Berita Kemenkumham Sumsel

Kemenkum Sumsel Tandatangani Kontrak Bantuan Hukum dengan 14 OBH Terakreditasi

Penandatanganan ini merupakan bagian dari implementasi program bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu yang dijamin oleh Undang-Undang

Editor: Sri Hidayatun
humas kemenkumham sumsel
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Sumatera Selatan resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Bantuan Hukum dengan 14 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi, Selasa (15/4/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM,PALEMBANG- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Sumatera Selatan resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Bantuan Hukum dengan 14 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi, Selasa (15/4/2025).

Penandatanganan ini merupakan bagian dari implementasi program bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kanwil Kemenkum Sumsel ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Agato P P Simamora beserta para Ketua/ Direktur dari 14 OBH terakreditasi penerima kontrak bantuan hukum.

Kakanwil Agato menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam memastikan akses terhadap keadilan bagi seluruh warga negara, terutama kelompok rentan dan tidak mampu secara ekonomi.

“Kami berharap para OBH dapat menjalankan tugas dan fungsi pemberian bantuan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel demi mewujudkan keadilan yang merata,” ujar Agato.

Adapun 14 OBH yang menandatangani kontrak tersebut merupakan lembaga yang telah terakreditasi oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan memenuhi syarat administratif maupun teknis untuk menyelenggarakan layanan bantuan hukum di wilayah Sumatera Selatan.

Baca juga: Jajaran Kemenkumham Sumsel Ikuti Apel Pagi Bersama Menkumham Supratman Andi Secara Online

Kerjasama ini mencakup pemberian bantuan hukum litigasi dan non-litigasi secara cuma-cuma bagi masyarakat miskin, termasuk penyuluhan hukum, konsultasi, pendampingan, hingga advokasi di pengadilan.

“Dengan ditandatanganinya kontrak ini, Kemenkum Sumsel berharap layanan bantuan hukum ke depan akan lebih merata, responsif, dan mampu menyentuh masyarakat hingga ke pelosok daerah,” pungkas Agato.

Selain itu, kegiatan penandatanganan perjanjian kerjasama pelaksanaan bantuan hukum ini juga dirangkaikan dengan penyerahan sertifikat akreditasi Organisasi Bantuan Hukum oleh Kakanwil Kemenkum Sumsel dengan pemberi bantuan hukum yang terakreditasi di tahun anggaran 2025.

Baca berita menarik lainnya di google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved