Kasus Skincare Merkuri

Momen Mira Hayati Jalani Sidang Usai Lahiran Caesar, Pakai Kursi Roda Wajah Pucat, Didakwa 12 Tahun

Terdakwa Mira Hayati menghadiri sidang dakwaan kasus skincare berbahaya di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang

|
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIM
MIRA HAYATI JALANI SIDANG PERDANA - Terdakwa skincare berbahaya Mira Hayati didorong kursi roda saat mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Selasa (11/3/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Terdakwa Mira Hayati menghadiri sidang dakwaan kasus skincare berbahaya di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Selasa (11/3/2025) siang.

Dalam video yang beredar, salah satu diunggah Instagram @makassar_iinfo, Mira Hayati tampak hadir mengenakan dress putih yang dipadupadankan dengan rompi merah bertuliskan tahanan.

Mulanya, Mira Hayati hendak berjalan ke dalam ruang sidang H Arifin Andi Tumpa.

Namun, kuasa hukum terdakwa, Ida Hamidah meminta jaksa menyiapkan kursi roda.

Alasannya, Mira Hayati yang Rabu pekan lalu menjalani operasi sesar untuk kelahiran buah hatinya, belum memungkinkan untuk berjalan kaki.

MIRA HAYATI MELAHIRKAN. Tangkap layar Mira Hayati Mira Hayati digiring dari dalam Kejari Makassar menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Makassar, Senin (3/2/2025) siang. melahirkan bayi laki-laki pada Rabu (5/3/2025) pukul 10.00 WITA jelang  menghadapi sidang dakwaan kasus skincare merkuri, alami stres
MIRA HAYATI MELAHIRKAN. Tangkap layar Mira Hayati Mira Hayati digiring dari dalam Kejari Makassar menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Makassar, Senin (3/2/2025) siang. melahirkan bayi laki-laki pada Rabu (5/3/2025) pukul 10.00 WITA jelang menghadapi sidang dakwaan kasus skincare merkuri, alami stres (Tiktok/Mira Hayati/Tribun Timur/Muslimin Emba)

Jaksa yang mengawal Mira Hayati pun menyiapkan kursi roda untuk digunakan owner dari MH Glow itu.

Adapun sidang perdana atau dakwaan itu, dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis Hakim, Moehammad Pandji Santoso.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sulsel,  terdakwa dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Baca juga: Harta Kekayaan Dedi Mulyadi, Gubernur Jabar yang Pernah Hidup Susah, Kini Hartanya Capai Rp 12,8 M

Atas dakwaan JPU tersebut, terdakwa diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Sidang dakwaan Mira Hayati ini, juga dihadiri sejumlah kerabat dan keluarganya.

Mira Hayati si Ratu Emas ditahan terkait kasus kosmetik atau skincare mengandung bahan berbahaya. omset bisnisnya berhasil melonjak hingga mencapai Rp3 miliar bahkan Rp10 miliar per bulan.
Mira Hayati si Ratu Emas ditahan terkait kasus kosmetik atau skincare mengandung bahan berbahaya. omset bisnisnya berhasil melonjak hingga mencapai Rp3 miliar bahkan Rp10 miliar per bulan. (facebook/Mir'a Hayati)

Sidang pembacaan dakwaan Mira Hayati ini, berlangsung lebih kurang 30 menit.

Usai persidangan, terdakwa terlihat keluar dari ruang sidang dengan langkah tertatih-tatih sambil di papah oleh pengawal tahanan kejaksaan.

Terdakwa meninggalkan PN Makassar menggunakan kursi roda.

Saat menuju mobil yang terparkir di areal belakang pengadilan, Mira Hayati terpaksa berjalan kaki sambil dipapah.

Pasalnya roda kursi yang ditumpangi tidak dapat bergerak normal oleh karena jalanan paving blok yang tidak merata.

Kuasa Hukum Mira Hayati, Ida Hamidah, yang dihampiri seusai sidang, mengaku tidak mengajukan eksepsi.

Alasannya, agar proses persidangan bisa cepat berjalan.

"Kami tidak ajukan eksepsi meski ada dakwaan JPU yang mau ditanggapi," kata Ida Hamidah didampingi rekannya, Fitri saat ditemui di PN Makassar.

Kami tidak lakukan eksepsi untuk mempercepat persidangan, karena butuh waktu lama dan hanya mengulur-ulur waktu saja," sambungnya.

Terdakwa menjalani sidang dakwaan setelah sebelumnya dua kali ditunda oleh Majelis Hakim.

Sidang ditunda dua kali, karena terdakwa sakit dan menjalani perawatan di rumah sakit Wahidin Sudirohusodo.

Minta Pengalihan Tahanan

Kini Mira Hayati, meminta pengalihan tahanan dari Rutan ke tahanan kota.

Alasannya, kondisi owner MH Glow ini belum pulih pasca melahirkan melalui operasi sesar.

Selain itu, Mira Hayati harus menyusui bayinya yang baru sepakan lalu dilahirkan.

"Saat ini sudah kembali ke rutan," kata kuasa hukum Mira Hayati, Ida Hamidah dihampiri seusai sidang dakwaan terhadap kliennya di Pengadilan Negeri Makassar Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Selasa (11/3/2025).

"Namun kita mengajukan permohonan pengalihan penahanan agar kiranya bisa menyusui anaknya," lanjutnya.

Sebagai seorang ibu, Mira Hayati dianjurkan menyusui bayinya dengan ASI.

Terlebih, bayi Mira yang lahir prematur memerlukan perawatan khusus. 

"Karena tidak mungkin bayi dibawa ke rutan karena bayi yang masih prematur harus steril dan segala macam," terang Ida.

"Jadi mamanya harus ke rumah sakit. Sudah kami ajukan (permintaan pengalihan penahanan)," sambungnya.

Sementara itu, terkait dakwaan JPU, pihak kuasa hukum memilih untuk tidak mengajukan eksepsi.  

"Terkait dakwaan kami tidak mengajukan eksepsi dan tanggapi, makanya nanti kami tanggapi di pembelaan kami karena karena kita mengajukan eksepsi ngulur lagi sekitar satu bulan dari jadwal yang telah ditentukan," ucap Ida Hamida.

Baru Melahirkan 

Sebelumnya, terdakwa skincare berbahaya, Mira Hayati, melahirkan pasca sidang dakwaan yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa kemarin, kembali ditunda.

Hal itu diungkapkan Kuasa hukum Mira Hayati, Ida Hamidah, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (5/3/2025)

Mira Hayati kata Ida, melahirkan bayi laki-laki yang dikandungnya melalui operasi sesar sekitar pukul 10.00 Wita tadi pagi. 

"Betul, klien kami tadi pagi melahirkan sekitar pukul 10.00 WITA. Persalinan dilakukan secara sesar atas pertimbangan kesehatan ibu dan bayi," ucap Ida Hamida.

"Kondisinya tidak stabil karena stres menghadapi proses hukum, sehingga tensinya terus naik. Demi keselamatan, dokter memutuskan untuk melakukan tindakan operasi meskipun belum waktunya," sambungnya.

Saat ini, Mira Hayati masih dalam masa pemulihan pascaoperasi. Ida berharap kondisi kliennya segera membaik agar bisa menghadiri sidang berikutnya.  

"Saya mendapat informasi dari suaminya bahwa beliau masih berada di ruang operasi. Kami berharap klien kami sehat dan bisa segera hadir di persidangan. Sebenarnya, ia ingin sekali mengikuti sidang, terbukti dengan permohonannya untuk keluar rumah sakit kemarin," katanya.  

Lebih lanjut Ida menjelaskan, pada jadwal sidang Selasa kemarin, Mira Hayati sempat hadir di Pengadilan Negeri Makassar, setelah mengantongi izin dari RSUP Wahidin Sudirohusodo Makassar.

Namun, niat Mira mengikuti sidang tidak diamini majelis hakim lantaran keberadaannya di PN Makassar tanpa surat keterangan sehat dari Rumah Sakit.

Selain itu, status keberadaannya di PN Makassar juga bukan karena dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Klien kami memang dalam keadaan sakit, tetapi kemarin ia berusaha hadir atas permintaan sendiri. Rumah sakit memberikan izin keluar, tapi jaksa meminta surat keterangan sehat, yang sayangnya tidak bisa dikeluarkan karena klien kami memang belum sehat," bebernya.

Ida Hamida pun berharap agar kondisi kliennya terus membaik hingga dapat mengikuti sidang dakwaan pada Selasa pekan depan.

"Jadwal sidang selanjutnya masih agenda pembacaan dakwaan karena sudah dua kali ditunda," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, terdakwa Mira Hayati merupakan Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama yang memproduksi ataupun mengedarkan kosmetik Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing.

Setelah diuji di BPOM Makassar dan positif mengandung merkuri/Raksa/Hg.

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Bos Skincare Makassar Mira Hayati Didakwa 12 Tahun Penjara

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved