Oknum TNI Tersangka Tembak 3 Polisi

Tembak Mati 3 Polisi di Way Kanan, Kopda Basarsyah Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Eka mengonfirmasi bahwa Kopda Basarsyah telah mengakui perbuatannya menembak mati AKP (anumerta) Lusiyanto, Kapolsek Negara Batin; Aipda (anumerta) Pe

Editor: Weni Wahyuny
KOMPAS.com/TRI PURNA JAYA/dokumen Polda Lampung/
KOPDA BASARSYAH JADI TERSANGKA - (kiri) Tampang Kopda B yang menjadi tersangka penembakan 3 anggota polisi di Way Kanan. Ia dikenakan pasal berlapis. (kanan) Tiga polisi gugur dalam tugas saat melakukan penggerebekan lokasi judi sabung ayam di Kampung Karang Manik. Kopda Basarsyah terancam hukuman penjara seumur hidup. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kopda Kopda Basarsyah resmi diumumkan jadi tersangka kasus penembakan 3 polisi saat penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, Selasa (25/3/2025).

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka terhadap Kopda B," ujar Eka Wakil Sementara (Ws) Danpuspom TNI, Mayor Jenderal TNI Eka Wijaya Permana dalam konferensi pers di Mapolda Lampung pada Selasa (25/3/2025). 

Penetapan tersangka sudah dilakukan sejak 23 Maret lalu.

Tak sendiri, ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Peltu Lubis.

"Resmi kedua tersangka ini kita jadikan sebagai tersangka untuk penyidikan lebih lanjut," kata Eka.

Eka mengonfirmasi bahwa Kopda Basarsyah telah mengakui perbuatannya menembak mati AKP (anumerta) Lusiyanto, Kapolsek Negara Batin; Aipda (anumerta) Petrus Apriyanto; dan Briptu (anumerta) Ghalib Surya Ganta. 

Baca juga: Dia Anakku Satu-satunya Tangis Ibu Briptu Ghalib Surya Ganta Ungkap Anak Harapan Besar Keluarga

Ia menambahkan bahwa Basarsyah saat ini ditahan di Denpom II/3 Bandar Lampung

Eka mengatakan bahwa Kopda B telah melanggar pidana menghilangkan nyawa orang lain atau pembunuhan. 

"Diancam Pasal 340 juncto 338 KUHP, penjara paling lama seumur hidup atau paling lama 20 tahun," katanya, dilansir dari Kompas.com.

Selain itu, karena senjata yang digunakan adalah senjata pabrikan tetapi bukan senjata organik militer, ia juga akan dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Darurat. 

Adapun, Pembantu Letnan Satu (Peltu) Lubis juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perjudian yang berkaitan dengan insiden ini. 

Baca juga: Alasan TNI Baru Tetapkan Kopda Basarsyah dan Peltu Lubis jadi Tersangka Sejak 23 Maret 2025

Peltu Lubis disangkakan melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian. 

Mayor Jenderal Eka Wijaya Permana menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini. 

"Percayalah rekan-rekan sekalian, kami akan bekerja dengan profesional," ujarnya dalam konferensi pers.

Sebagian rtikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Akui Tembak 3 Polisi, Kopda Basarsyah Jadi Tersangka Dijerat Pasal Berlapis"

Baca berita lainnya di Google News

Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved