Berita Viral

VIDEO Nasib Sodri Jadi Tersangka Minta THR Rp 200 Ribu ke Pedagang Pasar di Bekasi, Lebaran di Bui

Sodri (30) sebagai tersangka kasus pemerasan berkedok permintaan tunjangan hari raya (THR) Lebaran ke pedagang Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi,

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny

TRIBUNSUMSEL.COM - Polres Metro Bekasi menetapkan Sodri (30) sebagai tersangka kasus pemerasan berkedok permintaan tunjangan hari raya (THR) Lebaran ke pedagang Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
 
Kejadian ini viral di media sosial. Pelaku berbaju ASN mendatangi pedagang di Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Ia memeras pedagang dengan kedok meminta tunjangan hari raya (THR) Lebaran.

Baca juga: Sosok Sekuriti di Bekasi yang Dipuji Dedi Mulyadi Berani Tolak Ormas Jagoan Cikiwul Minta THR

Imbasnya, Sodri harus merayakan hari raya Idul Fitri di bui.

Selain Sodri, polisi juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Samsul (48) serta Agus dan Diko, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Keeempat pelaku bukanlah aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Bekasi, melainkan pekerja pemungut retribusi pedagang di bawah UPTD Pengelolaan dan Pembinaan Pasar Wilayah II Pasar Induk Cibitung.

Dalam aksi ini, Sodri berhasil mengumpulkan uang hasil pungutan THR ke sejumlah pedagang sebesar Rp 1,6 juta.

Jumlah itu kemudian dibagikan ke tiga pelaku lainnya, yakni Samsul, Diko, dan Agus.

Akibat perbuatannya, Sodri dan Samsul dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved