Eks Anggota DPRD Tusuk Mantan Istri

Tusuk Eks Istri Berkali-kali, Eks Anggota DPRD Palembang, Syukri Zen Sudah Siapkan Pisau di Pinggang

Fj menambahkan saat ini pelaku kabur setelah kejadian dan pihak korban sudah melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Palembang.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN
EKS ANGGOTA DPRD TUSUK EKS ISTRI - (Kiri) Syukri Zen, mantan anggota DPRD Palembang dari Fraksi Partai Gerindra beber alasannya memukuli wanita saat antre di SPBU, Rabu (24/8/2022). Kini ia kembali disorot diduga melakukan penusukan terhadap mantan istrinya. 

"Ya nanti kalau laporan sudah lengkap akan kami infokan kembali, saat ini anggota masih di lapangan melakukan penyelidikan, " katanya. 

Sosok Syukri Zen

Syukri Zen sendiri pernah dipenjara selma 7 bulan pada tahun 2022 silam karena melakukan pemukulan terhadap wanita di SPBU Demang Lebar Daun.
 
Dirangkum dari berbagai sumber, diketahui profil HM Syukri Zen adalah mantan anggota DPRD Palembang dari Fraksi Partai Gerindra.

Kala itu ia aktif di Komisi II DPRD Kota Palembang terpilih dari daerah pemilihan VI.

Ia lahir di Palembang, pada 30 Oktober 1956.

Syukri Zen berasal dari daerah pemilihan Kota Palembang 6, yang mencakup Kecamatan Seberang Ulu I, Jakabaring, dan Kertapati.
 
Syukri akhirnya dipecat Partai Gerindra setelah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap perempuan bernama Tata pada 2022.

Pernah Dipenjara Aniaya Wanita

Syukri Zen pernah dipenjara selama 7 bulan karena melakukan pemukulan terhadap wanita di SPBU pada tahun 2022 silam.

Dalam kasus ini terdapat beberapa hal yang meringankan terdakwa seperti, bersikap sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya serta sudah melakukan perdamaian dengan korban Tata dengan 100juta uang untuk perdamaian dan juga  belum pernah dihukum.

Sementara di sisi lain, majelis hakim menuturkan terdapat hal-hal yang dinilai memberatkan terdakwa Syukri Zen selaku anggota DPRD kota Palembang tidak memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat.

Dalam amar putusannya, majelis hakim memvonis bahwa perbuatan yang di lakukan oleh tedakwa Syukri Zen, terbukti secara sah bersalah serta menyakinkan melakukan tindak pidana pemukulan terhadap korban Juwita alias Tata di salah satu SPBU yang berada di kawasan Demang Lebar Daun.

 

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved