Berita Pali
Curi 2 HP Pemilik Warung Saat Sedang TIdur. Pria di PALI Ditangkap Polisi
Saat itu, dua ponsel miliknya, yakni Vivo Y16 warna Stellar Black dan Oppo A17K warna Emas, sedang diisi daya di atas televisi di dalam warung.
Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM. PALI - Seorang pria berinisial CA (35) pelaku pencurian ponsel disebuah warung yang berada di Dusun VI, Desa Air Itam Barat, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, berhasil diamakankan Polisi.
Dari tangan pelaku, polisi menyita dua unit telepon genggam milik korban bernama Matsari (45) yang sebelumnya dilaporkan hilang pada Minggu, (9/3/2025) lalu.
Kasat Reskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaidi, menjelaskan bahwa Kejadian ini bermula saat korban Matsari tertidur di warung mikiknya, sekitar pukul 12.00 WIB.
Saat itu, dua ponsel miliknya, yakni Vivo Y16 warna Stellar Black dan Oppo A17K warna Emas, sedang diisi daya di atas televisi di dalam warung.
"Ketika bangun, korban ini mendapati kedua ponsel telah hilang. Setelah menyadari dirinya menjadi korban pencurian dan mengalami kerugian senilai Rp 4,4 juta. Korban segera melapor ke Polres PALI," kata AKP Nasron Kamis (20/3/2025).
Baca juga: Asgianto Bakal Jalankan Satu Desa Satu Produk Dalam 100 Hari Kerjanya Sebagai Bupati PALI
Baca juga: Pemkab PALI Siapkan Dana Rp 16 Miliar untuk THR PNS dan PPPK, Honorer Tidak Dapat
Menindaklanjuti laporan korban, Kasat Reskrim Polres PALI AKP Nasron Junaidi, langsung menurunkan Kanit Pidum IPDA La Ode Ananta Yudhistira, beserta Tim Beruang Hitam untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP), Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan langsung bergerak ke Desa Air Itam, Kecamatan Penukal, untuk melakukan penangkapan.
"Pelaku CA mengakui perbuatannya dan kami sudah mengamankan pelaku beserta barang bukti. Kasus ini masih kami dalami untuk memastikan apakah ada kemungkinan keterlibatan pihak lain," Kata AKP Nasron
Nasron juga menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Dia juga menyampaikan bahwa kejahatan seperti ini bisa dicegah dengan meningkatkan kewaspadaan di lingkungan sekitar.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan segera melapor jika menjadi korban kejahatan
"Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap keamanan lingkungan, jangan lengah dalam menyimpan barang berharga, dan segera laporkan jika melihat sesuatu yang mencurigakan,"pungkasnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Warga Ngeluh, Jalan di Tanah Abang PALI Mirip Kubangan Saat Hujan, Jadi Lautan Debu di Musim Kemarau |
![]() |
---|
Syarat Pemberkasan PPPK Paruh Waktu di PALI Berubah, Lengkap 6 Dokumen yang Wajib Diunggah |
![]() |
---|
Atlet Paralimpik PALI Disiapkan ke Peparprov V di Muba, Target Bisa Tembus Nasional |
![]() |
---|
Daftar Alokasi PPPK Paruh Waktu Pemkab PALI, Dibuka 1.086 Formasi Bagi Honorer |
![]() |
---|
Siap Jalankan Strategi K2P2, PKS PALI Bidik Kursi di Semua Dapil Pada Pemilu Mendatang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.