Berita Viral

Beraksi Sejak 2018, Ini Awal Mula ART di Lumajang Curi Emas Batangan 10 Kg Rp 16 M Milik Majikan

Polisi mengungkapkan aksi pencurian emas batangan milik majikan dilakukan ART di Lumajang telah dijalankan tersangka sejak September 2018.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
KOMPAS.com/MIFTAHUL HUDA/TribunJatim.com/Erwin Wicaksono
ART MALING EMAS MAJIKAN - Rilis kasus asisten rumah tangga (ART) bernama Solikha (47), warga Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Solikha beraksi bersama tukang kebun dari rumah majikannya, yakni Khoirul Anam (37), dan satu lagi tetangganya, Sukarno Djayadiatma (53). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah awal mula Aksi Solikha (47), seorang asisten rumah tangga (ART) yang mencuri emas seberat 10 kilogram milik majikannya.

Apalagi emas tersebut bernilai Rp 16 miliar.

Ternyata Solikha telah melakukan aksinya sejak lama.

Tak hanya sendiri, Solikha menjalankan aksinya diduga dibantu oleh tukang kebun majikannya, Khoirul Anam (37), serta seorang tetangganya, Sukarno Djayadiatma (53).

Polisi mengungkapkan aksi pencurian emas batangan itu telah dijalankan tersangka sejak September 2018.

Baca juga: ART di Lumajang Curi Emas Majikan Senilai Rp16 Miliar, Tetangganya Malah Raup Keuntungan Besar

Kasus ini terungkap setelah korban curiga dan memeriksa kembali lemari tempat penyimpanan emasnya pada awal Maret 2025.

Penyelidikan menemukan fakta jika pelaku utama mengarah pada sang ART.

Ketiga tersangka membagi tugas sesuai kesempatan yang didapat ketika bekerja di rumah korban.

Solikha yang bekerja sebagai pembantu melakukan monitoring keadaan isi rumah majikannya.

Solikha yang telah hapal tata letak kunci di dalam rumah, diam-diam menduplikasi kunci lemari tempat penyimpanan emas korban.

Tersangka Khoirul Anam yang bekerja sebagai tukang kebun membantu memastikan keadaan tepat untuk dilakukan pencurian. 

Mereka mulai mencuri emas secara bertahap.

“Aksi pertama dilakukan pada September 2018, di mana mereka berhasil mengambil dua keping emas."

"Hasil penjualan emas tersebut dibagi dengan skema 60 persen untuk S dan 40 persen untuk K,” papar Kapolres.

Selang beberapa lama, pada bulan November 2018, mereka kembali mencuri satu keping emas dengan metode yang sama.

Baca juga: Modus Licik Solikha, ART di Lumajang Curi Emas Majikan Rp16 Miliar, Duplikasi Kunci Lemari

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved