Berita Palembang Berdaya Sejahtera

Wawako Palembang, Prima Salam Salurkan Uang Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Rp 186 Juta

Santunan yang diserahkan Prima Salam ini sontak saja membuat keluarga almarhum terharu bahkan tak kuasa menahan tangis. 

Editor: Sri Hidayatun
Humas Pemkot Palembang
Wakil Wali Kota (Wawako) Prima Salam menyalurkan santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 186 juta untuk keluarga dari almarhum M Yusuf. 

TRIBUNSUMSEL.COM,PALEMBANG- Wakil Wali Kota (Wawako) Prima Salam menyalurkan santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 186 juta untuk keluarga dari almarhum M Yusuf.

Diketahui almarhum Yusuf sebelumnya merupakan seorang pekerja di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang.

Dalam kesempatan ini, Wawako Prima Salam datang langsung ke rumah keluarga almarhum yang berlokasi di Lorong Muara Dua Kisam, Jalan Swadaya, Kecamatan Alang - Alang Lebar, Rabu (26/3/2025).

Santunan yang diserahkan Prima Salam ini sontak saja membuat keluarga almarhum terharu bahkan tak kuasa menahan tangis. 

Ini merupakan perhatian terhadap seluruh pegawai yang bekerja di lingkungan Pemkot Palembang.

Baca juga: Pemkot Palembang Larang ASN Gunakan Mobil Dinas Untuk Mudik, Ada Sanksi Tegas Bila Melanggar

Wawako berpesan kepada anak dan istri almarhum agar bisa memanfaatkan uang santunan ini dengan sebaik-baiknya.

"Mudah-mudahan bisa bermanfaat kalau bisa (uangnya) dijadikan usaha," ucap Prima Salam.

Adapun uang santunan yang diberikan terdiri dari Rp 42 juta santunan JKM dan Rp 144 juta uang beasiswa untuk dua orang anak.

"Anaknya juga dimanfaatkan beasiswanya agar menjadi orang hebat kedepan," tutupnya.

Selain penyerahan simbolis uang santunan, Wawako Prima Salam juga memberikan sejumlah bantuan sembako seperti beras dan lain-lain.

Dengan adanya santunan ini, diharapkan agar bisa mengurangi beban keluarga yang ditinggalkan serta bisa membantu dalam kehidupan sehari-hari.

Baca berita menarik lainnya di google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved