Tiga Polisi Lampung Tewas Tertembak

Peltu Lubis Tersangka Judi Sabung Ayam, Kopka Basarsyah Jadi Tersangka Penembakan 3 Polisi

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Lampung live streaming YouTube TRIBUN LAMPUNG NEWS VIDEO, Selasa (25/3/2025), hal ini disampaikan oleh

Tangkapan layar Youtube Wartakotalive.com
TNI TERDUGA PELAKU PENEMBAKAN 3 POLISI - Oknum TNI terduga pelaku pembunuhan tiga polisi saat penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Kopka Basarsyah menjadi tersangka penembakan terhadap tiga anggota Polsek Negara Batin. Sementara, Peltu Lubis tersangka kasus judi sabung ayam. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Dalam kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota Polsek Negara Batin dan judi sabung ayam di Way Kanan yang terjadi pada Senin (17/3/2025), dua anggota TNI yaitu Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah resmi ditetapkan menjadi tersangka. 

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Lampung live streaming YouTube TRIBUN LAMPUNG NEWS VIDEO, Selasa (25/3/2025), hal ini disampaikan oleh Wakil Sementara (WS) Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad), Mayjen TNI Eka Wijaya Permana .

Pada Selasa (18/3/2025) atau sehari setelah penembakan, Mayjen Eka mengatakan penetapan tersangka terhadap Kopka Basarsyah setelah yang bersangkutan menyerahkan diri. 

Sementara, Peltu Lubis menjadi tersangka setelah menyerahkan diri pada Rabu (19/3/2025).

"Terduga yang saat sekarang sudah menjadi tersangka itu menyerahkan diri pada tanggal 18 Maret 2025 yaitu Kopka B (Basarsyah)."

"Sementara tersangka kedua, Peltu YHL itu menyerahkan diri di Baturaja. Sehingga, anggota kami membawa ke Denpom untuk segera diamankan," kata Eka.

Sebelum diamankan satuan Polisi Militer (PM) Angkatan Darat (AD), Kopka Basarsyah sempat mencium kedua anaknya masih kecil dan wanita diduga istrinya
Sebelum diamankan satuan Polisi Militer (PM) Angkatan Darat (AD), Kopka Basarsyah sempat mencium kedua anaknya masih kecil dan wanita diduga istrinya (Youtube Kompas TV)

Danpuspomad mengatakan penetapan tersangka terhadap Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah dilakukan setelah mereka mengakui melakukan penembakan terhadap tiga polisi.

Selain itu, sambung Eka, kedua tersangka juga mengakui telah kabur dari lokasi setelah melakukan penembakan dan membuang senjatanya di suatu tempat.

"Kita menginterogasi mencari alat bukti dalam kasus pidana, alhamdulillah, pelaku mengakui dan saat dia lari membuang senjata di suatu tempat," jelasnya.

Eka menuturkan senjata milik Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah berupa senjata laras panjang pun telah ditemukan pada Rabu (19/3/2025).

Setelah itu, Eka menyampaikan pihak dari Denpom melakukan koordinasi ke Polda Lampung dan Polres Way Kanan terkait penetapan tersangka terhadap Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah yang dilakukan pada Sabtu (22/3/2025).

"Dandenpom berkoordinasi dengan Polda maupun Polres untuk meminta pelaporan secara resmi dalam rangka menentukan tersangka dan melakukan proses hukum lebih lanjut," katanya.

Eka mengungkapkan kemudian anggota Polsek Negara Batin yaitu Aipda Wara Amdani Brigpol Rio Nael Agusto membuat laporan berbeda yaitu terkait penembakan tiga polisi dan judi sabung ayam.

Lalu, dia menjelaskan pada Minggu (23/5/2025), Dandim mengeluarkan surat penyerahan perkara dan penahanan sementara terhadap Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah.

Setelah terbitnya surat tersebut, barulah Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah resmi ditetapkan menjadi tersangka.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved