Tiga Polisi Lampung Tewas Tertembak
Tampang Peltu Lubis Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam Tewaskan 3 Polisi, Terancam 10 Tahun Penjara
Tampang Pembantu Letnan Satu (Peltu) Lubis akhirnya diperlihatkan dalam konferensi pers kasus judi sabung ayam tewaskan tiga anggota polisi di Way Kan
TRIBUNSUMSEL.COM -- Tampang Pembantu Letnan Satu (Peltu) Lubis akhirnya diperlihatkan dalam konferensi pers kasus judi sabung ayam tewaskan tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung.
Peltu lubis resmi ditetapkan tersangka atas kasus judi sabung ayam.
Dirinya dijerat dengan KUHP Pasal 303 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Dalam kasus judi sabung ayam tersebut, Lubis diduga kuat terlibat dalam bisnis ilegal sabung ayam tersebut.
Sedangkan, rekannya Kopda Basarsyah mengakui menembak mati tiga anggota polisi dijerat dengna KUHP Pasal 340 juncto KUHP Pasal 338 dan UU Darurat RI No 12 tahun 1951 Pasal 1 Ayat (1).
Adapun Kopda Basarsyah mendapat ancaman hukuman seumur hidup.
Hal tersebut disampaikan Wakil Sementara Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat Mayjen TNI Eka Wijaya Permana melansir dari Kompas.id, selasa (25/3/2025).
"Tanggal 23 Maret 2025 resmi keduanya kami jadikan sebagai tersangka untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Mayjen TNI Eka Wijaya Permana.
Kopda Basar dan Peltu Lubis menyerahkan diri pada hari yang sama insiden tewasnya tiga polisi tertembak saat menggerebek lokasi judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Senin (17/3) lalu.

Para korban tewas adalah Kapolsek Negara Batin Ajun Komisaris Anumerta Lusiyanto, Bintara Unit Binmas Polsek Negara Batin Aipda Anumerta Petrus Apriyanto, dan Bintara Satreskrim Polres Way Kanan Briptu Anumerta M Ghalib Surya Ganta.
Eka menjelaskan, lamanya penetapan tersangka ini karena Denpom harus mengikuti mekanisme dalam proses penyelidikan sesuai hukum acara pidana militer yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Berdasarkan Pasal 99 Ayat 1, penyidik yang menerima laporan tindak pidana harus segera melakukan penyelidikan.
Dalam kasus tewasnya tiga anggota polisi ini, lanjutnya, Basar menyerahkan diri pada 18 Maret, sedangkan Lubis menyerahkan diri hari berikutnya di Baturaja, Sumatera Selatan. Keduanya ditahan di Denpom Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik kemudian fokus mencari barang bukti senjata api yang digunakan untuk menembak korban. Barang bukti berupa senjata laras panjang menyerupai FNC dengan kaliber 5,56 milimeter itu ditemukan di semak-semak tak jauh dari lokasi penembakan.
Selanjutnya pada 22 Maret 2025, pihaknya berkoordinasi dengan Polda Lampung dan meminta anggota Polsek Negara Batin Aipda Suara Anjani dan Brigadir Rio Agusto membuat laporan sebagai dasar penyelidikan kasus tersebut. Ia menyebut, penetapan tersangka langsung dilakukan sehari setelah laporan dibuat.
Ditanya terkait senjata api yang digunakan, ungkap Eka, pihaknya masih mendalami senjata laras panjang yang digunakaan untuk menembak korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, suku cadang senjata api diduga campuran dan tidak sesuai standar pabrik.
”Patut diduga senjata ini adalah senjata rakitan karena tidak standar pabrik. Tapi untuk lebih jelasnya, kami akan cek di Labfor Mabes Polri ataupun akan diuji balistik juga di Pindad. Ini akan kami lakukan,” kata Eka.
Dalam kasus penembakan itu, polisi menemukan barang bukti berupa 13 selongsong peluru dengan tiga kaliber berbeda ditemukan, yakni 3 butir selongsong dengan kaliber 7,62 milimeter, 8 butir selongsong dengan kaliber 5,56 milimeter, dan 2 butir selongsong dengan kaliber 9 mm. Barang bukti lain yang sudah dikumpulkan adalah hasil otopsi serta pakaian dan barang-barang milik ketiga korban.
Saat ini, tim investigasi gabungan masih terus bekerja untuk melakukan penyelidikan mendetail terkait insiden penembakan itu. Penyidik dari kedua instansi terus bekerja untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.
”Sampai tadi malam tim masih terus bekerja untuk mencocokkan dari hasil yang sudah disampaikan Bapak Kapolda Lampung terkait adanya selongsong dan sebagainya. Ini kami hitung dan analisis betul,” katanya.
Satu Polisi Polda Sumsel Jadi Tersangka
Polisi menetapkan seorang anggota Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial K alias Kapri sebagai tersangka kasus judi ayam yang berujung tewasnya tiga anggota Polsek Negara Batin, Way Kanan, Lampung.
Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika, mengungkapkan K berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat peristiwa penggerebekan judi sabung ayam yang berujung tewasnya tiga anggota Polsek Negara Batin pada Senin (17/3/2025) lalu.
"K atau Kapri, dia adalah anggota Polri Polda Sumatera Selatan. Dia berada di TKP," katanya dalam konferensi pers di Mapolda Lampung yang disiarkan live streaming YouTube TRIBUN LAMPUNG NEWS VIDEO, Selasa (25/3/2025) siang.
Helmy menuturkan K mengenal terduga pelaku penembakan yaitu Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah sejak tahun 2018.
Baca juga: Peltu Lubis Pernah Sogok AKP Lusiyanto usai Ditegur Soal Judi Sabung Ayam, Kompolnas : Tapi Ditolak
Sementara alasan K berada di lokasi kejadian lantaran memperoleh undangan judi sabung ayam.
Bahkan, Helmy mengungkapkan setelah adanya undangan tersebut, K turut membuat video undangan judi sabung ayam.
"Kenal dengan pelaku sejak 2018. Kemudian dia datang karena ada invitation dan satu jejak digital di mana dia juga membuat video ajakan. Dia juga memiliki kegemaran sabung ayam," katanya.
Selanjutnya ada anggota Polres Lampung Tengah (Lamteng) bernama Wayan yang masih menjadi saksi.
Helmy mengungkapkan Wayan mengetahui adanya undangan judi sabung ayam dan datang ke lokasi bersama rekannya sesama anggota Polres Lamteng.
Bahkan, kata Helmy, Wayan turut mengetahui pengelola dari judi sabung ayam.
Namun, Wayan bersama rekannya pergi dari lokasi judi sabung ayam tersebut pada Senin (17/3/2025) pukul 16.00 WIB.
"Dalam keterangannya, dia mengetahui ada undangan kemudian dia bersama dengan rekannya dari (Polres) Lampung Tengah menuju ke lokasi. Dia tahu siapa pengelolanya dan sebagainya."
"Tetapi, jam 16.00 WIB, dia sudah pulang. Sehingga yang bersangkutan ditetapkan menjadi saksi dalam kasus perjudian tersebut," jelas Helmy.
Kemudian, ada saksi lain yang turut diperiksa yaitu N di mana dirinya berjualan di sekitar lokasi judi sabung ayam.
Helmy mengungkapkan N menjadi saksi atas kasus judi sabung ayam dan kasus penembakan terhadap tiga anggota Polsek Negara Batin.
(*)
Peltu Lubis
Tiga Polisi Tewas Tertembak
AKP Anumerta Lusiyanto
Gerebek Judi Sabung Ayam
Berita Nasional Terbaru
Gaya Hidup Hedon Disorot, Segini Gaji Peltu Lubis Tersangka Kasus Sabung Ayam Tewaskan Tiga Polisi |
![]() |
---|
Hasil Uji Lab 3 Polisi Ditembak Oknum TNI saat Judi Sabung Ayam, Ditemukan Proyektil Laras Panjang |
![]() |
---|
Sederet Janji Kapolri ke Keluarga 3 Polisi yang Gugur Ditembak Kopda Basarsyah di Way Kanan |
![]() |
---|
Anak AKP Anumerta Lusiyanto Disiapkan Jadi Polwan, Kapolri Kunjungi Keluarga Polisi Gugur di OKUT |
![]() |
---|
Segini Gaji Peltu Lubis Tersangka Kasus Sabung Ayam Tewaskan Tiga Polisi, Gaya Hidup Hedon Disorot |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.