Berita Nasional
Keluhan Ojol Dapat THR Rp50 Ribu Padahal Pendapatan Puluhan Juta per Tahun, Ini Kata Kemenaker
Lily mengungkapkan, per pukul 11.00 WIB pada Selasa, setidaknya ada 800 laporan soal pembayaran BHR tidak sesuai aturan yang dihimpun oleh SPAI.
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Puluhan driver dan kurir online melaporkan persoalan pembayaran bantuan hari raya (BHR) atau THR yang tidak sesuai ketentuan ke Posko THR di Kantor Kemenaker, Jakarta pada Selasa (25/3/2025).
Salah satu pelapor yang juga Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati mengatakan, perwakilan driver dan kurir itu ingin mengadukan pemberian BHR yang hanya Rp 50 ribu.
Hal itu berdasarkan besaran BHR yang diterima oleh mayoritas pelapor.
Padahal para driver sudah menghasilkan pendapatan yang cukup besar bagi perusahaan penyedia transportasi online.
"Kehadiran kami untuk mengadukan ke posko pengaduan BHR ini. Itu salah satu contohnya, ada kawan-kawan driver yang mendapatkan pendapatan tahunan Rp 93 juta untuk perusahaan penyedia transportasi online, tapi mereka cuma mendapatkan Rp 50 ribu untuk BHR-nya," ujar Lily pada Selasa.
"Itu menurut kami diskriminasi dan penghinaan terhadap driver ojol dan juga mereka (perusahaan) melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Presiden. Oleh menteri (Menaker)," lanjutnya.
Lily mengungkapkan, per pukul 11.00 WIB pada Selasa, setidaknya ada 800 laporan soal pembayaran BHR tidak sesuai aturan yang dihimpun oleh SPAI.
Mayoritas laporan berupa para driver yang mendapat BHR tak sesuai aturan, mendapat BHR sebesar Rp 50 ribu atau belum mendapatkan BHR hingga H-7 Idul Fitri 2025.
"Hampir 80 persen (driver) mereka cuma dapat Rp 50 ribu. Bahkan banyak juga yang mereka belum dapat," tutur Lily.
Baca juga: Sejumlah Honorer di Pemprov Sumsel Masih Ada yang Belum Terima THR, Herman Deru : Lagi Kito Ejokan
Lily menjelaskan, pihaknya tetap mengacu pada aturan surat edaran soal teknis penghitungan pembayaran BHR yakni SE Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 Tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Berbasis Aplikasi.
Berdasarkan aturan itu, BHR dihitung dari penghasilan para driver atau kurir selama satu tahun dibagi 12 bulan dan dikalikan 20 persen.
Sebagai gambaran perhitungan, Lily menyampaikan, jika dihitung penghasilan yang dihasilkan pada driver atau kurir sebesar Rp 100 juta selama satu tahun, maka THR yang semestinya didapatkan adalah sekitar Rp 1,6-1,7 juta.
Sehingga SPAI meminta pemerintah bertindak tegas menertibkan penyedia jasa transportasi online yang tidak patuh terhadap aturan BHR.
"Kami minta pemerintah, negara hadir dalam hal ini ya. Untuk bertindak tegas kepada aplikator-aplikator yang nakal. Karena mereka sudah melanggar aturan yang ada di Indonesia," jelas Lily.
"Kami ingin bertemu dengan Bapak Presiden. Terus terang kami ingin mengadu ke Bapak Presiden. Karena pidato beliau hanya diabaikan begitu saja oleh aplikator," tambahnya.
Penjelasan Kementerian dan Aplikator
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah berkomunikasi dengan perusahaan penyedia transportasi online (aplikator) setelah mendapat laporan dari para driver ojek online (ojol) dan kurir online soal pemberian bantuan hari raya (BHR) atau THR yang tidak sesuai peraturan.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) bilang, para driver yang mendapatkan BHR Rp 50 ribu terhitung sebagai pekerja paruh waktu atau sambilan.
"Jadi, kenapa mendapatkan Rp 50 ribu itu? Karena pertimbangan mereka, mereka itu pekerja part-time," kata Noel dalam keterangan resminya pada Rabu (26/3/2025).
Menurut penjelasan aplikator, mereka yang menerima Rp 50 ribu merupakan pekerja yang masuk kategori paling bawah.
Sehingga ia berharap para driver dan kurir online juga memahami soal status itu.
"Jadi bukan benar-benar mereka yang ngojek beneran lah. Jadi mereka cuma sambilan, pekerja sambilan," ungkapnya.
"Karena memang kebanyakan narasinya bahwa mereka mendapatkan Rp 50 ribu. Kita tanya, kenapa mendapatkan Rp 50 ribu? Kita telepon Gojek, kita telepon Grab. Akhirnya mereka ceritakan, ada kategori 1, 2, 3, 4, 5. Akhirnya kita tanya, kenapa mendapatkan Rp 50 ribu? Itu, Pak, mereka itu kategorinya yang 4 dan 5. Mereka itu kerja part-time. Banyak yang nggak aktif juga, pekerja sambilan," jelas Noel.
Baca juga: VIDEO Nasib Sodri Jadi Tersangka Minta THR Rp 200 Ribu ke Pedagang Pasar di Bekasi, Lebaran di Bui
Di sisi lain, Noel pun menerima informasi ada driver ojol yang menerima BHR hingga Rp 1 juta lebih. Ia pun mengingatkan pada dasarnya BHR untuk ojol baru bersifat imbauan.
"Dan itu Maxim minimal Rp500 ribu. Sebetulnya juga banyak yang mendapatkan Rp1 juta lebih. Di Grab, di Gojek, di Maxim, dan semuanya banyak," ujar Noel.
Ketentuan pembayaran BHR dari aplikator Lebih lanjut Noel menyampaikan, sebelumnya Gojek, Grab dan Maxim sudah membagikan BHR untuk pengemudi taksi online dan ojol.
Gojek membagikan Bonus Hari Raya sejak 22-24 Maret, sedangkan Grab 23-24 Maret, serta Maxim pada 21-24 Maret.
Namun, tidak semua mitra pengemudi taksi online dan ojol mendapatkan bonus Lebaran ini.
"Syarat dan kriteria dari tiap platform kurang lebih adalah tingkat keaktifan mitra, jumlah orderan yang diselesaikan, dan tidak melanggar aturan masing-masing platform," ungkap Noel.
Rincian pembayaran BHR oleh masing-masing platform yakni sebagai berikut:
1. Gojek
- BHR diberikan berdasarkan tingkat produktivitas, kontribusi, serta tetap disesuaikan dengan kapasitas finansial perusahaan.
- Untuk roda dua BHR yang diberikan berkisar antara Rp 50.000 - Rp 900.000
-Untuk roda empat BHR yang diberikan berkisar antara Rp 50.000 - Rp 1.600.000
-Dicairkan pada 22-24 Maret 2025
-Jumlah penerima ratusan ribu (pastinya tidak dijabarkan)
2. Grab
- BHR diberikan berdasarkan tingkat pencapaian mitra selama 12 bulan terakhir.
- Penentuan penerima ini juga mempertimbangkan kedisiplinan mitra dalam mematuhi kode etik Grab.
- Untuk roda dua BHR yang diberikan berkisar antara Rp 50.000 - Rp 850.000
- Untuk roda empat BHR yang diberikan berkisar antara Rp50.000 - Rp1.600.000
- Dicairkan pada 23-24 Maret 2025
-Jumlah penerima hampir 500.000 mitra (sesuai di keterangan tertulis Grab pada 24 Maret)
3. Maxim
- BHR diberikan kepada pengemudi aktif dalam menjalankan orderan secara regular dan bukan hanya pengemudi yang terdaftar.
- BHR juga diberikan kepada pengemudi yang memiliki rating tinggi dan ulasan positif, dan tidak memiliki pelanggaran atau keluhan dari customer.
-BHR untuk roda dua dan roda empat berkisar antara Rp 500.000 - Rp 1.200.000
-Diberikan pada 21-24 Maret 2025
-Jumlah penerima sebanyak ribuan mitra (sesuai dengan yang disebutkan saat konferensi pers 24 Maret)
Lebih lanjut Noel melanjutkan, diperkirakan jumlah total dana yang dikeluarkan oleh berbagai platform untuk pemberian BHR mencapai ratusan miliar rupiah.
"Dalam berbagai kanal komunitas ojol maupun taksi online sudah banyak ditemukan postingan terkait diterimanya BHR oleh mitra yang memenuhi kriteria dari masing-masing platform," tambahnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penjelasan Kemenaker dan Aplikator Usai Terima Laporan Soal THR Ojol Rp 50 Ribu "
Baca berita lainnya di Google News
Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com
Profil Rudi Tanoesoedibjo Resmi Ditetapkan Tersangka Korupsi Bansos Beras PKH, Kakak Hary Tanoe |
![]() |
---|
Buat Kepala Setya Novanto Benjol Sebesar Bakpao, Inilah Penampakan Terkini Tiang Listrik di Jaksel |
![]() |
---|
Kronologi Lampu Mati saat Roy Suryo Cs Luncurkan Buku Jokowi's White Paper di UGM: Ada Tangan Jahat |
![]() |
---|
Segini Harga Buku Jokowi's White Paper Karya Roy Suryo Cs yang Berisi 700 Halaman, Ada 2 Versi |
![]() |
---|
Inilah Isi Buku Jokowi's White Paper yang Diluncurkan Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Dokter Tifa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.