Berita Polres OKU Timur
Ancam Tembak Korban, Pelaku Curanmor Diciduk Polisi Beberapa Jam Usai Beraksi
Berdasarkan laporan korban, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 13.00 WIB saat ia sedang berada di kebunnya.
|
Penulis: CHOIRUL RAHMAN | Editor: Sri Hidayatun
dokumentasi polisi
DITANGKAP -- Pelaku Depi Ependi saat diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Madang Suku II, Kamis (10/04/2025). Pelaku Curas sempat mengancam korban akan ditembak.
Sementara itu, sepeda motor yang dibawa kabur pelaku hingga kini masih dalam proses pencarian oleh pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan.
Pasal tersebut mengatur bahwa pelaku dapat dikenai hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
"Jika nantinya ditemukan unsur pemberatan, seperti dilakukan berkelompok atau menyebabkan luka, maka ancaman hukumannya dapat meningkat hingga 15 tahun penjara atau lebih," pungkasnya.
Baca berita menarik lainnya di google news
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Polres OKU Timur
Polres OKU Timur Bentuk Timsus Khusus, Targetkan Wilayah Zero Begal dan Narkoba |
![]() |
---|
4 Tahun Buronan Polisi, Pelaku Curas di OKU Timur Ditangkap, Sempat Kerja Jadi Sekuriti di Jakarta |
![]() |
---|
Operasi Senpi Musi 2025 Dimulai, Polres OKU Timur Sasar Pelaku dan Jaringan Kejahatan Bersenjata |
![]() |
---|
2 Pelaku Pencurian di Toko Manisan Milik Salbiah Warga OKU Selatan Ditangkap Polisi,1 Masih Buron |
![]() |
---|
Polsek Belitang II Rutin Lakukan Pengecekan Lahan dan Tanaman Ketahanan Pangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.