Seputar Islam

Bayar Zakat Fitrah 2025 Mulai Tanggal Berapa? Ini Waktu Terbaik dan Batas Akhir Penyerahannya

Artikel ini berisi penjelasan mengenai waktu terbaik pembayaran Zakat Fitrah tahun 2025 beserta batas akhir penyerahannya.

Tribun Sumsel
BAYAR ZAKAT FITRAH - Waktu terbaik membayar zakat fitrah 2025 beserta batas akhir penyerahannya. 

TRIBUNSUMSEL.COM- Menjelang hari raya Idul Fitri, umat muslim yang mampu, diharuskan untuk membayar zakat.

Untuk membayarkan zakat fitrah, ada batasan waktu yang perlu diperhatikan.

Bila melewati batas waktu ibadah yang awalnya berpahala besar, bisa menjadi dosa besar.

Mengutip dari baznas.go.id, ada beberapa pendapat ulama yang menyatakan pendapatnya mengenai waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah.

Menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Malik zakat fitrah wajib dibayarkan saat terbit fajar Idul Fitri.

Sementara Imam Syafi`i dan Imam Ahmad bin Hambal menyatakan zakat fitrah wajib ditunaikan sejak tenggelamnya matahari di akhir Ramadan hingga sebelum sholat Idul Fitri.

Jika dibayarkan lebih cepat, Imam Syafi`i membolehkannya selama ada sebabnya (uzur).

Imam Malik dan Imam Ahmad juga sependapat, namun hanya dua hari atau sehari sebelumnya.

Selain dari pandangan para ulama, ada hukum dalam membayarkan zakat fitrah, diantaranya, waktu wajib, yakni saat matahari terbenam di hari terakhir Ramadan menuju Idul Fitri.

Kedua waktu sunah yakni Salat Subuh dan sebelum Salat Idul Fitri dilakukan. Dan ketiga waktu mubah yakni pada awal Bulan Ramadan sampai hari terakhir Ramadan.

Keempat waktu makruh, yakni setelah Salat Idul Fitri namun sebelum matahari terbenam pada hari Idul Fitri, dan terakhir adalah waktu haram, yakni setelah matahari terbenam pada Hari Idul Fitri.

Dari penjelasan waktu dan hukum membayarkan Zakat Fitrah tersebut, maka anda dianjurkan untuk melakukan pembayaran sebelum Salat Idul Fitri ditunaikan.

Lewat dari waktu itu maka pembayaran zakat fitrah hukumnya menjadi makruh dan haram.

Tata Cara Pembayaran Zakat

1. Membayar zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras/gandum) atau uang seharga makanan pokok tersebut.

2. Takar makanan pokok tersebut sesuai besaran membayar zakat yakni 1 sha' atau 2,5 kilogram.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved