Berita Nasional
Keluhan Ojol Dapat THR Rp50 Ribu Padahal Pendapatan Puluhan Juta per Tahun, Ini Kata Kemenaker
Lily mengungkapkan, per pukul 11.00 WIB pada Selasa, setidaknya ada 800 laporan soal pembayaran BHR tidak sesuai aturan yang dihimpun oleh SPAI.
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Puluhan driver dan kurir online melaporkan persoalan pembayaran bantuan hari raya (BHR) atau THR yang tidak sesuai ketentuan ke Posko THR di Kantor Kemenaker, Jakarta pada Selasa (25/3/2025).
Salah satu pelapor yang juga Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati mengatakan, perwakilan driver dan kurir itu ingin mengadukan pemberian BHR yang hanya Rp 50 ribu.
Hal itu berdasarkan besaran BHR yang diterima oleh mayoritas pelapor.
Padahal para driver sudah menghasilkan pendapatan yang cukup besar bagi perusahaan penyedia transportasi online.
"Kehadiran kami untuk mengadukan ke posko pengaduan BHR ini. Itu salah satu contohnya, ada kawan-kawan driver yang mendapatkan pendapatan tahunan Rp 93 juta untuk perusahaan penyedia transportasi online, tapi mereka cuma mendapatkan Rp 50 ribu untuk BHR-nya," ujar Lily pada Selasa.
"Itu menurut kami diskriminasi dan penghinaan terhadap driver ojol dan juga mereka (perusahaan) melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Presiden. Oleh menteri (Menaker)," lanjutnya.
Lily mengungkapkan, per pukul 11.00 WIB pada Selasa, setidaknya ada 800 laporan soal pembayaran BHR tidak sesuai aturan yang dihimpun oleh SPAI.
Mayoritas laporan berupa para driver yang mendapat BHR tak sesuai aturan, mendapat BHR sebesar Rp 50 ribu atau belum mendapatkan BHR hingga H-7 Idul Fitri 2025.
"Hampir 80 persen (driver) mereka cuma dapat Rp 50 ribu. Bahkan banyak juga yang mereka belum dapat," tutur Lily.
Baca juga: Sejumlah Honorer di Pemprov Sumsel Masih Ada yang Belum Terima THR, Herman Deru : Lagi Kito Ejokan
Lily menjelaskan, pihaknya tetap mengacu pada aturan surat edaran soal teknis penghitungan pembayaran BHR yakni SE Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 Tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Berbasis Aplikasi.
Berdasarkan aturan itu, BHR dihitung dari penghasilan para driver atau kurir selama satu tahun dibagi 12 bulan dan dikalikan 20 persen.
Sebagai gambaran perhitungan, Lily menyampaikan, jika dihitung penghasilan yang dihasilkan pada driver atau kurir sebesar Rp 100 juta selama satu tahun, maka THR yang semestinya didapatkan adalah sekitar Rp 1,6-1,7 juta.
Sehingga SPAI meminta pemerintah bertindak tegas menertibkan penyedia jasa transportasi online yang tidak patuh terhadap aturan BHR.
"Kami minta pemerintah, negara hadir dalam hal ini ya. Untuk bertindak tegas kepada aplikator-aplikator yang nakal. Karena mereka sudah melanggar aturan yang ada di Indonesia," jelas Lily.
"Kami ingin bertemu dengan Bapak Presiden. Terus terang kami ingin mengadu ke Bapak Presiden. Karena pidato beliau hanya diabaikan begitu saja oleh aplikator," tambahnya.
Mengenal Adrian Gunandi Mantan Bos Pinjol Jadi Buronan Internasional, Akhirnya Ditangkap di Qatar |
![]() |
---|
Sosok Isyana Bagoes Oka Dilantik Jadi Wakil Ketua Umum PSI, Alumnus FISIP Universitas Indonesia |
![]() |
---|
Rekam Jejak Nanik S Deyang, Wakil Kepala BGN Menangis Minta Maaf usai Ribuan Anak Keracunan MBG |
![]() |
---|
Sosok Nani S Deyang, Wakil Kepala BGN Menangis Minta Maaf Imbas Kasus Ribuan Siswa Keracunan |
![]() |
---|
Sosok Dokter Tan Shot Yen Viral Usai Kritik Menu MBG di DPR RI, Jebolan Kedokteran UNTAR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.