Berita Viral
Pengakuan 6 Tersangka Aniaya 3 Polisi di Muna Dalam Kondisi Mabuk, 2 Oknum TNI Diduga Terlibat
Enam warga yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan tiga polisi di Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Senin (31/3/2025
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Enam warga yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan tiga polisi di Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Senin (31/3/2025) mengaku dalam kondisi mabuk.
Diketahui, Polres Muna telah mengamankan 9 pria yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan yang terjadi di depan Polsek Tiworo Tengah di Desa Wapae, Kecamatan Tiworo Tengah, Muna Barat ini.
Kemudian, 6 orang di antaranya ditetapkan menjadi tersangka termasuk 1 anak di bawah umur.
Sedangkan, 3 warga lainnya masih berstatus sebagai saksi.
Dari hasil pemeriksaan terhadap 6 tersangka oleh Satreskrim Polres Muna, didapati bahwa mereka dalam kondisi mabuk minuman keras (miras) saat mengeroyok 3 polisi petugas pengamanan malam takbiran.
Kasi Humas Polres Muna, Ipda Baharuddin mengatakan bahwa para tersangka sempat pesta miras sebelum terjadi aksi penganiayaan.
"Hasil pemeriksaan mereka mengaku seperti itu, kalau sebelum kejadian mereka sempat minum minuman keras (miras)," kata Baharuddin, Rabu (2/4/2025), dilansir TribunnewsSultra.com.
Setelah itu, seorang dari mereka menggeber-geber sepeda motornya di depan Mako Polsek Tiworo hingga sempat diamankan oleh polisi yang sedang bertugas melaksanakan pengamanan malam takbiran.
Saat diamankan, 2 warga sipil dan 2 oknum TNI langsung mendatangi Mako Polsek Tiworo hingga kemudian terjadilah pengeroyokan.
Baca juga: Sosok Serda AN dan Pratu R Oknum TNI Diduga Terlibat Penganiayaan 3 Polisi, Kini Diamankan
Meski demikian, Baharuddin tidak mengetahui pasti apakah dua anggota TNI yang terlibat tersebut dalam kondisi mabuk atau tidak.
"Karena hal tersebut bukan merupakan kewenangannya," ucap Baharuddin.

Sementara itu, Dandenpom XIV/3 Kendari Letkol CPM Haryadi Budaya Pela yang dikonfirmasi apakah 2 oknum TNI tersebut juga dalam kondisi mabuk atau tidak, belum memberikan jawaban.
Adapun, prajurit TNI berinisial AN yang bertugas di Den Intel KOREM Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), dan Pratu R yang bertugas di Kodim Kendari, Sultra, juga telah diamankan Detasemen Polisi Militer (Denpom) terkait kasus ini.
Kemudian, untuk 6 warga yang ditetapkan sebagai tersangka kini telah ditahan Mako Polda Sultra di Kota Kendari.
Akibat pengeroyokan ini, 2 polisi mendapat perawatan medis, sedangkan 1 personel harus dilarikan ke RSUD Muna Barat untuk mendapat pertolongan medis.
Tiga anggota polisi yang menjadi korban tersebut antara lain Bripda H dan Briptu RS personel Polsek Tiworo Tengah, dan Bripda AMP anggota Brimobda Sultra.
Oknum TNI Bakal Disanksi
Adapun dua oknum TNI yang akan disanksi yakni Serda AN anggota Den Intel Korem Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Pratu R, anggota Kodim Kendari.
Keduanya bakal ditindak menyusul aksi pengeroyokan tiga personel Polsek Tiworo Tengah Polres Muna, Senin (31/4/2025) sekira pukul 00.30 wita.
Oknum TNI itu bersama sejumlah warga mengeroyok polisi yang sedang bertugas pengamanan malam takbiran lebaran Idulfitri 2025.
Keduanya kini sudah ditangani Korem 143 Haluoleo Kendari bersama Detasemen Polisi Militer (Denpom).
Danrem 143 Haluoleo Kendari menegaskan pihaknya akan menindak tegas Serda AN dan Pratu R sesuai aturan di militer.
Hal tersebut disampaikan Kasi Intel Korem 143 Haluoleo Kendari, Kolonel Inf Gatot Teguh Waluyo saat dikonfirmasi terkait penanganan dua personel TNI tersebut.
Gatot mengatakan insiden pengeroyokan tersebut terjadi karena kesalapahaman. Meski begitu, Korem 143 Kendari tidak akan mentolerir aksi pemukulan anggota terhadap tiga polisi.
"Sudah pak. Intinya ada kesalahpahaman terkait permasalahan itu, untuk anggota tetap akan diproses sesuai aturan yang ada," ungkapnya saat dikonfirmasi Selasa (01/4/2025)
"Tadi Kapolda dan Danrem langsung turun kelapangan menyelesaikan hal tersebut," lanjutnya.
Kolonel Inf Gatot menegaskan, Korem 143 akan memberikan sanksi kepada Pratu R jika terbukti melanggar.
Sementara Serda AN akan dibawa ke Kendari Rabu besok kemudian diterbakan ke Palu Sulawesi Tengah.
"Kita gak ada ragu-ragu untuk memproses anggota yang salah. Yang dari palu besok pagi dibawa ke kendari dan dijemput personel dari korem Palu," ujar Kasi Intel Korem.
Selain dua oknum TNI, aparat kepolisian juga telah menangkap sembilan warga yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan tersebut.
Dari jumlah tersebut, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Berawal Tegur Pemotor Knapot Brong
Kasi Humas Polres Muna Ipda Baharuddin membenarkan adanya insiden penganiayaan terhadap anggota Polri.
"Penganiayaan dan penyerangan terjadi saat personel melakukan tugas pengamanan malam takbir Idul Fitri 1446 Hijriah di Kecamatan Tiworo Tengah,” ungkapnya pada Senin (31/3/2025).
Ipda Bahruddin mengungkapkan awalnya petugas menegur pemotor gunakan knalpot brong yang digeber-geber depan Polsek.
“Awalnya anggota menegur pemotor yang beberapa kali menggeber knalpot racingnya depan Polsek, hingga akhirnya ditegur oleh anggota,” kata Ipda Bahruddin pada Senin (31/3/2025).
Tak sampai disitu, ternyata warga tersebut melawan dan membawa kelompoknya hingga akhirnya penyerangan dan pengeroyokan tak dapat terelakan.
Baca berita lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Hasil Pemeriksaan Tersangka Dugaan Pengeroyokan Polisi di Muna Barat, Polres: Dalam Kondisi Mabuk
Beredar Foto Ahmad Sahroni Diduga Hendak ke Singapura, Youtuber Ferry Irwandi Sebut Pengecut |
![]() |
---|
PENGAKUAN Saksi Mata Lihat Mobil Rantis Brimob Lindas Ojol Saat Bubarkan Demonstran, Semua Dihajar |
![]() |
---|
MOBIL Baraccuda Brimob Lindas Driver Ojol di Pejompongan, Korban Dikabarkan Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Leganya Ridwan Kamil Hasil Tes DNA Buktikan CA Bukan Anaknya, Fitnah Lisa Mariana Terpatahkan |
![]() |
---|
Ini Pekerjaan Sintya Cilla Buat Denny Sumargo Syok, Rela Berkorban Uang Demi Ketemu Dj Panda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.