Berita Nasional
Harta Kekayaan Irjen Yudhiawan, Pasang Spanduk Tolak Terima Parcel di Rumah Jabatan Kapolda Sulsel
Harta kekayaan Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Yudhiawan Wibisono disortot usai viral pasang spanduk menolak parcel lebaran di rumahnya.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Menguak harta kekayaan Irjen Pol Yudhiawan Wibisono usai viral pasang spanduk menolak parcel lebaran di rumah jabatan Kapolda Sulawesi Selatan.
Spanduk dengan latar kuning itu berisi tulisan "Mohon Maaf Tidak Menerima Parcel/Bingkisan Lebaran dalam Bentuk Apapun. Silahkan Disalurkan ke Lembaga Sosial Terdekat."
Ada tanda tangan Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan Wibisono.

Berapakah harta kekayaanya ?
Berdasarkan elhkpn, Irjen Yudhiawan Wibisono terakhir melaporkan harta kekayaanya pada 31 Desember 2024.
Adapun total harta kekayaanya mencapai Rp 6.414.500.000.
Sementara, harta yang bergerak dibidang tanah dan bangunan Rp 5.050.000.000.
Selain itu harta yang bergerak dibidang lainnya Rp 160.000.000
Irjen Yudhiawan tercatat mempunyai hutang Rp 30.000.000
Baca juga: Cerita Irjen Yudhiawan Pasang Spanduk "Tak Terima Parcel Lebaran" di Rumah Jabatan Kapolda Sulsel
Berikut rincian harta kekayaanya:
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp5.050.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 328 m2/350 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI 4.200.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 135 m2/160 m2 di KAB / KOTA KOTA MADIUN , WARISAN 850.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 776.500.000
1. MOTOR, BMW C 400 X Tahun 2019, HASIL SENDIRI 110.000.000
2. MOBIL, SUZUKI JIMNY Tahun 2019, HASIL SENDIRI 250.000.000
3. MOTOR, HONDA BEAT Tahun 2012, HASIL SENDIRI 1.500.000
4. MOBIL, TOYOTA ZENIX Tahun 2024, HASIL SENDIRI 400.000.000
5. MOTOR, HONDA VARIO 160 Tahun 2024, HASIL SENDIRI 15.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 160.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp 0
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 358.000.000
F. HARTA LAINNYA Rp 100.000.000
Sub Total Rp 6.444.500.000
II. HUTANG Rp 30.000.000
III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp 6.414.500.000
Sengaja Pasang Spanduk
Saat dikonfirmasi, Yudhiawan Wibisono mengaku memang sengaja memasang spanduk tersebut.
Sebagai mantan Korwil KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan mantan Direktur Koordinasi dan Supervisi II KPK, Yudhiawan paham betul potensi gratifikasi terhadap penyelenggara negara.
"Itu kan memang tidak boleh menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Berarti tunduk pada undang-undang yang terkait dengan gratifikasi," kata Yudhiawan Wibisono dihampiri seusai buka puasa bersama Forkopimda di Rujab Kapolda Sulsel, Kamis (13/3/2025) petang.
Roy Suryo Apresiasi Hakim Setelah PK Silfester Matutina Gugur, Sudah Seharusnya Dieksekusi |
![]() |
---|
Herannya Mahfud MD Tahu Harta Kekayaan Immanuel Ebenezer Rp17,6 Miliar, Gak Mungkin Tiba-tiba |
![]() |
---|
Mulai 2026, Beli Elpiji 3 Kg Wajib Pakai KTP, Pemerintah Pastikan Subsidi Tepat Sasaran |
![]() |
---|
Mochamad Irfan Yusuf jadi Menteri Haji dan Umrah usai DPR Sahkan jadi Kementerian? Ini Kata Istana |
![]() |
---|
Profil Dave Laksono, Wakil Ketua Komisi I Viral Buru-buru Tutup Rapat Saat Ada Demo di Gedung DPR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.