Pengunjung DA Club Palembang Dibacok
Diskotik DA Club 41 Disegel Pemkot Palembang, Manajemen Ungkap Alasan Belum Urus Perizinan
Manajemen Dharma Agung hingga saat ini masih melakukan upaya agar perizinan yang telah di unggah tersebut segera diverifikasi.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pengelola THM diskotik Darma Agung (DA) Club 41 tetap menghormati penyegelan sementara yang dilakukan Pemerintah Kota Palembang dan prosedural untuk memenuhi persyaratan jika ingin tempat itu beroperasi lagi.
"Penyegelan dari Pemkot kami ikuti saja aturannya. Dan terkait permintaan Pemkot, kami sesegera mungkin akan kembali memasukkan ke Web lagi, lalu hanya bisa menunggu verifikasi dari Pemkot, " ujar kuasa hukum DA Club 41, Hafiz Al-Hakim SH, usai penyegelan, Selasa (8/4/2025).
Hafiz menyebut untuk mengurus perizinan saat ini dilakukan melalui online dari situs Web, dalam beberapa tahun terakhir website selalu berubah dan mengalami maintance (pemeliharaan).
"Beberapa tahun sekarang itu selalu mengalami perubahan dan terkendala pada saat mau mengupload mengalami maintance yang luar biasa," katanya.
Manajemen Dharma Agung hingga saat ini masih melakukan upaya agar perizinan yang telah di unggah tersebut segera diverifikasi.
"Kita sesegerakan mungkin karena dalam web itu untuk verifikasi kita hanya bisa menunggu," sambungnya.
Terlepas, itu akibat penyegelan kembali terhadap tempat hiburan milik kliennya itu juga begitu berdampak terhadap pendapatan dari usaha kliennya.
"Sebab banyak karyawan kami akhirnya tidak bekerja dengan penyegelan ini," tutupnya.
Baca juga: Pemkot Palembang Resmi Segel Hall DA Club 41 Buntut Pengeroyokan Pengunjung, Ternyata Tak Ada Izin
Baca juga: Tampang Ekik, Pelaku Penusukan di DA Club 41 Palembang, Akui Tersinggung karena Senggolan Saat Joget
Disegel Sementara
Sebelumnya Pemkot Palembang menyegel sementara hall THM Darma Agung Club 41 usai terjadinya peristiwa pengeroyokan sesama pengunjung yang dilakukan tiga orang karena saling menyenggol dengan pengunjung lain pada Selasa (8/4/2025).
Penyegelan dilakukan Satpol-PP Kota Palembang bersama pihak kepolisian, Satpol-PP Provinsi Sumsel, Kecamatan, dan OPD Pemkot terkait dengan memasang label penyegelan dan garis di pintu depan dan belakang hall diskotik Darma Agung.
Asisten I Setda Kota Palembang Heri Aprian mengatakan, penyegelan dilakukan karena pihak pengelola tidak juga mengurus perizinan.
Ditambah lagi, terjadi peristiwa pengeroyokan dan rawan peredaran narkoba.
Dalam hal ini hanya tempat hiburan malamnya yang disegel, sementara penginapannya tetap beroperasi.
"Tidak kunjung dilaksanakan (urus izin) makanya kita segel. Surat peringatan sudah dilayangkan dan terakhir kami beri pemberitahuan kalau mau disegel. Selama ini juga tidak ada izin," kata Heri di sela-sela penyegelan hall DA Club 41.
Penyegelan ini dilakukan sampai pihak pengelola telah mengurus perizinan yang diajukan sesuai prosedur.
"Kalau sudah ada persyaratan dan prosedurnya sesuai silahkan, kami tidak menghalangi. Tapi kalau tidak sesuai persyaratan dan prosedurnya, tidak akan kami beri izin buka lagi" katanya.
Ia mengimbau pengelola tempat hiburan malam (THM) lainnya untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar tidak terjadi peristiwa tindak pidana di tempatnya.
"Kalau sudah ada peristiwa penusukan dan narkoba itu sudah jauh. Makanya pengelola THM lain saya imbau koordinasi dengan pihak keamanan dalam hak ini kepolisian agar mereka bisa memberikan sosialisasi, " katanya.
Kasat Pol-PP Kota Palembang Edwin Effendi mengatakan, segel yang dipasang tidak boleh siapapun dibuka tanpa seizin Satpol-PP.
Jika seandainya pemilik ingin mengambil barang yang ada di dalam hall harus atas seizin Satpol-PP.
"Apabila ada keperluan mendesak emergency mau ambil barang yang ada di dalam hanya Satpol PP yang boleh buka. Jika ada barang yang ketinggalan silahkan hubungi Kasubsi kami, tidak menghalangi," kata Edwin.
Edwin menyebut untuk hall Darma Agung Club 41 persyaratan dan mengurus perizinannya ada di Satpol-PP Provinsi Sumsel, karena THM tersebut masuk ke dalam kategori menengah ke atas.
"Karena ini menengah ke atas izinnya di Provinsi, sampai saat ini izinnya belum terbit. Kemudian kita di Pemkot ada Perda, siapapun pengusaha harus mematuhi aturan kalau tidak kami segel. Lalu ada Perda Trantibum, apabila tempat hiburan ada kejadian yang meresahkan masyarakat kemudian viral dan membawa nama baik Kota Palembang, Satpol-PP berhak menyegel tempat tersebut," tuturnya.
Edwin menyarankan pengelola tempat hiburan malam termasuk DA Club 41 untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian mengenai keamanan agar tidak terjadi peristiwa serupa.
"Silahkan koordinasi dengan aparat kepolisian bagaimana menertibkan pengunjung, satpam nya gimana, keamanannya gimana. Palembang harus nyaman dan damai itu yang kita inginkan," tandasnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Pemkot Palembang Resmi Segel Hall DA Club 41 Buntut Pengeroyokan Pengunjung, Ternyata Tak Ada Izin |
![]() |
---|
Tampang Ekik, Pelaku Penusukan di DA Club 41 Palembang, Akui Tersinggung karena Senggolan Saat Joget |
![]() |
---|
Berawal Senggolan Saat Joget, Pengunjung DA Club 41 Palembang Ditusuk 7 Kali, 3 Pelaku Diburu |
![]() |
---|
Peralatan DJ Disita Hingga Listrik Diputus Petugas Pasca Penusukan di DA Club 41 Palembang |
![]() |
---|
Kronologi Pengunjung Dibacok di DA Club Palembang, Padahal Baru Kembali Buka Setelah Sempet Disegel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.