Arti Bahasa Arab

Istinbat Adalah, Kosa kata Bahasa Arab Tentang Metode Menentukan Hukum dalam Islam dan Contohnya

Istinbat adalah penentuan hukum berdasarkan prinsip-prinsip hukum Islam yang ditemukan dalam sumber-sumber utama seperti Alquran dan Hadits.

Tayang:
Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
tribunsumsel/lisma
ARTI ISTINBAT -- Ilustrasi tentang pengertian Istinbat, Kosa kata Bahasa Arab Tentang Metode Menentukan Hukum dalam Islam dilengkapi contohnya. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Istinbat atau istinbath adalah kosa kata berasal dari bahasa Arab. 

Dikutip dari wikipedia, Istinbat (الإستنباط) artinya adalah metode atau cara atau daya usaha membuat keputusan hukum syara berdasarkan dalil-dalil al-Quran atau Sunnah yang telah ada.

Pengertian istinbat adalah proses intelektual dalam hukum Islam saat hukum atau ketentuan hukum ditarik dan diturunkan dari sumber-sumber tertentu. Hal ini memungkinkan hasil istinbat diaplikasikan sebagai hukum-hukum agama dalam kehidupan sehari-hari.

Istinbat adalah penentuan hukum berdasarkan prinsip-prinsip hukum Islam yang ditemukan dalam sumber-sumber utama seperti Alquran dan Hadits. Istinbat melibatkan analisis mendalam terhadap teks-teks suci dan pemahaman tentang prinsip-prinsip yang ada di dalamnya.

Orang yang layak berstinbat ialah para fuqaha (ulama fiqh), yakni mereka yang benar-benar mengetahui dan menguasai kaedah-kaedahnya. 

Mereka dituntut untuk menguasai sumber-sumber hukum Islam, iaitu: al-Quran, Sunnah, Ijma’, pendapat (aqwal) Sahabat Nabi, Qiyas, Masalih mursalah, dan lain-lain. dan mendapat perstujuan dari ulama lainnya karena pertimbangan ilmu yang ada pada fuqaha tersebut.

Contoh Istinbath

Potong tangan bagi pencuri disebut dalam al-Quran yang bermaksud:

Dan orang lelaki Yang mencuri dan orang perempuan Yang mencuri maka (hukumnya) potonglah tangan mereka sebagai satu balasan Dengan sebab apa Yang mereka telah usahakan, (juga sebagai) suatu hukuman pencegah dari Allah. dan (ingatlah) Allah Maha Kuasa, lagi Maha Bijaksana. (al-Maidah: 38)

Juga hadis Nabi s.a.w., bermaksud:

“… bahwa Nabi s.a.w memotong (tangan pencuri) yang mencuri baju besi berharga tiga dirham.” (Bukhari Muslim)

Merujuk kepada hadis ini di atas Saiyidina Abu Bakar r.a. melakukan hukum potong tangan bagi orang yang mencuri senilai lima dinar.

Abu Hurairah dan Said berkata : “Tangan pencuri dipotong jika mencuri 5 dirham.”

Sebagian fuqaha tabi’in, Malik, Syafi’i, dan Ahmad mengikuti pendapat ini. Ibnu Mas’ud tidak memotong tangan pencuri jika kurang dari 10 dirham (1 dirham 7/10 dinar, 1 dinar 4,25 gram). Sebagian ulama Kufah juga mengikuti pendapat ini.

 Beberapa metode utama istinbat termasuk:
1. Istinbat dari Alquran 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved