Idul Fitri 2025

Penjelasan Pemprov Sumsel Soal Penggunaan Mobil Dinas Untuk Mudik Lebaran 2025

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel)  melarang kendaraan dinas dipakai untuk mudik Lebaran.

|
Penulis: Angga Azka | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com
ILUSTRASI MOBIL DINAS - Mobil Dinas di Pemkab OKI Beberapa Waktu yang Lalu. Penjelasan Pemprov Sumsel Soal Penggunaan Mobil Dinas Untuk Mudik Lebaran 2025. 

Hanya saja Wakil Gubernur Sumatera Selatan ini juga mengungkapkan, ASN yang menggunakan mobil dinas untuk mudik harus menanggung sendiri biaya operasional kendaraan dan biaya perbaikan jika mobil mengalami kerusakan saat dipakai mudik. 

Meski begitu, Cik Ujang meminta para ASN yang menggunakan mobil dinas harus bertanggung jawab sepenuhnya dan menanggung sendiri apabila terjadi kerusakan dan lain lain dan selalu berhati hati karena mobil dinas adalah milik negara. 

"Yang terpenting jangan dibuat pekerjaan yang tidak benar, tapi jika untuk pulang kampung silakan," tutup Cik Ujang

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved