Berita Muara Enim

Rusak Stang Dengan Cara Ditendang, Pencuri Motor di Muara Enim Beraksi di 12 TKP, Kini Ditangkap

Adapun modusnya, lanjut Kapolres, para pelaku mengincar sepeda motor yang diparkir di teras rumah atau kontrakan.

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Slamet Teguh
Polres Muara Enim
SERAHKAN MOTOR - Bupati Muara Enim Edison secara simbolis menyerahkan motor kepada pemiliknya yang merupakan hasil ungkap Polres Muara Enim di Mapolres Muara Enim, Kamis (20/3/2025) 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARA ENIM - Kepolisian Resor (Polres) Muara Enim berhasil mengungkap komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas daerah dan berhasil mengamankan dua orang pelaku yakni Heryanto (37) dan Linjani (39) yang merupakan warga Desa Lubuk Mumpo, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.

Kedua pelaku merupakan komplotan yang sudah beraksi di 12 TKP di wilayah Muara Enim.

Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra SH SIK MSi mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari tiga laporan polisi yang masuk ke Polres Muara Enim, yakni laporan pada tanggal 5 Maret 2025  atas nama pelapor Kharisma Hardiyanti,  tanggal 14 Maret 2025 atas nama pelapor Aprilia Herawati dan  tanggal 15 Maret 2025 atas nama pelapor Evi Lestari. 

"Dari tiga laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku. TKP pertama pada Rabu, 5 Maret 2024, sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan HTI Perumahan Griya Azuri, Dusun IV Desa Muara Lawai, Kecamatan Muara Enim. Lalu, TKP kedua Jumat, 28 Februari 2025, sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Rukun Damai, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim. Dan TKP ketiga Sabtu, 8 Maret 2025, sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Mandiri Pelawaran, Kelurahan Pasar I, Kecamatan Muara Enim," kata AKBP Jhoni Eka Putra, Kamis (20/3/2025.

Baca juga: Bongkar Kasus Dugaan Korupsi di PMI, Kejari Muara Enim Periksa 3 Saksi, Termasuk Eks Ketua PMI

Baca juga: Tiga Hari Tenggelam di Sungai, Bocah SD di Muara Enim Ditemukan Tewas 20 KM Dari Lokasi Tenggelam

Adapun modusnya, lanjut Kapolres, para pelaku mengincar sepeda motor yang diparkir di teras rumah atau kontrakan.

Mereka merusak kunci stang motor dengan cara menendang, lalu mendorong motor ke tempat yang lebih sepi.

Selanjutnya, mereka merusak soket kabel kontak untuk menghidupkan mesin motor.

Masih dikatakan Kapolres bahwa total ada 12 sepeda motor yang berhasil diamankan dimana itu sebagian juga sudah ada yang dijual. 

"Kami melakukan pendekatan dengan pembeli dan mereka bersedia mengembalikan, lokasinya ada di Desa Lubuk Mumpo kecamatan Gunung Megang," terangnya.

"Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 4 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. Untuk kedua tersangka ini merupakan residivis," ujarnya. 

Masih dikatakan Kapolres, apabila ada warga yang ingin merasa kendaraaanya hilang bisa datang ke Polres Muara Enim membawa STNK atau BPKB, semua gratis. 

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved