Oknum TNI Tersangka Tembak 3 Polisi
Tembak Mati 3 Polisi di Way Kanan, Kopda Basarsyah Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
Eka mengonfirmasi bahwa Kopda Basarsyah telah mengakui perbuatannya menembak mati AKP (anumerta) Lusiyanto, Kapolsek Negara Batin; Aipda (anumerta) Pe
TRIBUNSUMSEL.COM - Kopda Kopda Basarsyah resmi diumumkan jadi tersangka kasus penembakan 3 polisi saat penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, Selasa (25/3/2025).
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka terhadap Kopda B," ujar Eka Wakil Sementara (Ws) Danpuspom TNI, Mayor Jenderal TNI Eka Wijaya Permana dalam konferensi pers di Mapolda Lampung pada Selasa (25/3/2025).
Penetapan tersangka sudah dilakukan sejak 23 Maret lalu.
Tak sendiri, ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Peltu Lubis.
"Resmi kedua tersangka ini kita jadikan sebagai tersangka untuk penyidikan lebih lanjut," kata Eka.
Eka mengonfirmasi bahwa Kopda Basarsyah telah mengakui perbuatannya menembak mati AKP (anumerta) Lusiyanto, Kapolsek Negara Batin; Aipda (anumerta) Petrus Apriyanto; dan Briptu (anumerta) Ghalib Surya Ganta.
Baca juga: Dia Anakku Satu-satunya Tangis Ibu Briptu Ghalib Surya Ganta Ungkap Anak Harapan Besar Keluarga
Ia menambahkan bahwa Basarsyah saat ini ditahan di Denpom II/3 Bandar Lampung.
Eka mengatakan bahwa Kopda B telah melanggar pidana menghilangkan nyawa orang lain atau pembunuhan.
"Diancam Pasal 340 juncto 338 KUHP, penjara paling lama seumur hidup atau paling lama 20 tahun," katanya, dilansir dari Kompas.com.
Selain itu, karena senjata yang digunakan adalah senjata pabrikan tetapi bukan senjata organik militer, ia juga akan dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Darurat.
Adapun, Pembantu Letnan Satu (Peltu) Lubis juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perjudian yang berkaitan dengan insiden ini.
Baca juga: Alasan TNI Baru Tetapkan Kopda Basarsyah dan Peltu Lubis jadi Tersangka Sejak 23 Maret 2025
Peltu Lubis disangkakan melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Mayor Jenderal Eka Wijaya Permana menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini.
"Percayalah rekan-rekan sekalian, kami akan bekerja dengan profesional," ujarnya dalam konferensi pers.
Sebagian rtikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Akui Tembak 3 Polisi, Kopda Basarsyah Jadi Tersangka Dijerat Pasal Berlapis"
Baca berita lainnya di Google News
Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com
'Kalau Perlu Pecat', Mabes TNI Bicara Soal Nasib 2 Oknum TNI Tersangka Penembakan 3 Polisi & Judi |
![]() |
---|
Akhir Karier 3 Oknum TNI AL Pembunuh Bos Rental Mobil Selain Dihukum Penjara Seumur Hidup, Dipecat |
![]() |
---|
Inilah Penampakan Senjata Api yang Digunakan Kopda Basarsyah Tembak Mati 3 Polisi di Way Kanan |
![]() |
---|
7 Fakta Penetapan Tersangka 2 Oknum TNI Kasus Kematian 3 Polisi di Lampung, Satunya Judi Sabung Ayam |
![]() |
---|
VIDEO Kejamnya Kopda Basarsyah Tembak Mati 3 Polisi di Lampung, Terancam Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.