Korupsi Dinas PUPR OKU
Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Dinas PUPR OKU, Teddy Meilwansyah: Saya Tak Tahu Soal Proyek itu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati OKU H Teddy Meilwansyah SSTP MM MPd sebagai saksi dalam kasus korupsi di Dinas PUPR OKU.
Penulis: Leni Juwita | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati OKU H Teddy Meilwansyah SSTP MM MPd sebagai saksi dalam kasus korupsi di Dinas PUPR OKU, Sabtu (22/3/2025).
Teddy saat dikonfirmasi membenarkan dirinya dimintai keterangan sebagai saksi seputar masalah fee proyek yang mengakibatkan enam menjadi tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
“Saya tidak tahu-menahu mengenai proyek-proyek itu, karena saya belum masuk (belum menjabat)," ujarnya saat ditemui di kediamannya, Minggu (23/3/2025).
Teddy memperkirakan proyek itu terjadi sekitar bulan bulan Februari 2025.
Sedangkan dia masuk efektif sebagai Bupati OKU mulai awal Maret tepatnya tanggal 3 Maret 2025 setelah selesai retreat di Magelang.
Baca juga: Lanjutkan Penyelidikan, KPK Geledah Rumah Kadis PUPR dan Anggota DPRD OKU Tersangka Korupsi

Saat ditanya apakah posisinya sebagai kepala daerah akan aman setelah adanya kasus ini, ia memohon doa ke semua pihak.
"Insyaa Allah Aman mohon doanya, mengenai uang komitmen fee proyek saya juga tidak tahu,” ungkapnya.
Di kesempatan itu Teddy membenarkan dia diminta keterangan sebagai saksi untuk memberikan keterangan tambahan terkait masalah enam orang tertangkap OTT KPK.
Pemeriksaan dilakukan di Mapolres OKU, setelah diambil keterangan oleh KPK Teddy pulang dan kembali melakukan ativitas seperti biasa dan malamnya menunaikan shalat tarawih di Masjid Baiturahman Sukaraya Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.
Kemudian kembali ke kediaman pribadinya di Jalan sehati Kelurahan sukaraya selanjutnya ngobrol bareng dengan kepada OPD dan Asisten hingga larut malam.
Dalam obrolan yang cair dan mengalir itu, Bupati terlihat relatif tenang dan tetap tersenyum serta tidak menunjukan perasaan cemas dan takut berlebihan.
Meskipun diakui dirinya masih prihatin dengan nasib bawahannya Kepala Dinas PUPR dan tiga sahabatnya sebagai anggota dewan yang tertangkap OTT KPK.
Dirinya masih menunggu hasil perkembangan selama masa 20 hari tahanan sementara 6 orang yang diamankan dalam OTT KPK .
Sebelumnya Bupati OKU menyatakan akan mendukung penuh penuh pnegakan Hukum KPK.
Teddy juga minta semua pelayanan publik di OKU tetap berjalan dengan baik.
"Kami atas nama Pemkab OKU dan atas nama pribadi sangat mendukung penuh dan menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK," ujarnya Teddy.
Diakui orang nomor satu di bumi sebinbing sekudang ini, dirinya merasa sangat prihatin dengan kondisi yang terjadi saat ini.
Untuk itu Teddy minta agar seluruh OPD yang bersifat pelayanan publik untuk tetap berjalan seperti biasa.
"Tetap lakukan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, Jangan sampai karena adanya kejadian ini pelayanan publik jadi terganggu, sehingga berdampak kepada masyarakat pelayanan harus tetap berjalan seperti biasa," uacapnya.
8 orang Ditangkap, 6 Jadi Tersangka
Diketahui, ada 8 orang yang terjadi OTT KPK di OKU pada Sabtu (15/3/2025) malam.
"KPK telah mengamankan delapan orang dari Kabupaten OKU, Sumsel," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan Sabtu sore.
6 dari 8 orang yang ditangkap dalam operasi senyap KPK itu resmi ditetapkan jadi tersangka.
Mereka diduga menerima hadiah atau janji pengadaan barang jasa di Kabupaten OKU.
Adapun para tersangka terdiri dari anggota DPRD, pihak swasta dan kepala dinas PUPR OKU.
Para tersangka dibagi dua cluster yakni sebagai penerima dan pemberi.
"Ditetapkan tersangka yakni FJ anggota DPRD OKU, MFR, UM dan Nov selaku kepala dinas, serta MNZ dan ASS dari pihak swasta," terangnya.
Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari dari 16 maret sampai 4 april 2025.
Daftar Nama 6 Tersangka, dikutip dari kompas.com
1. Kepala Dinas PUPR Novriansyah alias NOV
2. Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah alias FJ
3. Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin alias MFR
4. Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati alias UH
5. Swasta MFZ (M Fauzi alias Pablo)
6. Swasta ASS (Ahmad Sugeng Santoso)
Para tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara dua tersangka dari pihak swasta, yakni MFZ dan ASS, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor.
Berawal DPRD OKU Minta Jatah Pokir
Menggelar konferensi pers di gedung merah putih, Minggu (16/3/2025) Setyo Budiyanto Ketua KPK mengatakan kasus ini dimulai dari pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten OKU tahun 2025.
Adapun agar bisa disahkan, beberapa perwakilan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OKU menemui pihak pemerintah daerah.
"Perwakilan DPRD meminta jatah pokir, seperti diduga telah disepakati jatah pokir tersebut diubah menjadi proyek fisik yang dilakukan dinas PUPR OKU dengan total nilai Rp 40 Miliar," ujarnya.
Proyek tersebut dibagi untuk sejumlah anggota DPRD OKU, mulai dari ketua dan wakil ketua dengan nilai proyek Rp 5 Miliar, lalu untuk anggota Rp 1 Miliar.
Nov kemudian mengkondisikan pihak swasta yang mengerjakan dan BPK untuk menggunakan beberapa perusahaan di lampung tengah. Kemudian penyedia dan BPK melakukan penandatanganan kontrak di lampung tengah.
Kepala Dinas PUPR OKU Tawarkan 9 Proyek
Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU menawarkan 9 proyek kepada Fauzi dan Ahmad Sugeng dengan komitmen fee sebesar 22 persen, yaitu 2 persen untuk Dinas PUPR dan 20 persen untuk DPRD.
Proyek tersebut meliputi rehab rumah Bupati dan wakil bupati hingga pembagunan jembatan dan jalan di sejumlah jalan desa di OKU.
Selanjutnya, peningkatan jalan Desa Panai Makmur, Guna Makmur senilai Rp4,9 M dengan penyedia CV ACN.
Peningkatan jalan Unit 16 Kedatuan Timur senilai Rp4,9 M dengan penyedia CV MDR Corporation.
Peningkatan jalan Letnan Muda MCB Juned senilai Rp4,8 M dengan penyedia CV BH.
Dan peningkatan jalan Desa Makarti Tama sebesar Rp3,9 M dengan penyedia CV MDR.
Menjelang hari raya idul fitri, pihak DPRD diwakili FJ merupakan Anggota komisi III dan saudara FMR dan Saudari UH menagih jatah fee proyek yang dijanjikan saudara NOV sebelum hari raya dari 9 proyek direncanakan.
"Berdasarkan informasi diperoleh antara anggota dewan dan kepala dinas PUPR dan juga dihadiri bapak Bupati dan BPKAD, tanggal 11 maret mengurus pencairan uang muka atas beberapa proyek di bank daerah,"tuturnya.
"Karena ada cash flow keterbatasan sempat ada masalah, namun uang muka tetap dicairkan," terangnya.
"Pada tanggal 13 maret 2024 MNZ menyerahkan ke Nov uang sebesar Rp 2,2 Miliar yang merupakan pembagian uang komitmen fee proyek, uang tersebut lantas dititipkan ke saudara A pns perkim OKU,Sedangkan Saudara ASS juga sudah menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar ke saudara NOV," tuturnya.
KPK Temukan Uang Rp2,6 M
Pada tanggal 15 Maret 2025 pukul 06.30 WIB, tim KPK mendatangi rumah NOV dan A menemukan uang sebesar Rp 2,6 miliar berasal dari uang komitmen dicairkan MNZ dan ASS.
"Tim secara simultan mengamankan MNZ dan ASS, FMR dan UH dirumah masing masing, selain itu tim juga mengamankan saudara A dan S. Dalam kegiatan tersebut tim juga mengamankan barang bukti berupa satu unit fortuner dengan nopol 1851 ID dan dokumenserta alat komunikasi dan alat eletronik," jelasnya.
"Uang Rp 1,5 miliar diserahkan ASS ke NOV itu ternyata sebagian dipakai untuk kepentingan NOV salah satunya untuk pembelian fortuner," terangnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp 2,6 miliar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, pada Sabtu (15/3/2025).
KPK Selidiki Keterlibatan Bupati dan PJ Bupati
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait dugaan keterlibatan dari pejabat bupati dan bupati definitif di kasus korupsi dinas PUPR kabupaten OKU.
Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di gedung merah putih, Minggu (16/3/2025) mengatakan pihaknya sedang melakukan investigasi mendalam lagi terhadap 6 tersangka sudah ditetapkan.
Terkait ada tidaknya pihak-pihak lain terindikasi terlibat dalam kasus korupsi tersebut.
"Pencairan uang muka itu ada keterlibatan dari beberapa pihak untuk bisa terjadi proses pencairan, akan kita dalami termasuk kemungkinan juga pejabat sebelumnya,"terangnya.
Direktur penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menambahkan pihaknya juga akan meminta keterangan termasuk juga terkait pertemuan dengan pejabat bupati kala itu.
"Ada pejabat bupati karena pada saat sebelum dilantik itu masih pejabat bupati, setelah 2025 itu ada pelantikan bupati definitif, dua-duanya akan kita dalami perannya sehingga nanti bisa terlihat," tuturnya.
Pasalnya diterangkan Asep, dalam penentuan besaran pokir tentunya harus ada ketentuan dari pejabat tertinggi dari kabupaten tersebut.
"Terkait masalahnya kurangnya anggaran dan lain-lain, tapi kemudian diputuskan oleh pejabat tertinggi di OKU tersebut sehingga pembayaran bisa didahulukan, yang demikian itu akan kita perdalam terkait pejabat sebelumnya dan lain lain, ditunggu saja," tutupnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Lanjutkan Penyelidikan, KPK Geledah Rumah Kadis PUPR dan Anggota DPRD OKU Tersangka Korupsi |
![]() |
---|
Usut Kasus Korupsi Dinas PUPR OKU, KPK Geledah Gedung DPRD OKU, Bawa Koper Berisi Dokumen Penting |
![]() |
---|
Pasca 3 Anggota DPRD OKU Jadi Tersangka Korupsi Dinas PUPR, KPK Geledah Kantor DPRD OKU |
![]() |
---|
Geledah Ruang Kepala Dinas PUPR OKU, KPK Bawa 4 Koper Berisikan Dokumen dan Laptop |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : KPK Geledah Ruang Kepala Dinas PUPR OKU, Lanjutan Penyelidikan Korupsi di PUPR OKU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.