Seputar Islam

Hadits 3 Hal yang Bercandanya Dianggap Serius, Nikah, Cerai dan Rujuk, Waspada dan Jangan Main-main

Jaga ucapan kita, jangan jadikan perkara penting nikah, cerai rujuk, sebagai bahan candaan, karena akibatnya bisa berat di dunia maupun akhirat.

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
tribunsumsel/lisma
PENJELASAN HADITS -- Ilustrasi pasangan suami istri, berikut hadits tentang tiga hal yang seriusnya dianggap benar-benar serius dan bercandanya dianggap serius, yaitu nikah, cerai, dan rujuk. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Ada satu hadits shahih dari Nabi Muhammad SAW, untuk tidak bercanda atau menjadikan bahan candaan untuk tiga hal yaitu tentang menikah, bercerai dan rujuk.

Berikut bunyi haditsnya.

Rasulullah bersabda:

ثَلَاثٌ جَدُّهُنَّ جَدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جَدٌّ النِّكَاحُ وَالطَّلَاقُ وَالرَّجْعَةُ

Arab latin:
Tsalasa Jaddahanna Jadda wahazluhunnna jadda niaahu watthalaqu warruj'atu

Artinya:

"Tiga hal yang seriusnya dianggap benar-benar serius dan bercandanya dianggap serius, yaitu nikah, cerai, dan rujuk." (HR Abu Dawud: 2194, At-Tirmidzi: 1184, dan Ibnu Majah: 2039. Dihasankan oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah).

Dikutip dari akun facebook Ustadz Khalid Basalamah, dijelaskan  Islam mengajarkan kita untuk menjaga lisan. Jangan sampai ucapan kita merugikan diri sendiri atau orang lain. 

Perkara-perkara seperti nikah, talak, dan rujuk adalah hal yang sakral dalam agama. Jangan dijadikan bahan candaan bahkan bahan olok-olokan. 

Misal ketika ngobrol dengan suami atau istri, dengan maksud bercanda lalu bilang aku akan menceraikanmu, aku talak kamu dan sebagainya.

Karena ucapan itu tercatat sebagai hal yang serius di mata Allah. Jatuh hukumnya.

 Dikutip dari laman mui.or.id, Al-Imam Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan dalam kitabnya Zaadul Ma’ad [5/186] (artinya),

“Seseorang yang bercanda dalam urusan talak, nikah atau rujuk, maka candaannya itu dianggap serius, hal ini menunjukkan bahwa ucapan orang yang bercanda teranggap (berlaku padanya hukum apa yang diucapkan)  adapun ucapan yang tidak teranggap yaitu ucapan orang yang tidur, lupa, hilang akal dan terpaksa. Perbedaannya, orang yang bercanda sengaja mengucapkannya meski tidak menginginkan hukumnya”.

Al-Allamah al-Luhaidan rahimahullah berkata (artinya),
“Tiga hal ini; nikah, talak dan ruju’ jatuh hukumnya walaupun yang mengucap bercanda. Tidak dipersyaratkan niat pada ke tiga hal ini. Jatuh hukumnya baik ia meniatkannya atau tidak.”

Dari hadits ini kita dapat mengetahui jangan main-main dengan janji nikah, mengucap talak saat emosi atau merencanakan rujuk. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved