Berita Empat Lawang

219 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Empat Lawang Dapat Remisi Khusus Idul Fitri 2025

Lapas kelas IIB Empat Lawang memberikan remisi khusus hari raya Idul Fitri 2025 terhadap 220 warga binaannya

|
Penulis: Sahri Romadhon | Editor: Moch Krisna
Tribunsumsel.com/Sahri Romadon
REMISI HARI RAYA - Kepala Lapas Kelas IIB Empat Lawang, Lamarta Surbakti menyerahkan surat keputusan remisi khusus kepada warga binaan, ada 219 warga binaan yang mendapat remisi hari Raya Idul Fitri 4 diantaranya bebas. 

TRIBUNSUMSEL.COM, EMPAT LAWANG - Lapas kelas IIB Empat Lawang memberikan remisi khusus hari raya Idul Fitri 2025 terhadap 219 warga binaannya

Adapun 4 diantaranya langsung mendapatkan bebas dari penjara.

Pemberian remisi kepada warga Lapas Kelas IIB Empat Lawang ini dilakukan beberapa hari lalu.

Dimana pemberian remisi khusus dan pengurangan masa pidana secara nasional ini dilakukan secara serentak oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

“Pemberian remisi dilaksanakan secara hybrid dari Lapas Cibinong dan diikuti oleh seluruh Lapas serta Rutan di Indonesia termasuk kita Lapas Kelas IIB Empat Lawang,” kata Kepala lapas, Lamarta Surbakti

Ia merinci sebanyak 219 warga binaan Lapas Kelas IIB Empat Lawang menerima remisi, dengan rincian 215 orang mendapatkan Remisi Khusus I, sementara 4 orang lainnya memperoleh Remisi Khusus II yang artinya langsung bebas.

“Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi terhadap warga binaan yang menunjukkan perilaku baik serta kesungguhan dalam mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana,” katanya.

Pihaknya berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi para warga binaan lainnya untuk terus berusaha menjadi pribadi yang lebih baik serta membantu mengurangi permasalahan kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan ataupun rumah tahanan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved