Korupsi Pembangunan Pasar Cinde

Kejati Sumsel Geledah Pemkot Palembang, Dalami Dugaan Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Cinde

Penggeledahan selesai sekitar pukul 16:30 WIB tampak Sekretaris Daerah Kota Palembang Aprizal Hasyim mendampingi tim penyidik.

Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
GELEDAH -- Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel turun dari gedung Pemkot Palembang didampingi Sekretaris Daerah Kota Palembang Aprizal Hasyim setelah menggeledah, Senin (14/4/2025). Bundelan berkas dan printer dibawa. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Setelah hampir tiga jam menggeledah tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel menyita bundelan berkas dan sebuah printer dari kantor Wali Kota Palembang, Senin (14/4/2025). Terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan pasar Cinde.

Penggeledahan selesai sekitar pukul 16:30 WIB tampak Sekretaris Daerah Kota Palembang Aprizal Hasyim mendampingi tim penyidik yang keluar gedung Pemkot Palembang.

Dari pantauan, terlihat tim penyidik membawa bundelan berkas dan mesin print warna hitam kemudian dimasukkan ke dalam mobil.

Diduga printer merk Canon untuk memprint semua berkas yang didapatkan dari penggeledahan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang Aprizal Hasyim membenarkan kedatangan Kejati Sumsel untuk kasus Pasar Cinde.

"Saya hanya mendampingi beliau penyidik terkait Pasar Cinde," kata Afrizal.

Ia juga membenarkan penyidik Pidsus Kejati Sumsel membawa sesuatu dari Kantor Pemkot berupa berkas dari tahun 2014 hingga tahun 2018.

"Untuk berkas-berkas tahun 2014-2018. Kami hanya mendampingi," sambungnya.

Pemerintah Kota Palembang siap mendukung penyelidikan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel.

"Kami pasti mendampingi Kejaksaan mencari berkas tersebut," tutupnya.

DisPerkim Ikut Digeledah 

Terpisah, Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DisPerkim) Provinsi Sumatera Selatan atau yang dulunya bernama Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya (PUCK) Pemprov Sumsel digeledah pihak Kejati Sumsel.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Dinas Perkim Novian Aswardani, iya benar Kejati menggeledah kantor Dinas Perkim hari ini.

"Dokumen-dokumen yang dibawa yang berkaitan dengan Pembangunan Pasar Cinde," kata Novian saat dikonfirmasi, Senin (14/4/2025).

Menurutnya, dahulu namanya Dinas PUCK, dan sekarang namanya Dinas Perkim. Untuk Pasar Cinde di Perkim ini terkait dalam pengelola teknis pembangunan Pasar Cinde.

"Pada waktu itu saya masih bertugas di OKU Timur belum ke Provinsi Sumsel. Pada waktu itu masa kepemimpinan Pak Eddy Hermanto dah Basyaruddin Akhmad," katanya.

Novian pun mendukung proses penyelidikan yang sedang berlangsung dan Dinas Perkim berharap proses yang cepat terhadap kepastian hukum Pasar Cinde.

"Kalau kepastian hukumnya ada maka Pemprov Sumsel dapat melanjutkan langkah-langkah percepatan pemanfaatan pasar Cinde," katanya.

Baca juga: Pasar Cinde Terbengkalai, Ratu Dewa Bakal Jadikan Prioritas Perbaikan Jika Proses Hukum Selesai

Baca juga: Eks Kadis Perkim Sumsel, Basyaruddin Akhmad Jelaskan Soal Rencana Pembangunan Pasar Cinde Kala Itu

Basyaruddin Siap Dipanggil

Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DisPerkim) Provinsi Sumatera Selatan atau yang dulunya bernama Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya (PUCK) Pemprov Sumsel digeledah pihak Kejati Sumsel.

Menurut Basyaruddin Akhmad yang pada masa itu pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Perkim mengatakan, bahwa ia belum mengetahui adanya penggeledahan di Dinas Perkim.

"Kalau dulu sudah sudah pernah dipanggil Kejati Sumsel terkait pembangunan Pasar Cinde. Kalau sekarang belum ada," kata Basyaruddin saat diwawancarai di Griya Agung, Senin (14/4/2025).

Menurut Basyaruddin, kalau ke depannya diperlukan keterangan lebih lanjut maka ia siap. Sebagai warga negara yang taat hukum maka siap dipanggil.

"Pada saat itu saya baru pindah ke PU Cipta Karya dan sebagai anggota saja. Sebelumnya Kepala Dinas PUCK Provinsi Sumsel Eddy Hermanto," katanya.

Sementara itu terkait Pasar Cinde, kalau konteks perencanaan itu dulu kan pengennya Transit Oriented Development (TOD), jadi pasar regional. Di atas pasar modern, ada apartemen, hotel dan di bawah pasar tradisional.

"Kita berharap Cinde ini jadi Landmark Palembang. Karena pada saat dibangun itu Pasak dua tiang di depan tampak muka tetap dipertahankan heritage nya," katanya.

Menurutnya, pada waktu itu assessment nya sampai ke Makassar dan pasak dimuka itu masih di pertahankan, jadi heritage itu masih ada.

"Hanya saja karena memang itu buatan zaman dulu dan posisi Cinde di bawah permukaan jalan, menyebabkan Cinde ada tergenang. Maka perlu dikaji ulang apakah tahan, lalu besi-besinya aus dan lain-lain," katanya.

Cinde Tetap Jadi Pasar Tradisional

Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DisPerkim) Provinsi Sumatera Selatan atau yang dulunya bernama Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya (PUCK) Pemprov Sumsel digeledah pihak Kejati Sumsel.

Terkait hal tersebut Gubernur Provinsi Sumsel, Herman Deru turut angkat bicara, itu adalah tindak lanjut dari kebijakan dulu, bukan ada kesalahan baru. Mungkin untuk kelengkapan data.

"Kan dulu memang sudah tahap awal penyelidikan (lidik), itu tindak lanjut proses lidik dan sidik dari kejaksaan. Tapi mudah-mudahan tidak mengganggu proses pembangunannya nanti," kata Deru saat di Griya Agung, Senin (14/4/2025).

Kendati demikian, Deru mengungkapkan jika saat ini Pemprov Sumsel sedang menunggu legal opinion dari tim hukum terkait proses pembangunan Pasar Cinde sekaligus untuk mempertahankan identitasnya sebagai Pasar Tradisonal di Palembang.

"Identitas Pasar Cinde sebagai pasar tradisional akan tetap dipertahankan, karena itu kebanggaan khususnya ibu-ibu pelanggan disitu, pedagang dan ribuan yang bertransaksi sehari-harinya. Kita harus kembalikan lagi, nggak boleh dicampur aduk ada apartemen dan lainnya," tegasnya.

Menurutnya, nantinya pihaknya akan mempersiapkan dana sebesar Rp 100 Miliar untuk membangun kembali pasar tersebut.

"Kita sedang menunggu legal opinion, kalau memang misalkan keluarnya besok maka langsung segera kita anggarkan. Pemprov ingin mengembalikan fungsi awal pasar meski harus menyesuaikan kondisi saat ini," katanya.

Pasar Cinde Terbengkalai, Ratu Dewa: Jika Proses Hukum Selesai, Jadi Prioritas Perbaikan

Walikota Palembang Ratu Dewa enggan menyikapi, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan pasar Cinde yang menyeret mantan Walikota Palembang Harnojoyo diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel).

Menurutnya, masalah revitalisasi pasar Tradisional yang masuk cagar budaya tersebut terjadi, saat kepemimpinan Harnojoyo di periode pertamanya menjabat.

"Soal pasar Cinde saya kira tidak mau terlalu jauh menyikapinya masuk dalam ranah itu, karena itu masanya Walikota Harnojoyo di periodesasinya yang pertama tahun 2017," kata Ratu Dewa, Senin (14/4/2025).

Dewa sendiri menganggap dirinya kurang mengetahui masalah itu, dan menyerahkan kepihak Kejaksaan untuk memprosesnya.

"Itu keterkaitan dengan cagar budaya dan sebagainya, saya kurang tahu persis kalau menyangkut materi tentang pasar Cinde, " paparnya.

Dengan kondisi saat ini pasar Cinde yang bertahun- tahun tidak jelas dan terbengkalai, ia berharap nantinya salah satu pasar tradisional kebanggaan masyarakat Palembang itu kembali beroperasi, apabila masalah hukumnya sudah selesai.

"Saya sangat setuju (fungsinya dikembalikan), karena itu menjadi salah satu ikon kota Palembang, karena agak sangat terganggu pandangan mata kita ketika kita melihatnya, dan berharap kepada pemprov dan kota setelah proses hukum ini selesai, saya minta waktu pasar Cinde menjadi prioritas perbaikan kedepan, ' tandasnya.

Disinggung apakah nantinya fungsi pasar Cinde dikembalikan rancangan apartemen atau pasar tradisional, Dewa berharap nanti bisa menjadi pasar Tradisional modern yang menjadi pusat pergerakan ekonomi kota Palembang.

"Saya secara pribadi butuh masukan dan kajian dari stakeholder,terkait kita kembalikan saja dengan fungsi pasar Cinde tersebut, dengan tetap mempertahankan cagar budaya kota Palembang, " tukasnya.

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved