Berita Nasional

Meninggal Dunia, Bagaimana Kelanjutan Kasus Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani di KPK?

Dia meninggal pada pukul 19.54 WIT setelah dirawat secara intensif selama dua pekan karena sejumlah penyakit yang dideritanya.

(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
ABDUL GANI KASUBA - Eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba terdakwa kasus korupsi disebut habiskan Rp3 Milir untuk ngamar bareng wanita. Abdul Gani Kasuba meninggal dunia pada Jumat, 14 Maret 2025. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Guna membahas kelanjutan kasus mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU).

Pada Jumat, 14 Maret 2025, Abdul Gani diketahui telah meninggal dunia.

"Terkait kelanjutan perkara yang bersangkutan, penyidik akan berkoordinasi dengan JPU untuk menentukan langkah selanjutnya," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam pernyataannya, Sabtu (15/3/2025).

Di Rumah Sakit Umum Daerah Chasan Boesoirie Ternate, Abdul Gani Kasuba meninggal dunia. 

Dia meninggal pada pukul 19.54 WIT setelah dirawat secara intensif selama dua pekan karena sejumlah penyakit yang dideritanya.

Abdul Gani sempat kritis dan tak sadarkan diri sejak 7 Maret 2025. 

ABDUL GHANI Meninggal Dunia - Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba terbaring lemas di tempat tidur RSUD Dr H Chasan Boesoirie Ternate, Kamis (6/3/2025) Abdul Ghani Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun di RSUD Dr H Chasan Boesoirie Ternate, Jumat (14/3/2025)
ABDUL GHANI Meninggal Dunia - Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba terbaring lemas di tempat tidur RSUD Dr H Chasan Boesoirie Ternate, Kamis (6/3/2025) Abdul Ghani Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun di RSUD Dr H Chasan Boesoirie Ternate, Jumat (14/3/2025) (kolase Tribun Medan: Tribunternate.com)

“Beliau [Abdul Gani Kasuba] telah menderita hipertensi [darah tinggi] dengan waktu yang lama dan menyebabkan komplikasi akibat penyakit tersebut. Selebihnya saya tidak bisa menjelaskan kondisi penyakit alm tanpa seizin keluarga,” kata Direktur Rumah Sakit Umum Chasan Boesoirie Ternate, Alwia Assegaf.

Abdul Gani Kasuba sempat mendapatkan sorotan KPK saat menerbitkan 13 izin usaha pertambangan (IUP). 

Izin usaha itu diduga tidak sesuai prosedur. 

Pada Senin, 18 Desember 2023, Abdul Gani Kasuba terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK. 

Ia ditangkap bersama Stevi Thomas, mantan Direktur Hubungan Eksternal PT Trimega Bangun Persada Tbk.

Abdul Gani Kasuba merupakan terpidana kasus gratifikasi dan suap di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara. 

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).pada Pengadilan Negeri Ternate menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Abdul Gani pada September 2024.

Selain vonis penjara, hakim memutuskan hukuman kepada terdakwa Abdul Gani Kasuba untuk membayar uang pengganti kerugian negara sejumlah Rp109,056 miliar dan 90 ribu dolar Amerika Serikat (AS).

Persidangan Abdul Gani sempat menjadi perhatian karena mengungkap adanya bagi-bagi blok tambang di Maluku Utara dengan kode "Blok Medan". 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved