Berita Palembang

Pesan 600 Kg Terasi Tapi Tak Dibayar dan Malah Kabur, Pria di Palembang Kini Ditangkap Polisi

Ismail ditangkap oleh Sat Reskrim Polrestabes Palembang karena melakukan penipuan dan penggelapan.

Penulis: andyka wijaya | Editor: Slamet Teguh
Polrestabes Palembang
DIAMANKAN - Pelaku Saat Diamankan Polisi, Minggu (30/3/2025). Pesan 600 Kg Terasi Tapi Tak Dibayar dan Malah Kabur, Pria di Palembang Kini Ditangkap Polisi 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ismail (48), warga Jalan Pangeran Sido Ing Lautan Lorong Masjid Romania Kelurahan 36 Ilir, Palembang kini harus mendekam dipenjara.

Ismail ditangkap oleh Sat Reskrim Polrestabes Palembang karena melakukan penipuan dan penggelapan.

Informasi yang dihimpun Sripoku.com, Ismail melakukannya aksi tersebut pada Kamis (27/3/2025), sekitar pukul 12.02 di Jalan Slamet Riady tepatnya di seberang kantor Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertahanan kota Palembang di Lawang Kidul Kecamayan IT II,  Palembang.

Saat itu, korban yakni Robu Darmawi (35), bersama Sartika Ulan Dari (32), datang ke TKP (tempat kejadian perkara), untuk bertemu Ismail yang memesan terasi sebanyak 1 ton.

Lalu, ketika Ismail bertemu korban, ia menyuruh korban untuk menurunkan terasi di TKP yang saat itu ditunggu oleh 2 pelaku lainnya.

Sedangkan Ismail mengajak korban dan saksi untuk ke rumahnya.

Baca juga: Gaya Hidup Hedon Disorot, Segini Gaji Peltu Lubis Tersangka Kasus Sabung Ayam Tewaskan Tiga Polisi

Saat itulah ia membonceng saksi dan korban satunya mengikuti pelaku dari belakang menggunakan mobil.

Di tengah jalan Ismail memberhentikan motornya dan menurunkan saksi di pinggir jalan dengan alasan untuk mengisi minyak. 

Setelah menurunkan saksi Ismail langsung pergi meninggalkan saksi serta korban dan tidak kembali lagi.

Korban mengalami kerugian 600 kg terasi yang diambil pelaku sehingga mengalami kerugian Rp 15 Juta.

" Jadi benar adanya pelaku penipuan dan penggelapan berhasil kita tangkap, setelah adanya laporan korban ," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes, Palembang AKBP Andrie Setiawan Minggu (30/3/2025), kepada Sripoku.com. 

Selian mengamankan tersangka, sambung Andrie, anggotanya juga mengamankan barang bukti berupa, 1 buah HP merk Oppo, unit sepeda motor dan 600 Kg Terasi.

"Atas ulahnya pelaku akan dijerat Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana," tutupnya. 

Sedangkan, pelaku Ismail hanya bisa diam menyesali perbuatannya. 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved