Idul Fitri 2025

Jelang Arus Mudik dan Balik Lebaran, Truk Batubara dan Barang Dilarang Masuk Lahat

Menurut Deswan, pembatasan angkutan barang ini bertujuan untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas selama mudik Lebaran.

Penulis: Ehdi Amin | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Ehdi Amin
PERBAIKAN JALAN - Petugas dari Dinas Perhubungan Pemkab Lahat saat melakukan pembersihan jalan yang akan dilintasi pemudik Jepang hari raya Idul Fitri, Kamis (21/3/2025). 

Laporan Wartawan Sripoku.com, Ehdi Amin

TRIBUNSUMSEL.COM, LAHAT - Pemerintah Kabupaten Lahat mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan operasional angkutan barang selama masa arus mudik dan arus balik angkutan lebaran tahun 2025/1446 H di Kabupaten Lahat.

Terhitung mulai H-7 hingga H+7 Lebaran, atau sejak 24 Maret hingga 8 April 2025 kendaraan truk Batubara dan angkutan barang tidak boleh lagi melintas di Kabupaten Lahat.

"Ya ini untuk kelancaran bagi pemudik dengan membatasi kendaraan barang, khususnya angkutan batu bara, pada H-7 sampai H+7 Lebaran," terang Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lahat, Drs H Deswan Irsyad, MPdi

Ditambahkanya, jika edaran tersebut juga menindaklanjuti keputusan bersama Jenderal Perhubungan Darat, Derektur Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Direktur Jenderal Bina Marga tentang pengaturan lalu lintas jalan serta Penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan lebaran tahun 2025/1446 H. 

Baca juga: Jadwal Diskon Tarif Tol 20 Persen Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025 di Sejumlah Ruas JTTS

Baca juga: Libur Sekolah Lebaran Idul Fitri 2025 Sampai Kapan? Ini Jadwal Masuk Kembali Siswa Didik

Menurut Deswan, pembatasan angkutan barang ini bertujuan untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas selama mudik Lebaran. 

Namun, tidak semua angkutan barang terkena pembatasan.

Angkutan yang membawa bahan bakar minyak (BBM), sembako, serta barang esensial lainnya tetap diizinkan beroperasi.

"Kami berharap arus lalu lintas mudik lebih lancar. Tapi untuk kendaraan pengangkut BBM, sembako, dan logistik serta kendaraan keperluan penanganan bencana tetap bisa beroperasi seperti biasa," jelasnya.

Selain itu Dishub juga akan menyiagakan personil gabungan di pos-pos pelayanan mudik yang tersebar di sejumlah titik strategis.

Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang yakni mobil barang dengan sumbu 3 (tiga), mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang dan bahan bangunan. 

"Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan pada ruas jalan non tol di Sumatera Selatan yang dilaksanakan mulai hari Senin tanggal 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB sampai dengan hari Selasa, Tanggal 8 April 2025 pukul 24.00 WIB," Sampanya.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved