Polisi Bunuh Bayi
VIDEO Fakta Brigadir AK Diduga Bunuh Bayi Kandung di Semarang, Status dengan Ibu Korban Belum Nikah
Polda Jawa Tengah mengonfirmasi bahwa Brigadir AK memiliki hubungan di luar pernikahan dengan DJP(24), ibu dari bayi tersebut, tanpa ikatan pernikahan
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jawa Tengah, Brigadir AK dilaporkan dugaan membunuh anak kandungnya berusia 2 bulan.
Diketahui, Brigadir AK dilaporkan oleh DJP (24), ibu korban ke Mapolda Jawa Tengah.
Menurut sumber kepolisian, bayi NA yang baru berusia dua bulan tewas diduga akibat dicekik oleh ayahnya sendiri di mobil pada Minggu (2/3/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Dilansir dari Kompas.com, Polda Jawa Tengah mengonfirmasi bahwa Brigadir AK memiliki hubungan di luar pernikahan dengan DJP (24), ibu dari bayi tersebut, tanpa ikatan pernikahan yang sah.
Baca juga: Kronologi Brigadir AK Diduga Bunuh Bayi Kandungnya 2 Bulan di Semarang, Eksekusi di Mobil, Dicekik
Brigadir AK diketahui telah bercerai dengan istri sahnya sebelum menjalin hubungan di luar dinas kepolisian dengan DJP.
Dari hubungan tersebut, lahirlah bayi berinisial AN yang kini menjadi korban dugaan pembunuhan.
Hingga kini, Polda Jawa Tengah masih mendalami motif dugaan pembunuhan tersebut.
Sementara itu, Brigadir AK dikenai sanksi kode etik dan telah ditahan di ruang tahanan Polda Jateng selama 30 hari.
Kasus ini juga mengungkap fakta bahwa Brigadir AK awalnya tidak mengaku sebagai anggota kepolisian kepada DJP.
Menurut pengacara DJP, Alif Abudrrahman, Brigadir AK mendekati kliennya dengan mengaku sebagai pegawai Telkomsel sejak 2023.
Brigadir AK yang memiliki keahlian di bidang intelijen diduga menggunakan keterampilannya untuk menjalin hubungan asmara dengan DJP tanpa menimbulkan kecurigaan.
Setelah hubungan mereka semakin erat, DJP akhirnya mengetahui identitas asli Brigadir AK sebagai anggota kepolisian.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.