Berita Polres OKU Timur

Ancam Tembak Korban, Pelaku Curanmor Diciduk Polisi Beberapa Jam Usai Beraksi

Berdasarkan laporan korban, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 13.00 WIB saat ia sedang berada di kebunnya.

|
Penulis: CHOIRUL RAHMAN | Editor: Sri Hidayatun
dokumentasi polisi
DITANGKAP -- Pelaku Depi Ependi saat diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Madang Suku II, Kamis (10/04/2025). Pelaku Curas sempat mengancam korban akan ditembak. 

Sementara itu, sepeda motor yang dibawa kabur pelaku hingga kini masih dalam proses pencarian oleh pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan.

Pasal tersebut mengatur bahwa pelaku dapat dikenai hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

"Jika nantinya ditemukan unsur pemberatan, seperti dilakukan berkelompok atau menyebabkan luka, maka ancaman hukumannya dapat meningkat hingga 15 tahun penjara atau lebih," pungkasnya. 

Baca berita menarik lainnya di google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved