalkan Siswa dan Guru, Nawaitu Taalluma Wa Talima
Baca juga: Pengertian Emansipasi, Emansipasi Wanita, Apa Bedanya dengan Feminisme dan Kesetaraan Gender
Baca juga: Arti Allahumma Ahrimni Ladzdzata Mashiyatika Warzuqni Ladzdzata Thaatika Doa Terhindar dari Istidraj
Nusyuz adalah
Nusyuz artinya
hukum Nusyuz dan penyelesaiannya
dasar hukum nusyuz dalam alquran
Tribunsumsel.com
Tribunnews.com
nusyuz isri adalah
nusyuz suami kepada istri
Arti La Ilaha Illallahul Wahidul Qahhar, Dzikir Ketika Terbangun di Tengah Malam dan Keutamaannya |
![]() |
---|
Hubbul Wathon Minal Iman, Quote Bahasa Arab Semangat Nasionalisme, Cinta Tanah Air Bagian dari Iman |
![]() |
---|
Arti Ied Al Istiqlal, Kosa Kata Bahasa Arab Bermakna Hari Kemerdekaan |
![]() |
---|
Arti Wa Lanabluwannakum Bisyaiin Minal Khaufi Wal Jui, Surat Al Baqarah Ayat 155 |
![]() |
---|
Arti Subhanallahi Wabihamdihi Adada Kholqihi Waridho Nafsihi Wa Zinata Arsyihi Wa Midada Kalimatihi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.