Tiga Polisi Lampung Tewas Tertembak

Dijerat Pasal Pembunuhan dan Perjudian, Ini Identitas Tersangka Penembakan AKP Anumerta Lusiyanto cs

Masing-masing dijerat pasal 340 juncto 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 303 tentang perjudian, dua orang tersangka, yaitu Kopka B atau Kopda

|
Youtube Kompas TV
PENGAKUAN -- (kiri) Tangkap layar detik-detik penangkapan Kopka Basarsyah,oknum TNI terduga penembakan anggota polisi oleh Personel gabungan Detasemen Polisi Militer, Kodim Way Kanan, dan jajaran Polres Way Kanan. (kanan) Lokasi judi sabung ayam yang menyebabkan 3 anggota Polsek Negara Batin, Way Kanan, Lampung, tewas diduga ditembak oknum anggota TNI, Senin (17/3/2025) sore. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah identitas tersangka penembakan AKP Anumerta Lusiyanto cs

Masing-masing dijerat pasal 340 juncto 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 303 tentang perjudian, dua orang tersangka, yaitu Kopka B atau Kopda Basarsyah dan Peltu YHL atau Peltu Lubis.

Kopka B juga dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata selain dijerat pasal pembunuhan.

Pada Selasa (25/3/2025) ini diumumkan penetapan status tersangka kepada  Kopka B dan Peltu YHL.

Kopda B turut mengakui telah menembak tiga anggota Polres Way Kanan yakni AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Anumerta Petrus Apriyanto, dan Briptu Anumerta M. Ghalib Surya Ganta.

Sebelum diamankan satuan Polisi Militer (PM) Angkatan Darat (AD), Kopka Basarsyah sempat mencium kedua anaknya masih kecil dan wanita diduga istrinya
Sebelum diamankan satuan Polisi Militer (PM) Angkatan Darat (AD), Kopka Basarsyah sempat mencium kedua anaknya masih kecil dan wanita diduga istrinya (Youtube Kompas TV)

WS Danpuspom Mayjen TNI Eka Wijaya Permana, mengatakan penetapan tersangka sudah dilakukan pada 223 Maret 2025.

"Sehingga di tanggal 23 Maret 2025, resmi kedua tersangka ini kita jadikan sebagai tersangka untuk penyidikan lebih lanjut," ujarnya pada Selasa (25/3/2025).

Dia memastikan aparat bekerja secara profesional.

"Percayalah rekan-rekan sekalian, kami akan bekerja dengan profesional," ujarnya.

Polisi Bakal Terapkan Pasal 340

Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika menginginkan terduga pelaku penembakan 3 polisi Way Kanan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Dikatakan Kapolda, hal itu lantaran Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah membawa senjata saat polisi melakukan penggerebekan judi sabung ayam di wilayah Way Kanan, Lampung pada Senin (17/3/2025) lalu.

Kemudian, luka tembak yang ada pada tiga polisi berada di titik vital.

Di mana Kapolsek Negara Batin, AKP (Anumerta) Lusiyanto tertembak di bagian dada.

Sementara, dua personel lainnya yaitu Aipda (Anumerta) Petrus Aprianto dan Briptu (Anumerta) M Ghalib Surya Ganta tertembak di bagian kepala.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved