Berita Nasional
Keluhan Ojol Dapat THR Rp50 Ribu Padahal Pendapatan Puluhan Juta per Tahun, Ini Kata Kemenaker
Lily mengungkapkan, per pukul 11.00 WIB pada Selasa, setidaknya ada 800 laporan soal pembayaran BHR tidak sesuai aturan yang dihimpun oleh SPAI.
Penjelasan Kementerian dan Aplikator
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah berkomunikasi dengan perusahaan penyedia transportasi online (aplikator) setelah mendapat laporan dari para driver ojek online (ojol) dan kurir online soal pemberian bantuan hari raya (BHR) atau THR yang tidak sesuai peraturan.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) bilang, para driver yang mendapatkan BHR Rp 50 ribu terhitung sebagai pekerja paruh waktu atau sambilan.
"Jadi, kenapa mendapatkan Rp 50 ribu itu? Karena pertimbangan mereka, mereka itu pekerja part-time," kata Noel dalam keterangan resminya pada Rabu (26/3/2025).
Menurut penjelasan aplikator, mereka yang menerima Rp 50 ribu merupakan pekerja yang masuk kategori paling bawah.
Sehingga ia berharap para driver dan kurir online juga memahami soal status itu.
"Jadi bukan benar-benar mereka yang ngojek beneran lah. Jadi mereka cuma sambilan, pekerja sambilan," ungkapnya.
"Karena memang kebanyakan narasinya bahwa mereka mendapatkan Rp 50 ribu. Kita tanya, kenapa mendapatkan Rp 50 ribu? Kita telepon Gojek, kita telepon Grab. Akhirnya mereka ceritakan, ada kategori 1, 2, 3, 4, 5. Akhirnya kita tanya, kenapa mendapatkan Rp 50 ribu? Itu, Pak, mereka itu kategorinya yang 4 dan 5. Mereka itu kerja part-time. Banyak yang nggak aktif juga, pekerja sambilan," jelas Noel.
Baca juga: VIDEO Nasib Sodri Jadi Tersangka Minta THR Rp 200 Ribu ke Pedagang Pasar di Bekasi, Lebaran di Bui
Di sisi lain, Noel pun menerima informasi ada driver ojol yang menerima BHR hingga Rp 1 juta lebih. Ia pun mengingatkan pada dasarnya BHR untuk ojol baru bersifat imbauan.
"Dan itu Maxim minimal Rp500 ribu. Sebetulnya juga banyak yang mendapatkan Rp1 juta lebih. Di Grab, di Gojek, di Maxim, dan semuanya banyak," ujar Noel.
Ketentuan pembayaran BHR dari aplikator Lebih lanjut Noel menyampaikan, sebelumnya Gojek, Grab dan Maxim sudah membagikan BHR untuk pengemudi taksi online dan ojol.
Gojek membagikan Bonus Hari Raya sejak 22-24 Maret, sedangkan Grab 23-24 Maret, serta Maxim pada 21-24 Maret.
Namun, tidak semua mitra pengemudi taksi online dan ojol mendapatkan bonus Lebaran ini.
"Syarat dan kriteria dari tiap platform kurang lebih adalah tingkat keaktifan mitra, jumlah orderan yang diselesaikan, dan tidak melanggar aturan masing-masing platform," ungkap Noel.
Rincian pembayaran BHR oleh masing-masing platform yakni sebagai berikut:
Profil Rudi Tanoesoedibjo Resmi Ditetapkan Tersangka Korupsi Bansos Beras PKH, Kakak Hary Tanoe |
![]() |
---|
Buat Kepala Setya Novanto Benjol Sebesar Bakpao, Inilah Penampakan Terkini Tiang Listrik di Jaksel |
![]() |
---|
Kronologi Lampu Mati saat Roy Suryo Cs Luncurkan Buku Jokowi's White Paper di UGM: Ada Tangan Jahat |
![]() |
---|
Segini Harga Buku Jokowi's White Paper Karya Roy Suryo Cs yang Berisi 700 Halaman, Ada 2 Versi |
![]() |
---|
Inilah Isi Buku Jokowi's White Paper yang Diluncurkan Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Dokter Tifa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.