Tiga Polisi Lampung Tewas Tertembak

Segini Gaji Peltu Lubis Tersangka Kasus Sabung Ayam Tewaskan Tiga Polisi, Gaya Hidup Hedon Disorot

Terungkap besaran gaji Peltu Yohanes Lubis alias YL tersangka penembakan tiga polisi saat penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
Youtube Metro Tv/TikTok Lubis
TAMPANG PELTU LUBIS - Kehidupan mewah peltu lubis, tersangka judi sabung ayam, anaknya baru masuk tni jadi sorotan usai terlibat penembakan tiga polisi di Way Kanan, Lampung. Segini besaran gajinya., 

TRIBUNSUMSEL.COM - Terungkap besaran gaji Peltu Yohanes Lubis alias YL tersangka penembakan tiga polisi saat penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung.

Dalam kasus sabung ayam tersebut, Peltu Lubis disebut ernah menyogok Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto terkait dengan arena judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung.

Kini kehidupan Peltu Lubis kini jadi sorotan lantaran memiliki rumah mewah.

Bahkan Peltu Lubis sering memposting usaha anaknya demi bisa diterima sebagai anggota TNI.

Sampai kemudian anak Peltu Lubis kini telah berseragam TNI.

JADI TERSANGKA : Wajah Peltu YHL alias Peltu Lubis, okum TNI yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi sabung ayam.tewaskan tiga polisi di Way Kanan
JADI TERSANGKA : Wajah Peltu YHL alias Peltu Lubis, okum TNI yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi sabung ayam.tewaskan tiga polisi di Way Kanan (KOMPAS/VINA OKTAVIA)

Lantas berapakah gaji Peltu Lubis ini ?

Pangkat dalam TNI Angkatan Darat (AD) terbagi dalam tiga tingkatan utama: Perwira, Bintara, dan Tamtama. Hierarki ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 Tahun 2010. 

Pada 2024, pemerintah menetapkan kenaikan gaji bagi TNI sebesar 8 persen sesuai PP Nomor 6 Tahun 2024. 

Baca juga: TNI Tak Ragu Pecat Peltu Lubis dan Kopda Basarsyah Tersangka Penembakan 3 Polisi: Ngapain Dilindungi

Berdasarkan peraturan yang berlaku, berikut adalah daftar pangkat TNI AD: 

1. Perwira

Perwira Tinggi: Jenderal, Letnan Jenderal (Letjen), Mayor Jenderal (Mayjen), Brigadir Jenderal (Brigjen). 

Perwira Menengah: Kolonel, Letnan Kolonel (Letkol), Mayor. 

Perwira Pertama: Kapten, Letnan Satu (Lettu), Letnan Dua (Letda).

2. Bintara 

Pembantu Letnan Satu (Peltu), Pembantu Letnan Dua (Pelda), Sersan Mayor (Serma), Sersan Kepala (Serka), Sersan Satu (Sertu), Sersan Dua (Serda). 

3. Tamtama 

Kopral Kepala (Kopka), Kopral Satu (Koptu), Kopral Dua (Kopda), Prajurit Kepala (Praka), Prajurit Satu (Pratu), Prajurit Dua (Prada).

Gaji TNI AD 2024 Berdasarkan Pangkat Berikut rincian gaji pokok TNI AD pada 2024 berdasarkan golongan: 

1. Golongan I (Tamtama) 

Prajurit II/ Kelasi II: Rp 1.775.000 - Rp 2.741.300 

Prajurit I/ Kelasi I: Rp 1.830.500 - Rp 2.827.000 

Prajurit Kepala/ Kelasi Kepala: Rp 1.887.000 - Rp 2.915.000 

Kopral II: Rp 1.916.800 - Rp 3.000.000 

Kopral I: Rp 2.007.700 - Rp Rp 3.100.700 

Kepala Kopral: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700. 

2. Golongan II (Bintara) 

Sersan II: Rp 2.272.100 - Rp 3.733.700 

Sersan I: Rp 2.343.000 - Rp 3.850.500 

Sersan Kepala: Rp 2.116.400 - Rp 3.971.000 

Sersan Mayor: Rp 2.492.000 - Rp 4.095.200 

Pembantu Letnan II: Rp 2.570.000 - Rp 4.223.300 

Pembantu Letnan I: Rp 2.650.000 - Rp 4.335.400. 

3. Golongan III (Perwira Pertama) 

Letnan II: Rp 2.954.200 - Rp 4.779.300 

Letnan I: Rp 3.046.600 - Rp 5.096.500 

Kapten: Rp 3.141.900 - Rp 5.163.100. 

4. Golongan IV 

Perwira Menengah Mayor: Rp 3.240.200 - Rp 5.324.600 

Letnan Kolonel: Rp 3.341.200 - Rp 5.491.200 

Kolonel: Rp 3.446.000 - Rp 5.663.000. 

Perwira Tinggi 

Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama: Rp 3.553.800 - Rp 5.810.100 

Mayor Jenderal, Laksamana Muda, Marsekal Muda: Rp 3.665.000 - Rp 6.022.800 

Letnan Jenderal, Laksamana Madya, Marsekal Madya: Rp 5.485.800 - Rp 6.211.200.

Jadi, berdasarkan pangkat Peltu Lubis (Pembantu Letnan I) gajinya mencapai Rp 2.650.000 - Rp 4.335.400. 

Gaya Hidup Disorot

Peltu Yohanes Lubis alias YL rupanya hidup bergelimang harta sebelum menjadi tersangka judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung.

Bahkan anaknya pun baru saja diterima sebagai anggota TNI.

Peltu Lubis hidup dalam rumah mewah.

Dari akun TikToknya tampak rumah dan perabotan Peltu Lubis begitu mewah.

Bahkan ia memiliki sofa tinggi yang biasanya dipajang di rumah-rumah mewah.

Selain itu Peltu Lubis kerap berpose di atas mobil dan motor.

Bahkan Peltu Lubis sering memposting usaha anaknya demi bisa diterima sebagai anggota TNI.

Sampai kemudian anak Peltu Lubis kini telah berseragam TNI.

Pernah Sogok Kapolsek Negara Batin

Sebelumnya, Peltu Lubis pernah menyogok Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto terkait dengan arena judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Mohammad Choirul Anam mengungkap bahwa Peltu Lubis pernah mencoba menyogok Kapolsek Negara Batin, AKP Anumerta Lusiyanto.

Saat itu Lusiyanto menegur Lubis terkait praktir judi sabung ayam di Way Kanan.

Sogokan dilakukan agar Lusiyanto tak lagi mengganggu judi sabung ayam milik Peltu Lubis dan Kopda Basarsyah.

"Upaya Kapolsek ini untuk mengingatkan Peltu Lubis agar menghentikan judi sabung ayam sudah dilakukan berulang kali sejak lama. Namun, ketika diingatkan, mereka malah berusaha menyuap, dan tegas ditolak oleh AKP Lusiyanto," kata Anam seperti dikutip dari Kompas TV.

Dilihat dari kondisi rumah, kata Anam, Lusiyanto dipastikan tidak menerima sogokan Peltu Lubis.

"Awalnya kami tidak percaya, masa ditolak? Tapi, ketika dicek, rumahnya sangat sederhana. Sementara itu, ada rumah-rumah lain di lokasi yang memiliki keterkaitan dengan dua oknum tersebut," katanya.

Pasalnya, kondisi rumah Lusiyanto berbanding jauh dengan Peltu Lubis.

Ditetapkan Tersangka 

Berdasar hasil penyelidikan Polda Lampung dan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) Kodam II/Sriwijaya menetapkan Peltu Lubis dan Kopda Basarsyah sebagai tersangka.

Kopda Basarsyah menjadi tersangka pembunuhan terhadap tiga polisi anggota polsek Negara Batin.

"Statusnya resmi tersangka dalam peristiwa perjudian dan penembakan," kata Wakil Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) Mayjen Eka Wijaya saat konferensi pers di Mapolda Lampung pada Selasa (25/3/2025).

Kopda Basarsyah dijerat Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP serta Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Sebagian Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul HIDUP Mewah Peltu Lubis, Bos Judi Sabung Ayam Lampung yang Sogok Kapolsek, Anaknya Baru Masuk TNI,

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved