Dokter Residen Rudapaksa Keluarga Pasien

Keseharian Priguna, Dokter Residen FK Unpad Rudapaksa Keluarga Pasien, Tetangga Sebut Jarang Bergaul

Terungkap tabiat Priguna Anugerah (31), dokter residen anestasi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Kolase/Tri Pandito Wibowo
DOKTER RUDAPAKSA KELUARGA PASIEN - (kanan) Penampakan rumah diduga milik Priguna Anugrah Pratama, dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (Unpad) yang diduga memperkosa keluarga pasien berinisial FH (21) di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada Senin 17 Maret 2025. Rumah Priguna yang berada di kawasan Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak tampak kosong tanpa ada tanda kehidupan. Tersangka dikenal tetangga sekitar jarang bergaul. 

Bagian intimnya merasa perih saat terkena air.

Korban kemudian melaporkan kejadian yang menimpanya ke polisi.

Kombes Hendra menyebut dalam perjalan kasus, ada 11 orang dimintai keterangan.

"Ada FH sendiri sebagai korban, ada ibunya kemudian, ada beberapa perawat, ada kurang lebih tiga perawat, dan adik korban. Kemudian dari farmasi, dokter, dan pegawai rumah sakit Hasan Sadikin dan juga apoteker. Dan Dirkrimsus juga akan meminta keterangan ahli untuk mendukung proses penyidikan," jelas dia.

Kini PAP telah ditetapkan sebagai tersangka kasus rudapaksa.

Ia kini terancam hukuman 12 tahun penjara.

"Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 yaitu tentang tindak pidana kekerasan seksual."

"Adapun ancaman hukumannya dipidana dengan pidana penjara paling lama adalah 12 tahun," urai Kombes Hendra.

Selain jadi tersangka, Priguna Anugerah juga akan ditahan selama 20 hari guna mempermudah pendalaman kasus lebih lanjut.

Kemenkes Tindak Tegas

Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) Azhar Jaya menuturkan, pihaknya menegaskan bahwa seluruh kekerasan berupa fisik hingga seksual tidak boleh terjadi di lingkungan pendidikan kedokteran.

Karenanya, Kemenkes telah memberikan sanksi tegas kepada pelaku berupa larangan seumur hidup kepada bersangkutan untuk kembali melanjutkan residen di RSHS Bandung seumur hidup.

"Kami sudah berikan sanksi tegas berupa melarang PPDS tersebut untuk melanjutkan residen seumur hidup di RSHS dan kami kembalikan ke FK Unpad. Soal hukuman selanjutnya, maka menjadi wewenang FK Unpad,” tutur Azhar kepada wartawan, Rabu (9/4/2025).

Diketahui, korban merupakan keluarga yang sedang menunggu pasien.

Korban lalu sadar 4-5 jam setelah diberikan obat dan merasakan sakit di area kemaluan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved