Bansos

Link Cek PIP Kemendikdasmen Go Id 2025 Cair 10 April 2025 untuk SD, SMP dan SMA

Berikut ini link pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1 dan cara cek penerima PIP 2025  terbaru.

Editor: Abu Hurairah
Tangkap layar pip.dikdasmen.go.id
PENERIMA PIP 2025 - Halaman utama wesbite yang digunakan untuk mengecek penerimaan PIP 2025 yang diambil pada Rabu (9/4/2025). Berikut ini link pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1 dan cara cek penerima PIP 2025  terbaru. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut ini link pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1 dan cara cek penerima PIP 2025  terbaru.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) akan disalurkan mulai Kamis, 10 April 2025.

Pencairan dana PIP 2025 diberikan kepada siswa tingkat kelas akhir, yakni kelas 6 SD, kelas 9 SMP dan kelas 12 SMA/SMK.

Dana PIP 2025 salurkan menurut data DKTS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan P3KE (Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem).

Pencairan di teller menggunakan buku tabungan dan kartu debit, atau bisa juga melalui mesin ATM.

Khusus siswa SD dan SMP, wajib didampingi oleh orang tua atau wali masing-masing.

  • - Dana PIP tidak boleh dipotong oleh pihak mana pun. Segera laporkan jika ditemukan pemotongan/penyalahgunaan.
  • - Gunakan dana PIP sesuai ketentuan, yaitu untuk menunjang keperluan pendidikan.
  • - Dana dapat digunakan untuk buku, seragam, alat tulis, transportasi ke sekolah, tas, sepatu, serta biaya personal lainnya yang mendukung kegiatan belajar.

Bagi siswa dan orang tua yang ingin mengetahui apakah masuk dalam daftar penerima PIP 2025, berikut panduan lengkap cara mengecek status penerima dan proses pencairan dana.

Adapun untuk mengecek status penerima pip dapat dilakukan secara online melalui laman website pip.dikdasmen.go.id.

Bapak/ibu atau siswa tinggal memasuki nomor NISN dan NIK siswa.

Langkah Mudah Cek Status Penerima PIP

Siswa atau wali murid yang ingin mengecek status penerimaan bantuan PIP dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Siapkan dokumen NISN dan NIK
  • Kunjungi situs https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1
  • Pilih menu "Cari Penerima PIP"
  • Masukkan NISN dan NIK pada kolom yang tersedia
  • Klik tombol "Cek Penerima PIP"
  • Bagi yang lupa NISN, dapat mengakses nisn.data.kemdikbud.go.id untuk mendapatkan kembali nomor tersebut.

Jika terdaftar sebagai penerima PIP 2025, silahkan konfirmasi ke pihak sekolah supaya dibuatkan surat keterangan penerimaan PIP

Besaran Bantuan PIP 2025

Kemendikbudristek telah menetapkan besaran bantuan yang berbeda untuk setiap jenjang pendidikan:

  • SD/sederajat menerima Rp450.000 per tahun
  • SMP/sederajat menerima Rp750.000 per tahun
  • SMA/sederajat menerima Rp1.800.000 per tahun

Penyaluran dana PIP dibagi ke dalam tiga termin sebagai berikut: 

  • Termin 1: Februari-April 
    Penerima dana PIP di termin I dikhusukan untuk siswa yang juga penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  • Termin 2: Mei-September 
    Penerima dana PIP di termin 2 diambil berdasarkan usulan dinas pendidikan dan pemangku kepentingan. Penerima PIP termin ini juga merupakan anak yang sudah mengaktivasi SK Nominasi, termasuk anak yang dianggap berhak menerima PIP.
  • Termin 3: Oktober-Desember 
    Penerima dana PIP termin ini merupakan anak-anak yang masuk kategori termin 1 dan 2.  

Pencairan dana PIP Kemendikbud setiap sekolah bisa menerima dana di waktu yang berbeda-beda tapi tetap pada periode yang ditetapkan. 

Para siswa dan orangtua bisa mengecek apakah bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) sudah cair atau belum.

Dana PIP diberikan untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK sederajat penerima yang memenuhi kriteria. 

Kategori Penerima PIP Kemdikbud

1. Peserta Didik pemegang KIP

2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

  • Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
  • Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
  • Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
  • Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
  • Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
  • Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di
  • Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
  • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

Baca juga: Cara Cek PIP Dikdasmen Go Id 2025 Terbaru, Login Pakai NISN dan NIK

Baca juga: Link dan Cara Cek Penerima PIP 2025, Pencairan 10 April 2025 untuk Siswa Kelas 6, 9 dan 12

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved