Berita Palembang

Disebut Jadi Selingkuhan Polisi, Bidan Asal Prabumulih Laporkan Ibu Bhayangkari Ke Polda Sumsel

Tak terima disebut jadi selingkuhan polisi di Palembang, seorang bidan asal Prabumulih melaporkan ibu Bhayangkari ke Polda Sumsel. 

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
LAPOR POLISI -- Fitria (kanan) didampingi kuasa hukumnya Rudi Hartono usai membuat laporan di Polda Sumsel sambil menunjukkan bukti LP dan Tangkapan layar video pernyataan terlapor yang menuduhnya jadi selingkuhan, pada Kamis (13/3/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Tak terima disebut jadi selingkuhan polisi di Palembang, seorang bidan asal Prabumulih melaporkan ibu Bhayangkari ke Polda Sumsel. 

Bidan bernama Fitria Maryati tak terima dengan pernyataan Bhayangkari bernama Melisa Anggraini (MA) yang sudah menyebutnya jadi selingkuhan suami MA, seorang anggota polisi di Palembang

MA menyebut Fitria sudah satu tahun menjadi selingkuhan suaminya. 

Merasa tak terima, Fitria memutuskan melaporkan MA ke SPKT Polda Sumsel.

Kata Fitria, hubungannya dengan suami MA hanyalah sebatas teman.

Awalnya MA seorang Ibu Bahyangkari melaporkan suaminya sudah melakukan KDRT, penelantaran dan mengungkap adanya dugaan perselingkuhan.

"Saya melaporkan Melisa Anggarini dia menuduh dan mencemarkan nama baik saya, menyebut bahwa saya selingkuh. Saya dibilang selingkuh sama suami dia padahal saya hanya teman biasa, waktu itu kenal suaminya waktu saya membuat SIM, tidak lebih," kata Fitria usai membuat laporan di Polda Sumsel, Kamis (13/3/2025).

Baca juga: Ibu Bhayangkari di Palembang Melapor Jadi Korban KDRT Suami, Pertanyakan Kasusnya Mandek 11 Bulan

Terlapor, kata Fitria menyebut dalam video yang tersebar di media sosial Facebook mengatakan kalau ia sudah menjadi selingkuhan suaminya selama satu tahun. Dalam video tersebut terlapor menyebut namanya sambil memegang foto Fitria yang sedang joging bersama suami terlapor.

"Di foto itu memang saya dengan wajah yang ditutupnya pakai stiker. Itu kami tidak sengaja bertemu di tempat umum karena sedang joging lalu foto bareng, bukan selingkuh," tegas dia.

Fitria mengatakan dampak pernyataan yang ada di dalam video tersebut ia sangat terpukul dan merasa resah karena lingkungan di tempat bekerja dan juga keluarga.

"Sangat terganggu saya secara psikologis. Di tempat saya bekerja dan keluarga informasi ini sudah membuat gempar, saya sudah dipanggil oleh Ketua organisasi untuk melakukan klarifikasi. Saya sangat terganggu dan tidak terima, makanya saya ambil jalur hukum," katanya.

Dengan adanya laporan ini ia berharap terlapor yang sedang menghadapi masalah rumah tangga dengan suaminya, agar tidak melibatkan orang lain.

"Ya saya harap jika ada masalah jangan libatkan orang," katanya.

Kuasa hukum Fitria Rudi Hartono SH mengatakan, laporan kliennya telah diterima di Polda Sumsel atas dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU nomor 11 tahun 2008 sebagaimana pasal 27 A.

"Menanggapi pernyataan Melysa, klien kami membuat laporan dan sudah diterima. Saat ini penanganannya di Ditreskrimsus Polda Sumsel, nanti menunggu panggilan berikutnya dari penyidik, " kata Rudi.

Dalam membuat laporan tersebut, ia melampirkan postingan yang berisi pernyataan terlapor. Hal ini membuat kliennya sangat dirugikan.

"Klien kami sangat merasa dirugikan secara moril. Kami harap polisi bisa segera menindaklanjuti laporan tersebut, " katanya.

Laporkan Suami dan Mertua

Sebelumnya, Melisa Anggraini, Bhayangkari di Palembang melaporkan ayah mertuanya ke Bid Propam Polda Sumsel karena dianggap melakukan intervensi atas kasus KDRT yang ia laporkan ke Polda Sumsel.

Melisa yang sebelumnya melaporkan kasus dugaan KDRT oleh suaminya anggota Sat Lantas Polrestabes Palembang Brigadir Arief Widianto, kini turut mengadukan mertuanya yang juga seorang perwira Satlantas Polrestabes Palembang.

Kuasa Hukum Melisa, Miftahul Huda SH mengatakan, pihaknya mendapatkan panggilan Bid Propam Polda Sumsel terkait laporan kepada bapak mertua kliennya.

 "Sebelumnya kita sudah melaporkan bapak mertua klien kita ke Bid Propam Polda Sumsel melalui surat pengaduan nomor SK.006/Per/YLBH-GKS/II/2025. Sekarang kita dipanggil tindak lanjut dari laporan itu," kata Miftahul Huda usai membuat pengaduan ke Propam, Senin (10/3/2025).

Dia membawa bukti berupa foto ayah mertua kliennya AKP S melakukan dugaan lobi-lobi sehingga kasus KDRT dilaporkan terkesan lambat. 

Dilanjutkannya sebelumnya pihaknya melaporkan kasus KDRT di Polda Sumsel. Namun laporan itu dengan nomor STTLP/421/IV/2024/SPKT Polda Sumsel, terkesan terhampat karena ada dugaan intervensi dari orang dalam.

"Jangan sampai ada lobi-lobi. kami menuntut keadilan. Jangan sampai melindungi satu oknum polisi nama instansi POLRI jadi tercoreng. Saya memiliki bukti foto beliau datang ke penyidik dan ke Dinas Perlindungan Perempuan. Wajar saja proses laporan kami seakan-akan diperhambat," jelasnya.

Laporan dugaan KDRT itu dibuat pada tanggal 24 April 2024 lalu namun prosesnya belum rampung juga.

 Terakhir informasi yang ia dapatkan, saat ini masih tahap penyelesaian penyelidikan.

"Bahkan pada saat gelar perkara terlapor ikut campur juga karena sebelumnya orangtuanya ikut campur juga. Padahal dia kan pelapor kenapa ikut-ikutan," katanya.

Selain mengadukan ayah mertua klien ke Bid Propam, pihaknya juga turut juga mengadukan Brigadir Arief ke Bid Propam Polda Sumsel.

Sementara Melisa menambahkan ia berharap adanya keadilan dan tidak ada keberpihakan penyidik selama proses hukum berjalan.

"Saya minta bapak Kapolri dan Kapolda Sumsel berlaku adil. Jangan berpihak berikan saya keadilan seorang perempuan Ibu Bhayangkari ini," katanya. 

Terpisah Rudi Hartono SH selaku kuasa hukum Brigadir Arief dan AKP Sudiantoro mengatakan tak mempermasalahkan kalau kliennya diadukan ke Bid Propam Polda Sumsel.

"Ya silahkan saja itu hak dia kami tidak melarang," kata Rudi.

Rudi juga membantah pernyataan Melisa yang menyebut adanya dugaan intervensi yang dilakukan kliennya dan ayah klien.

"Waktu gelar perkara dipimpin oleh Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Sumsel, tidak mungkin klien kami bisa intervensi. Kami juga sudah ke KPAD untuk mengurus hak asuh anak," kata Rudi.

Sedangkan AKP Sudiantoro mengatakan, ia bersama kuasa hukum sempat mendatangi Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Provinsi Sumsel untuk meminta pendampingan.

"Iya itu untuk minta pendampingan dan mengurus hak asuh anak. Bukan untuk intervensi," katanya.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved