Oknum TNI Tersangka Tembak 3 Polisi

Tampang Kopda Basarsyah, Oknum TNI Tersangka Tembak 3 Polisi di Way Kanan, Dijerat Pasal Berlapis

Wakil Sementara (Ws) Danpuspom TNI, Mayor Jenderal TNI Eka Wijaya Permana, bahwa penetapan tersangka keduanya per 23 Maret 2025.  

|
Editor: Weni Wahyuny
KOMPAS.com/TRI PURNA JAYA
KOPDA BASARSYAH TERSANGKA TEMBAK POLISI - Kopda B yang menjadi tersangka penembakan 3 anggota polisi di Way Kanan. Ia dikenakan pasal berlapis 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kopda Basarsyah, oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) resmi jadi tersangka kasus penembakan 3 polisi saat penggerebekan judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung. 

Fotonya dipajang dalam rilis yang digelar di Mapolda Lampung pada Selasa (25/3/2025). 

Dalam foto itu, Kopda Basar mengenakan kaus tahanan berwarna kuning.

Tak hanya Kopda Basar, Peltu Lubis pula jadi tersangka.

Namun Peltu Lubis disangkakan kasus perjudian.

Wakil Sementara (Ws) Danpuspom TNI, Mayor Jenderal TNI Eka Wijaya Permana, bahwa penetapan tersangka keduanya per 23 Maret 2025.  

"Resmi kedua tersangka ini kita jadikan sebagai tersangka untuk penyidikan lebih lanjut," kata Eka dalam konferensi pers di Mapolda Lampung pada Selasa (25/3/2025). 

Eka mengonfirmasi bahwa Kopda Basarsyah telah mengakui perbuatannya menembak mati AKP (anumerta) Lusiyanto, Kapolsek Negara Batin; Aipda (anumerta) Petrus Apriyanto; dan Briptu (anumerta) Ghalib Surya Ganta. 

Ia menambahkan bahwa Basarsyah saat ini ditahan di Denpom II/3 Bandar Lampung. 

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka terhadap Kopda B," ujar Eka. 

Baca juga: Kenal Peltu Lubis & Kopka Basarsyah sejak 2018, Anggota Polda Sumsel Jadi Tersangka Judi Sabung Ayam

Kopda Basarsyah dikenakan Pasal 340 juncto 338 KUHP, yang berkaitan dengan pembunuhan berencana dan pembunuhan. 

Selain itu, karena senjata yang digunakan adalah senjata pabrikan tetapi bukan senjata organik militer, ia juga akan dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Darurat. 

Adapun, Pembantu Letnan Satu (Peltu) Lubis juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perjudian yang berkaitan dengan insiden ini. 

Peltu Lubis disangkakan melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian. 

Mayor Jenderal Eka Wijaya Permana menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini. 

"Percayalah rekan-rekan sekalian, kami akan bekerja dengan profesional," ujarnya dalam konferensi pers. 

Anggota Polda Sumsel Tersangka

Bripda KP alias Kapri alias K, anggota Polda Sumatera Selatan jadi tersangka kasus judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung.

K disebut berapa di lokasi judi sabung ayam saat penggerebekan yang menewaskan 3 polisi pada Senin (17/3/2025) lalu itu.

"K atau Kapri, dia adalah anggota Polri Polda Sumatera Selatan. Dia berada di TKP," kata Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika, dalam konferensi pers di Mapolda Lampung yang disiarkan live streaming YouTube TRIBUN LAMPUNG NEWS VIDEO, Selasa (25/3/2025) siang.

Alasan K berada di lokasi kejadian lantaran memperoleh undangan judi sabung ayam.

Helmy menuturkan K mengenal terduga pelaku penembakan yaitu Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah sejak tahun 2018.

Bahkan, Helmy mengungkapkan setelah adanya undangan tersebut, K turut membuat video undangan judi sabung ayam.

"Kenal dengan pelaku sejak 2018. Kemudian dia datang karena ada invitation dan satu jejak digital di mana dia juga membuat video ajakan. Dia juga memiliki kegemaran sabung ayam," katanya.

Baca juga: Pengakuan Kopda Basarsyah Tembak 3 Polisi saat Gerebek Judi Sabung Ayam di Way Kanan Lampung

Selanjutnya ada anggota Polres Lampung Tengah (Lamteng) bernama Wayan yang masih menjadi saksi.

Helmy mengungkapkan Wayan mengetahui adanya undangan judi sabung ayam dan datang ke lokasi bersama rekannya sesama anggota Polres Lamteng.

Bahkan, kata Helmy, Wayan turut mengetahui pengelola dari judi sabung ayam.

Namun, Wayan bersama rekannya pergi dari lokasi judi sabung ayam tersebut pada Senin (17/3/2025) pukul 16.00 WIB.

"Dalam keterangannya, dia mengetahui ada undangan kemudian dia bersama dengan rekannya dari (Polres) Lampung Tengah menuju ke lokasi. Dia tahu siapa pengelolanya dan sebagainya."

"Tetapi, jam 16.00 WIB, dia sudah pulang. Sehingga yang bersangkutan ditetapkan menjadi saksi dalam kasus perjudian tersebut," jelas Helmy.

Kemudian, ada saksi lain yang turut diperiksa yaitu N di mana dirinya berjualan di sekitar lokasi judi sabung ayam.

Helmy mengungkapkan N menjadi saksi atas kasus judi sabung ayam dan kasus penembakan terhadap tiga anggota Polsek Negara Batin.

Warga Sipil Sudah Jadi Tersangka Judi Sabung Ayam

Sebelumnya, warga sipil berinisial Z juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus perjudian sabung ayam di Way Kanan.

Adapun Z datang ke arena sabung ayam di Way Kanan setelah menerima undangan dari Kopka Basarsyah, terduga penembak 3 polisi, melalui media sosial.

"Dari peristiwa itu, kami (tim gabungan) sepakat dibagi 2 kluster yakni perjudian sabung ayam dan peristiwa meninggalnya atau penembakan terhadap petugas yang mengakibatkan meninggal dunia," kata Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika di Mapolda Lampung, Rabu (19/3/2025).

Kapolda Lampung menyebut Z ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana perjudian.

"Untuk peristiwa pertama perjudian, kami tetapkan Z sebagai tersangka dan sudah menyita barang bukti di TKP. Di antaranya uang tunai Rp 21 juta, ayam, mobil, motor, senjata tajam jenis pisau, pakaian, taji pisau, senter kepala," ujar Helmy.

Baca juga: Peran Bripda KP, Okum Polisi Polda Sumsel Tersangka Sabung Ayam di Way Kanan, Buat Video Undangan

Menurut Helmy, dalam kasus perjudian sabung ayam ini total 14 saksi yang diperiksa.

Z telah ditahan di Mapolda Lampung dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Sementara itu, terkait kasus penembakan yang menewaskan tiga polisi, Z mengaku melihatnya langsung.

Helmy berujar bahwa 4 saksi mata, salah satunya berinisial Z, mengaku melihat langsung seorang prajurit TNI menembak tiga anggota polisi di arena sabung ayam.

Akan tetapi, Helmy tidak merinci siapa yang melakukan penembakan.

Z juga melihat 2 anggota TNI yakni Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah membawa senjata api laras panjang serta senjata yang diselipkan di pinggang.
 
"Lalu empat orang dari 13 anggota polisi yang melakukan penggerebekan juga melihat oknum itu menembak dengan senjata laras panjang," tuturnya.

Sumber : Kompas.com

Baca berita lainnya di Google News

Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved