Mutasi Polda Sumsel

Sosok AKBP Andrie Setiawan, Kini Jabat Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Gantikan AKBP Yunar Hotma

AKBP Andrie Setiawan menjadi salah satu bintara Polri di wilkum Polda Sumsel yang mendapat tugas baru sebagai Kasatreskrim Polrestabes Palembang.

|
TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
MUTASI POLRI -- AKBP Andrie Setiawan saat memimpin sidak Minyakita di pasar 7 Ulu, Palembang beberapa waktu lalu. Saat ini AKBP Andrie Setiawan dimutasi menjadi Kasatreskrim Polrestabes Palembang. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- AKBP Andrie Setiawan menjadi salah satu perwira Polri di wilayah hukum Polda Sumsel yang mendapat tugas baru yakni sebagai Kasatreskrim Polrestabes Palembang. 

Diketahui, Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi merotasi ratusan Pamen dan Bintara di wilayah hukum Polda Sumsel dalam rangka penyegaran.

Mutasi jabatan tersebut tertuang dalam surat telegram nomor ST/235/III/KEP/2025 yang dikeluarkan tanggal 18 Maret 2025, ditandatangani Karo SDM Polda Sumsel, Kombes Pol Sudrajad Hariwibowo.

"Benar Rotasi pejabat dilakukan dalam rangka penyegaran," ujar Sudrajad, Rabu (19/3/2025).

Posisi yang dirotasi dan diisi oleh pejabat baru diantaranya yakni, Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kasatlantas dan sejumlah Kapolsek di Palembang.

Kasatreskrim Polrestabes Palembang yang sebelumnya dijabat AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait akan diisi oleh AKBP Andrie Setiawan.

AKBP Andrie Setiawan sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Baca juga: Sosok AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait Kapolres PALI yang Baru, Berpengalaman di Reserse

Ungkap Kasus Penjualan Pupuk di Atas HET

Saat masih menjabat Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Andrie Setiawan dan anggotanya berhasil mengamankan empat tersangka kasus penjualan pupuk subsidi tidak sesuai harga atau di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). 

Keempat pelaku yakni ABT (29), IS (30), GP (20), dan SO (41) yang ditangkap Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel di Jalan raya Betung-Sekayu KM 64 pada 13 November 2024.

Andrie mengatakan, tersangka membawa pupuk NPK Phonska dan pupuk urea menggunakan dua truk.

Total pupuk yang diangkut tersangka berjumlah 17,2 ton.

"Tersangka ABT pemilik pupuk sekaligus sopir truk memerintahkan tersangka IS dan GP untuk mengantar pupuk NPK Phonska dan urea dari Kecamatan Natar Provinsi Lampung ke tersangka SO di daerah Betung, Banyuasin ," ujarnya, Selasa (26/11/2024).

Tersangka SO akan menjual dan menyebarkan pupuk tersebut ke petani yang ada di wilayah Betung, Banyuasin.

 Dari penjualan pupuk tersebut tersangka ABT dan sopir meraup keuntungan berkisar Rp 3,2 juta hingga Rp 4,5 juta satu kali antar.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved